JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo lakukan peninjauan sejumlah pos penyekatan di beberapa titik perbatasan Kota Jambi, Sabtu (21/08/21).
Penyekatan pintu masuk dan sejumlah ajalan utama di kota Jambi ini menyusul kebijakan Pemerintah Kota Jambi memberlakukan PPKM Level 4 guna menekan COVID-19.
Adapun beberapa pos penyekatan yang ditinjau yakni Simpang Rimbo, Pal 10 Kota Baru, dan Aurduri 2.
Kapolda Jambi pada kesempatan itu mengatakan selain pengetatan pintu masuk kota Jambi. Pembatasan mobilitas pengguna jalan di dalam kota juga diberlakukan sesuai masing-masing jenis kendaraan untuk masuk ke Kota Jambi.
Untuk angkutan umum, pick up, dobel cabin, masuk ke Kota Jambi melalui Aurduri 1. Kemudian, minibus, microbus dan mobil jep melalui Simpang Rimbo atau Jalan Pattimura.
Sedangkan, kendaraan roda dua melalui Pal 10 di depan Polsek Kota baru.
Untuk dalam Kota Jambi, di Kebun Kopi, hanya dilalui roda dua, atau ditutup total. Berikutnya, di Liverpool dilewati minibus jeep atau tutup total.
Lalu, di Tanjung Lumut dilalui minibus jeep. Di jalan Gado-gado angkutan umum. Sementara, Aurduri II/Sijenjang hanya roda dua atau tutup total.
Dirinya mengimbau, agar masyarakat dapat mengurangi mobilitas dan berdiam di rumah.
“Ini kita lakukan demi mencegah penyebaran COVID-19 di Jambi,” ujarnya.
Kemudian untuk pembayaran pajak kendaraan, pelayanan samsat ditutup sementara selama pengetatan PPKM level IV di Kota Jambi.
“Bagi yang jatuh tempo pajak pada tanggal 23 – 29 Agustus, bisa diperpanjang pada tanggal 30 Agustus sampai 5 September 2021 tanpa ada sanksi denda,” pungkasnya. (Nh)