Site icon MediaBerita

Petinggi Sunda Empire Bebas Asimilasi, Dilarang Keluar Kota

Bandung, CNN Indonesia — Tiga petinggi kelompok Sunda Empire sudah keluar dari penjara yang mengurung mereka masing-masing di lapas kota Bandung, Jawa Barat,  karena mendapatkan program bebas asimilasi Covid-19.Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banceuy, Bandung, Tri Saptono mewanti-wanti para narapidana yang sudah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi untuk tidak melakukan tindak kejahatan kembali.

“Saya sampaikan kepada mereka, jangan melanggar tata tertib dan jangan menggelar kerumunan. Kedua, juga harus juga membawa nama baik, artinya harus menjaga kepercayaan yang sudah diberikan. Nanti kalau melanggar bisa dicabut dan susah sendiri,” kata Tri di Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/4).

Tiga petinggi Sunda Empire yang bebas asimilasi itu adalah Ki Ageng Ranggasasana dan Nasri Banks dari Lapas Banceuy, kemudian Raden Ratna Ningrum dari Lapas Wanita Sukamiskin. Tri menjelaskan, dengan diberikannya program asimilasi, para napi termasuk petinggi Sunda Empire wajib menaati peraturan.

Selain itu, para petinggi Sunda Empire juga dilarang keluar kota. Keduanya harus tetap berada di rumah masing-masing.

“Itu nanti ranahnya Balai Pemasyarakatan yang punya ketentuan. Misalnya dia mau keluar kota karena ada keperluan dia harus izin dulu ke pembimbing pemasyarakatan,” kata Tri.

Diketahui, selama bebas asimilasi, para warga binaan tersebut akan mendapatkan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan oleh pembimbing kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Total Rangga dan Nasri menghuni lapas khusus narkotika itu selama enam bulan. Sebelumnya, Rangga dieksekusi jaksa pada November 2020.

Keduanya memenuhi syarat mendapat asimilasi lantaran sudah menjalani setengah dari hukuman 2 tahun yang diterimanya.

“Karena telah memenuhi syarat, maka itu bisa dikeluarkan untuk menjalani asimilasi rumah,” ujar Tri.

Selain telah menjalani setengah masa hukuman, Rangga juga selama menjalani hukuman berkelakuan baik serta ada rekomendasi dari Bapas.

“Ada surat pernyataan dari keluarga dan juga yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya, melanggar tata tertib,” ujar Tri.

Baca juga : Menlu: RI Negara Ke-3 dengan Jumlah Pemberian Vaksinasi Terbesar di Asia

(hyg/kid)

Exit mobile version