Site icon MediaBerita

Negara Ambil Alih Taman Mini Indonesia dari Harapan Kita

Jakarta – Pemerintah melalui Kemensetneg mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. TMII sendiri sudah hampir 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.

Yayasan Harapan Kita pun diberi waktu 3 bulan untuk menyerahkan pengelolaannya. Pengelola yang sekarang harus memberikan laporan pengelolaan.

“Dalam waktu 3 bulan, pengelola yang ada sekarang ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi dan kemudian pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi,” kata Mensesneg Pratikno dalam jumpa pers virtual, Rabu (7/4/2021).

Pratikno mengatakan, dalam 3 bulan ini, TMII masih dalam masa transisi dari pengelolaan Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg. Namun dia memastikan, dalam masa transisi ini, TMII tetap beroperasi seperti biasanya.

“Dalam masa transisi ini, TMII tetap beroperasi seperti biasanya. Para staf tetap bekerja seperti biasanya, tetap mendapatkan hak keuangan dan fasilitas, tetap seperti biasanya. Jadi tidak ada yang berubah. Dan nanti tentu saja kita akan berkomitmen untuk tim transisi kami beri tugas bagaimana memikirkan inovasi manajemen yang lebih baik dan kemudian memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada para staf dan tentunya tadi, yang seperti saya bilang, memberikan kontribusi yang lebih baik kepada masyarakat dan kepada negara,” papar Pratikno.

Hal senada disampaikan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama. Setya menjelaskan Yayasan Harapan Kita wajib melaporkan pengelolaannya dan menyerahkan penguasaannya terhadap aset negara senilai lebih dari Rp 20 triliun itu dalam jangka waktu 3 bulan.

Hal itu, lanjutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Perpres No 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII. Dalam perpres itu, selain menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPj), Yayasan Harapan Kita dilarang mengubah perjanjian/perikatan TMII. Selain itu, yayasan yang didirikan istri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto, itu juga dilarang mengganti manajemen pengelola TMII.

Berikut ini bunyinya:

Pasal 2
(1) Dengan ditetapkannya penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah oleh Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 dinyatakan berakhir.

(2) Dengan berakhirnya penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah, Yayasan Harapan Kita wajib:
a. menyerahkan laporan pelaksanaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah Kementerian Sekretariat Negara; dan
b. melakukan serah terima penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah kepada Kementerian Sekretariat Negara.

(3) Sebelum dilakukan serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Yayasan Harapan Kita:
a. dilarang membuat atau mengubah perjanjian/perikatan terkait pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah dengan pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Kementerian Sekretariat Negara, termasuk tapi tidak terbatas pada pelepasan aset, perjanjian hutang, perjanjian sewa menyewa, perjanjian penjaminan, perjanjian kerja, penerbitan surat hutang, dan perjanjian lain yang menimbulkan pembebanan atas tanah, bangunan, dan/atau aset lain yang berada di atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1);

b. dilarang mengganti Pengurus, Direksi, Manajemen, Pengelola atau sebutan lain bagi manajemen atau pengelola Taman Mini Indonesia Indah tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Sekretaris Negara; dan
c. wajib berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara dalam melakukan proses pengakhiran dan transisi pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah.

(4) Penyerahan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan serta serah terima penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

“Jadi di Perpres 19 Tahun 2021, diatur dalam selama 3 bulan setelah ditetapkannya perpres ini, dan transisi akan bekerja dan juga Badan Pengelola Taman Mini Indonesia Indah dan di bawahnya TMII akan meneruskan pekerjaannya sampai membuat laporan pertanggungjawaban dari pengelolaan selama ini. Selama 3 bulan nanti akan ada serah-terima dari Badan Pengelolaan Taman Mini kepada tim transisi Kementerian Sekretariat Negara diharapkan dalam 3 bulan ini juga ada pihak mitra atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh tim transisi Kemensetneg,” papar Setya.

Exit mobile version