MediaBerita
  • Login
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
MediaBerita
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Mereka Menyentil UU ITE Hanya Kena Revisi Kecil

Admin Medialontar by Admin Medialontar
4 Mei 2021
in NASIONAL
0
Mereka Menyentil UU ITE Hanya Kena Revisi Kecil
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pemerintah memutuskan revisi Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak menyentuh pasal-pasal yang dianggap pasal karet. Keputusan pemerintah menuai itu kritik.

Pemerintah menyatakan UU ITE masih diperlukan. Tujuannya untuk menghukumi dunia digital.

“Undang-Undang ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi, bukan menghukum ya, dan menghukumi dunia digital. Masih sangat dibutuhkan,” kata Menko Polhukam Mahfud Md di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Pasal-pasal dalam UU ITE yang dinilai pasal karet tidak akan diubah. Hanya saja, ada revisi semantik dalam UU ITE, seperti memasukkan penjelasan pada unsur-unsur yang ada di pasal karet.

“Untuk mengatasi kecenderungan salah tafsir dan ketidaksamaan penerapan maka dibuatlah pedoman teknis dan kriteria implementasi yang nanti akan diwujudkan dalam bentuk SKB 3 kementerian dan lembaga, yaitu Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri,” kata Mahfud Md.

“Ada revisi semantik, perubahan kelima, atau revisi terbatas yang sangat kecil berupa penambahan frasa atau perubahan frasa berupa penjelasan, di penjelasan,” sambungnya.

Menko Polhukam Mahfud Md (dok. Kemenko Polhukam)Foto: Menko Polhukam Mahfud Md (dok. Kemenko Polhukam)

Kritik terhadap revisi UU ITE ini dilontarkan oleh 3 pihak. Ada anggota DPR RI dan dua pakar politik.

Dimulai dari anggota DPR, Didik Mukrianto. Didik menyebut penerapan UU ITE belakangan ini meresahkan masyarakat dan bisa menjadi alat kriminalisasi.

“Dalam beberapa waktu belakangan ini, tidak bisa dipungkiri perkembangan dan penerapan UU ITE, khususnya Pasal 27, 28, dan 29 memunculkan keresahan di masyarakat, bahkan menjadi alat kriminalisasi, saling melapor satu sama lain. Banyak masyarakat biasa, tokoh dan bahkan jurnalis yang ikut terjerat dan menjadi korban,” ucap Didik kepada wartawan, Minggu (2/5/2021).

UU ITE secara prinsip dibuat sebagai payung hukum untuk melindungi berbagai kepentingan, di antaranya kebebasan berbicara, menyampaikan pendapat dengan lisan dan tulisan. Selain itu, ditujukan untuk melindungi kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagai hak yang bersifat hak konstitusional warga negara.

Salah satu pasal dalam UU ITE dinilai multitafsir, yakni Pasal 27. Penerapannya dianggap justru tidak merujuk pada Pasal 310-311 KUHP, yang seharusnya hanya dapat diproses dengan aduan dari pihak korban langsung.

“Ditambah, pasal ini juga kerap digunakan untuk melakukan kriminalisasi terhadap konten jurnalistik. Pada praktiknya, sangat potensial Pasal 27 ayat (3) ini juga dikhawatirkan bisa digunakan untuk membungkam suara-suara kritis,” sebut Didik.

Kritik selanjutnya datang dari pakar politik. Baca di halaman berikutnya.

Admin Medialontar

Admin Medialontar

Related Posts

Peresmian Kantor Baru Kompolnas di Jakarta, Dorong Penguatan Kinerja Pengawasan Polri
NASIONAL

Peresmian Kantor Baru Kompolnas di Jakarta, Dorong Penguatan Kinerja Pengawasan Polri

5 Mei 2026
Pemadaman Listrik Jakarta Ganggu Aktivitas Warga dan Operasional MRT
NASIONAL

Pemadaman Listrik Jakarta Ganggu Aktivitas Warga dan Operasional MRT

10 April 2026
Triple Planetary Crisis Ancam Indonesia, Sungai dan Iklim Jadi Sorotan
NASIONAL

Triple Planetary Crisis Ancam Indonesia, Sungai dan Iklim Jadi Sorotan

19 Februari 2026
Next Post
Waspada dan Cek Lagi Soal Hoax Vaksin COVID-19

Waspada dan Cek Lagi Soal Hoax Vaksin COVID-19

Libur lebaran 2021 anak sekolah segera dimulai, ini jadwal lengkapnya

Libur lebaran 2021 anak sekolah segera dimulai, ini jadwal lengkapnya

Dua guru korban kesadisan KKB Papua mendapat penghargaan Education Award

Dua guru korban kesadisan KKB Papua mendapat penghargaan Education Award

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Penyekatan Dijebol, Kakorlantas Minta Kesadaran Masyarakat Untuk Tidak Mudik Ditingkatkan

Penyekatan Dijebol, Kakorlantas Minta Kesadaran Masyarakat Untuk Tidak Mudik Ditingkatkan

5 tahun ago
Penelusuran Jaringan Bomber Gereja Merambah Jagakarsa 

Penelusuran Jaringan Bomber Gereja Merambah Jagakarsa 

5 tahun ago
Gelar Lomba Orasi, Polri Dinilai Terbuka Terhadap Kritik

Gelar Lomba Orasi, Polri Dinilai Terbuka Terhadap Kritik

5 tahun ago
Siapkan Jalur Khusus Para Pekerja Esensial dan Kritikal

Siapkan Jalur Khusus Para Pekerja Esensial dan Kritikal

5 tahun ago

Topics

APIC Artifintel Soundworks Arus Mudik 2026 Arus Mudik Lebaran ASN Bansos Berita BGN BPJS BPJS Kesehatan budaya tertib covid-19 Ditjen Hubdat DIVHUMAS Indonesia jokowi Joko Widodo Kakorlantas Polri kemenkes kesehatan keselamatan jalan Keselamatan lalu lintas Korlantas korlantas polri Lalu Lintas Makan Bergizi Gratis MBG Nasional News Operasi Ketupat Operasi Ketupat 2026 Operasi Patuh 2026 Para Ahli pelayanan humanis Pemilu 2024 polantas humanis Polantas Menyapa polri PPKM Prabowo prabowo subianto Rekayasa Lalu Lintas Rumah Sakit Silancar vaksin corona
No Result
View All Result

Highlights

Baksos Bersama Ojol Jakarta Menjadi Bagian Semangat Hari Bhayangkara ke 80

Transportasi Sehat Perkuat Keselamatan dan Efisiensi Logistik Nasional

Jalan Rusak Akibat Overload Jadi Beban Anggaran dan Ekonomi Nasional

Pendekatan Humanis Jadi Kunci Operasi Patuh 2026 Tekan Angka Kecelakaan

Keselamatan Lalu Lintas Dibangun oleh Pengguna Jalan yang Disiplin

Keluarga Menunggu di Rumah, Alasan Penting untuk Tertib Berlalu Lintas

Trending

Deteksi Dini Fase Kritis Dengue Jadi Kunci Menekan Angka Kematian di Indonesia
Kesehatan

Menuju Nol Kematian Dengue 2030, Edukasi Masyarakat Terus Diperkuat

by christine natalia
18 Juni 2026
0

Upaya menekan angka kematian akibat dengue di Indonesia kini semakin berfokus pada peningkatan kesadaran masyarakat terhadap fase...

Polda Riau Silaturahmi dengan Ojol Perkuat Budaya Tertib Berlalu Lintas

Polda Riau Silaturahmi dengan Ojol Dukung Kesadaran Berlalu Lintas di Pekanbaru

11 Juni 2026

Asosiasi Ojol Nusantara dan Semangat Kolaborasi untuk Indonesia

11 Juni 2026
Baksos Bersama Ojol Jakarta Jadi Momentum Perkuat Kolaborasi Sosial dan Keamanan Masyarakat

Baksos Bersama Ojol Jakarta Menjadi Bagian Semangat Hari Bhayangkara ke 80

11 Juni 2026
Transportasi Sehat Jadi Kunci Mewujudkan Sistem Logistik Aman dan Bebas Over Dimension Over Load

Transportasi Sehat Perkuat Keselamatan dan Efisiensi Logistik Nasional

10 Juni 2026
© Copyright Medialontar Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz