Jakarta, IDN Times – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Operasi Aman Nusa II Lanjutan yang digelar sejak 3 Juli sampai 2 Agustus 2021.
“Hari ini adalah hari terakhir Operasi Aman Nusa II, maka berakhir sudah Aman Nusa II,” kata Ramadhan dalam jumpa persnya secara virtual.
1. Polri akan tetap konsisten melakukan penanganan COVID-19
Meski Operasi Aman Nusa II Lanjutan telah berakhir, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (ST) yang menyatakan bahwa Polri akan tetap konsisten melakukan pencegahan dalam penanganan COVID-19.
“Untuk itu, dalam ST Kapolri bahwa untuk pelaksanaan Operasi Kontigensi Aman Nusa II di lingkup Mabes Polri atau Operasi yang dilakukan Satgaspus, tetap dilakukan secara mandiri dengan jumlah personel yang disesuaikan,” ujarnya.
2. Polri lanjutkan dengan kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan (KRYD)
Sedangkan untuk Polda-Polda yang menggelar Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini, juga dinyatakan selesai pada malam ini. Adapun dalam rangka penanganan COVID-19, Polri akan melanjutkan dengan pelaksaan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
“Artinya Polri tetap konsisten dalam menjaga, dalam rangka melakukan pencegahan dan penanganan COVID-19,” ujar Ramadhan.
3. Polri tangani 33 kasus selama Operasi Aman Nusa II Lanjutan
Selama pelaksanaan Operasi Aman Nusa II Lanjutan, 3 Juli hingga 2 Agustus, Polri telah melakukan penindakan baik secara tindak pidana maupun tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggar aturan PPKM muapun protokol kesehatan.
Beberapa penindakan yang telah dilakukan kepolisian, seperti di Polda Jawa Tengah terkait dengan ajakan di media sosial untuk melakukan aksi penolakan PPKM Level 4.
Berikutnya, di Polda Metro Jaya terkait dengan pemalsuan dokumen kesehatan yang terjadi di Bandara Halim Perdana Kusuma, lalu di Polda Jawa Barat terkait demo ricuh pada masa PPKM Level 4 di Bandung.
Penindakan berikutnya oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri terkait dengan kelangkaan dan kenaikan harga obat terapi COVID-19 serta tabung oksigen. Total ada 33 kasus yang ditangani dengan jumlah tersangka sebanyak 37 orang.
Baca Juga: Jokowi Sentil BNPB, Mendagri dan Polri soal Aturan PPKM Darurat