MediaBerita
  • Login
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
MediaBerita
No Result
View All Result
Home Para Ahli

Polri Siap Jalankan SKB Pedoman Implementasi UU ITE

Admin Medialontar by Admin Medialontar
24 Juni 2021
in Para Ahli
0
Polri Siap Jalankan SKB Pedoman Implementasi UU ITE
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menkominfo Johnny G Plate resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang (UU) ITE.

Penandatangan tersebut juga disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2021).

“Iya tadi Pak Kapolri, bersama Jaksa Agung, Menkominfo dan disaksikan langsung oleh Pak Menkopolhukam menandatangani SKB itu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Nantinya, kata Argo, Polri kedepannya bakal menerapkan atau mengimplementasikan SKB UU ITE dalam rangka tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum. Mengingat, pedoman itu telah berlaku sejak ditetapkan.

“Dijadikan acuan bagi aparat penegak hukum di lingkungan Kemenkominfo, Polri dan Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,” ucap Argo.

Argo menjelaskan, pertimbangan penandatanganan SKB tersebut dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.

Menurut Argo, dalam hal itu juga telah dilakukan dilakukan pengkajian secara komprehensif oleh kementerian dan lembaga yang melaksanakan dan/atau memiliki tugas perumusan kebijakan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik.

“Dengan melibatkan unsur masyarakat, akademisi, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pers,” ujar Argo.

Sebelumnya diketahui bahwa lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE diantaranya;

a. Pasal 27 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut.

b. Pasal 27 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.

c. Pasal 27 ayat (3), fokus pada pasal ini adalah:

1) Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.

2) Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.

3)Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

4) Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.

5) Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

d. Pasal 27 ayat (4), fokus pada pasal ini adalah perbuatan dilakukan oleh seseorang ataupun organisasi atau badan hukum dan disampaikan secara terbuka maupun tertutup, baik berupa pemaksaan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum maupun mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi.

e. Pasal 28 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring dan tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur. Merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya.

f. Pasal 28 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu/kelompok masyarakat berdasar SARA. Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu/kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan.

g. Pasal 29, fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi atau mengancam jiwa manusia, bukan mengancam akan merusak bangunan atau harta benda dan merupakan delik umum.

h. Pasal 36, fokus pada pasal ini adalah kerugian materiil terjadi pada korban orang perseorangan ataupun badan hukum, bukan kerugian tidak langsung, bukan berupa potensi kerugian, dan bukan pula kerugian yang bersifat nonmateriil. Nilai kerugian materiil merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.

Admin Medialontar

Admin Medialontar

Related Posts

Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Polri 1 Januari 2025
Para Ahli

Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Kapolda Sumbar dan Kenaikan Pangkat untuk 10.548 Perwira

7 Januari 2025
Petugas gabungan amankan 145 pelanggar PPKM darurat di Surabaya
Beranda

Petugas gabungan amankan 145 pelanggar PPKM darurat di Surabaya

7 Juli 2021
Ditarget 4.500 Orang, TNI-Polri Gelar Vaksinasi Massal Bareng Rabithah Alawiyah di Cibis Park
Beranda

Ditarget 4.500 Orang, TNI-Polri Gelar Vaksinasi Massal Bareng Rabithah Alawiyah di Cibis Park

7 Juli 2021
Next Post
Polri Gelar Tradisi Upacara Pencucian Pataka dan Panji

Polri Gelar Tradisi Upacara Pencucian Pataka dan Panji

Polres Serang Kota Kembali Kawal Penerimaan Vaksin Covid-19

Polres Serang Kota Kembali Kawal Penerimaan Vaksin Covid-19

Kapolri, Panglima TNI, dan Menkes, Tinjau Vaksinasi Massal Jelang HUT Bhayangkara

Kapolri, Panglima TNI, dan Menkes, Tinjau Vaksinasi Massal Jelang HUT Bhayangkara

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Menanti Kelanjutan Pencarian CVR SJ182 yang Diduga Tartancap di Lumpur

Menanti Kelanjutan Pencarian CVR SJ182 yang Diduga Tartancap di Lumpur

5 tahun ago
Antrean kendaraan di Gilimanuk berhasil ditekan dengan penambahan armada kapal dan pengaturan lalu lintas.

Ditjen Hubdat Dorong Efisiensi Port Time, Arus Penyeberangan Stabil

2 bulan ago
Door to Door Polisi Bagikan Bansos ke Warga Kurang Mampu di Masa PPKM

Door to Door Polisi Bagikan Bansos ke Warga Kurang Mampu di Masa PPKM

5 tahun ago
Selidiki Kebakaran Kilang Cilacap, Mabes Polri Turunkan Inafis dan Puslabfor

Selidiki Kebakaran Kilang Cilacap, Mabes Polri Turunkan Inafis dan Puslabfor

4 tahun ago

Topics

APIC Artifintel Soundworks Arus Mudik 2026 Arus Mudik Lebaran ASN Bansos Berita BGN BPJS BPJS Kesehatan budaya tertib covid-19 Ditjen Hubdat DIVHUMAS Indonesia jokowi Joko Widodo Kakorlantas Polri kemenkes kesehatan keselamatan jalan Keselamatan lalu lintas Korlantas korlantas polri Lalu Lintas Makan Bergizi Gratis MBG Nasional News Operasi Ketupat Operasi Ketupat 2026 Para Ahli Pemilu 2024 polantas humanis Polantas Menyapa polri PPKM Prabowo prabowo subianto Rekayasa Lalu Lintas Rumah Sakit Sendrasena Silancar sri mulyani vaksin corona
No Result
View All Result

Highlights

Polantas Bangun Kesadaran Kolektif, Keselamatan Jadi Gerakan Nasional

Peresmian Kantor Baru Kompolnas di Jakarta, Dorong Penguatan Kinerja Pengawasan Polri

Polantas Dekat dengan Masyarakat, Kunci Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Polantas Presisi Empati: Strategi Baru Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas

Polantas di Jalan dan Luar Jalan: Lebih dari Sekadar Tugas Mengatur Lalu Lintas

Polantas Mendengar Publik: Strategi Baru Bangun Kepercayaan di Jalan

Trending

Cara Berkendara Mencerminkan Peradaban Bangsa, Kakorlantas Dorong Budaya Tertib Lalu Lintas
Jaga Negeri

Kakorlantas Agus: Keselamatan Berkendara Menentukan Karakter Bangsa

by christine natalia
11 Mei 2026
0

Jakarta — Jalan raya bukan lagi sekadar ruang perpindahan kendaraan dari satu tempat ke tempat lain. Di...

Polantas Tanamkan Kesadaran Sejak Dini Demi Investasi Keselamatan Generasi Muda

Polantas Perkuat Edukasi Lalu Lintas untuk Generasi Muda Sejak Dini

6 Mei 2026
Polantas Dorong Komunitas Pengendara Jadi Pelopor Keselamatan Jalan

Polantas Bangun Kesadaran, Komunitas Jadi Garda Depan Keselamatan Jalan

6 Mei 2026
Ketika Keselamatan Jadi Gerakan, Polantas Ajak Masyarakat Berperan Aktif

Polantas Bangun Kesadaran Kolektif, Keselamatan Jadi Gerakan Nasional

6 Mei 2026
Peresmian Kantor Baru Kompolnas di Jakarta, Dorong Penguatan Kinerja Pengawasan Polri

Peresmian Kantor Baru Kompolnas di Jakarta, Dorong Penguatan Kinerja Pengawasan Polri

5 Mei 2026
© Copyright Medialontar Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz