MediaBerita
  • Login
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
MediaBerita
No Result
View All Result
Home Para Ahli

Polri Siap Jalankan SKB Pedoman Implementasi UU ITE

Admin Medialontar by Admin Medialontar
24 Juni 2021
in Para Ahli
0
Polri Siap Jalankan SKB Pedoman Implementasi UU ITE
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menkominfo Johnny G Plate resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang (UU) ITE.

Penandatangan tersebut juga disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2021).

“Iya tadi Pak Kapolri, bersama Jaksa Agung, Menkominfo dan disaksikan langsung oleh Pak Menkopolhukam menandatangani SKB itu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Nantinya, kata Argo, Polri kedepannya bakal menerapkan atau mengimplementasikan SKB UU ITE dalam rangka tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum. Mengingat, pedoman itu telah berlaku sejak ditetapkan.

“Dijadikan acuan bagi aparat penegak hukum di lingkungan Kemenkominfo, Polri dan Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,” ucap Argo.

Argo menjelaskan, pertimbangan penandatanganan SKB tersebut dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.

Menurut Argo, dalam hal itu juga telah dilakukan dilakukan pengkajian secara komprehensif oleh kementerian dan lembaga yang melaksanakan dan/atau memiliki tugas perumusan kebijakan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik.

“Dengan melibatkan unsur masyarakat, akademisi, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pers,” ujar Argo.

Sebelumnya diketahui bahwa lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE diantaranya;

a. Pasal 27 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut.

b. Pasal 27 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.

c. Pasal 27 ayat (3), fokus pada pasal ini adalah:

1) Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.

2) Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.

3)Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

4) Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.

5) Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

d. Pasal 27 ayat (4), fokus pada pasal ini adalah perbuatan dilakukan oleh seseorang ataupun organisasi atau badan hukum dan disampaikan secara terbuka maupun tertutup, baik berupa pemaksaan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum maupun mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi.

e. Pasal 28 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring dan tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur. Merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya.

f. Pasal 28 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu/kelompok masyarakat berdasar SARA. Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu/kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan.

g. Pasal 29, fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi atau mengancam jiwa manusia, bukan mengancam akan merusak bangunan atau harta benda dan merupakan delik umum.

h. Pasal 36, fokus pada pasal ini adalah kerugian materiil terjadi pada korban orang perseorangan ataupun badan hukum, bukan kerugian tidak langsung, bukan berupa potensi kerugian, dan bukan pula kerugian yang bersifat nonmateriil. Nilai kerugian materiil merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.

Admin Medialontar

Admin Medialontar

Related Posts

Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Polri 1 Januari 2025
Para Ahli

Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Kapolda Sumbar dan Kenaikan Pangkat untuk 10.548 Perwira

7 Januari 2025
Petugas gabungan amankan 145 pelanggar PPKM darurat di Surabaya
Beranda

Petugas gabungan amankan 145 pelanggar PPKM darurat di Surabaya

7 Juli 2021
Ditarget 4.500 Orang, TNI-Polri Gelar Vaksinasi Massal Bareng Rabithah Alawiyah di Cibis Park
Beranda

Ditarget 4.500 Orang, TNI-Polri Gelar Vaksinasi Massal Bareng Rabithah Alawiyah di Cibis Park

7 Juli 2021
Next Post
Polri Gelar Tradisi Upacara Pencucian Pataka dan Panji

Polri Gelar Tradisi Upacara Pencucian Pataka dan Panji

Polres Serang Kota Kembali Kawal Penerimaan Vaksin Covid-19

Polres Serang Kota Kembali Kawal Penerimaan Vaksin Covid-19

Kapolri, Panglima TNI, dan Menkes, Tinjau Vaksinasi Massal Jelang HUT Bhayangkara

Kapolri, Panglima TNI, dan Menkes, Tinjau Vaksinasi Massal Jelang HUT Bhayangkara

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Panglima TNI Apresiasi Profesionalisme Prajurit TNI dan Anggota Polri kepada NKRI

Panglima TNI Apresiasi Profesionalisme Prajurit TNI dan Anggota Polri kepada NKRI

4 tahun ago
Jokowi Alami Alergi Kulit Usai dari Vatikan, Bukan Stevens Johnson Syndrome

Jokowi Alami Alergi Kulit Usai dari Vatikan, Bukan Stevens Johnson Syndrome

7 bulan ago
Kekebalan Komunal Terbentuk, Polsek Kedewan Gelar Vaksinasi

Kekebalan Komunal Terbentuk, Polsek Kedewan Gelar Vaksinasi

4 tahun ago
Pilu Pasien COVID Tangsel Meninggal Usai Lama Tunggu Ruang ICU

Pilu Pasien COVID Tangsel Meninggal Usai Lama Tunggu Ruang ICU

5 tahun ago

Topics

amerika serikat APIC Arus Mudik Lebaran ASN astrazeneca Bansos Berita BGN BPJS BPJS Kesehatan covid-19 DIVHUMAS Gas Air Mata GIIAS2025 Indonesia jokowi Joko Widodo Kapolri kemenkes kesehatan Korlantas korlantas polri Lalu Lintas Makan Bergizi Gratis MBG Nasional News Para Ahli Pemilu 2024 Penyakit Polda Sulsel polri PPDS PPKM Prabowo prabowo subianto PT Qudo Buana Nawakara Rekayasa Lalu Lintas Rumah Sakit Silancar sri mulyani Sukabumi vaksinasi vaksin corona Vaksin TBC
No Result
View All Result

Highlights

Super Flu H3N2 Picu Lonjakan Kasus Influenza Tertinggi 25 Tahun di AS

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Bekukan Izin PT Cahaya Wisata Transportasi Selama 12 Bulan

Penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro Picu Polemik Global dan Ketegangan Internasional

Kakorlantas Petakan Empat Klaster Pengamanan untuk Antisipasi Arus Nataru

PW GPA DKI Jakarta Dorong Penguatan Pelayanan Lalu Lintas Presisi Polri

Menkeu Bantah Ijon Pajak, Pemerintah Tegaskan Penyesuaian Penerimaan 2025

Trending

Tren Diet Karnivora Viral, Influencer di AS Alami Masalah Ginjal Serius
Kesehatan

Tren Diet Karnivora Viral, Influencer di AS Alami Masalah Ginjal Serius

by christine natalia
12 Januari 2026
0

Medialontar.com - Seorang perempuan muda di Dallas, Amerika Serikat, menjadi sorotan publik setelah pengalamannya menjalani tren diet karnivora...

Korlantas Polri Terapkan E-TLE Drone di Cibubur untuk Pengawasan Lalu Lintas

Patroli Udara E-TLE Drone Korlantas Polri Pantau Pelanggaran di Cibubur

10 Januari 2026
Kemenkes Catat 62 Kasus Super Flu H3N2, Seluruh Pasien Telah Pulih

Kemenkes Catat 62 Kasus Super Flu H3N2, Seluruh Pasien Telah Pulih

8 Januari 2026
Super Flu H3N2 Picu Lonjakan Kasus Influenza Tertinggi 25 Tahun di AS

Super Flu H3N2 Picu Lonjakan Kasus Influenza Tertinggi 25 Tahun di AS

7 Januari 2026
pembekuan izin penyelenggaraan angkutan orang PT Cahaya Wisata Transportasi

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Bekukan Izin PT Cahaya Wisata Transportasi Selama 12 Bulan

6 Januari 2026
© Copyright Medialontar Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz