MediaBerita
  • Login
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
MediaBerita
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Polda Banten Ringkus Kronologis OTT Oknum Pegawai BPN Lebak

admin by admin
17 November 2021
in Tak Berkategori
0
Polda Banten Ringkus Kronologis OTT Oknum Pegawai BPN Lebak
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang – Polda Banten sampaikan hasil tindak lanjut Operasi Tangkap Tangan (OTT) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang dilakukan terhadap oknum pegawai BPN pada Jumat (12/11/21) lalu di Kantor BPN Kabupaten Lebak.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Pol. Shinto Bina Gunawan Silitonga, S.I.K., M.Si., mengatakan dasar penyidikan terhadap OTT oknum pegawai BPN berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dituangkan dalam Laporan Informasi (LI) dan ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi (LP) Nomor 443 tanggal 13 November 2021. “Sejak 13 November 2021, Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penyidikan tindak pidana korupsi hasil OTT, artinya penyidik temukan fakta-fakta hukum tentang korupsi,” ucap Kabid Humas Polda Banten saat press conference di Aula Bidhumas Polda Banten pada Senin (15/11/21).

Hingga hari ini Polda Banten sudah menetapkan 2 tersangka pungli yaitu RY (57), PNS Bagian Penata Pertanahan di Kantor BPN Lebak PR (41), Pegawai Pemerintah Non PNS pada Bagian Administrasi Kantor BPN Lebak.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP. Hendy Febrianto Kurniawan, S.I.K., S.H., M.H., M.Si., menjelaskan bahwa sejak Desember 2020, seorang perempuan inisial LL, mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) terhadap tanah yang dibelinya seluas 30 ha di Desa Inten Jaya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak. Pengurusan awal dikuasakan LL kepada DD, dimana ketika itu LL sudah memberikan dana sebesar Rp117.000.000, namun hingga DD meninggal dunia, pengurusan SHM tidak ada progres. Pasca DD meninggal dunia, LL menguasakan pengurusan SHM kepada MS yang berprofesi sebagai Lurah di Lebak. “Saudari LL kemudian meminta MS untuk mengurus SHM pasca DD meninggal, dana ratusan juta yang diberikan LL tidak diketahui kemana saja digunakan DD,” kutip Wadirreskrimsus Polda Banten.

Pada Oktober 2021 terjadi pertemuan antara MS dengan PR dan RY, staf BPN Lebak yang pada intinya meminta biaya tambahan untuk pengurusan SHM. “Awalnya senilai Rp8.000 per m2 namun akhirnya disanggupi,” terang Wadirreskrimsus Polda Banten. Pasca pertemuan, LL kemudian mengajukan permohonan awal pengurusan SHM tanahnya seluas 17.330 m2, dengan menyiapkan dana sebesar Rp36.000.000 untuk memenuhi permintaan biaya tambahan pengurusan SHM. Diluar itu, LL pada 19 Oktober 2021 telah membayar biaya PNBP senilai Rp1.833.000 ke Kantor BPN Lebak namun LL tidak mendapatkan kepastian hasil pengukuran dan waktu penyelesaian pengurusan SHM, sehingga LL akhirnya mau menyiapkan uang sesuai dengan yang diminta oleh oknum pegawai BPN Lebak. “Pasca uang diserahterimakan, penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Wadirreskrimsus Polda Banten.

Adapun modus dari pelaku ialah meminta tambahan biaya untuk pelayanan pengurusan SHM dengan memberi target uang senilai tertentu per m2 diluar PNBP. “Sesuai dengan PP No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, ditentukan nilai PNBP hanya sebesar Rp100 per m2 dan itu pun sudah dibayar oleh LL,” kata Shinto Silitonga. Selain itu, prosedur pengurusan SHM juga tidak dilaksanakan sesuai dengan time lining yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan. “Pasca pemohon membayar PNBP di loket, maka sesuai aturan, dalam jangka waktu 18 hari peta bidang harus diterbitkan, namun faktanya, pemohon tidak juga mendapatkan peta bidang sesuai hasil pengukuran tersebut,” tegas Wadirreskrimsus Polda Banten.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP. Hendy Febrianto Kurniawan, S.I.K., S.H., M.H., M.Si., mengatakan bahwa motif para pelaku adalah dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi baik bagi diri sendiri maupun orang lain. “Hingga saat ini penyidik masih mendalami apakah perilaku ini terjadi secara sistematis di dalam lingkungan kerja di Kantor BPN Lebak,” kata Wadirreskrimsus Polda Banten.

Polda Banten telah mengamankan barang bukti berupa satu bundel berkas permohonan SHM milik LL atas tanah di Desa Inten Jaya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak, tiga map kuning dan amplop coklat berisi uang masing-masing sebesar Rp15.000.000, Rp11.000.000 dan Rp10.000.000, sehingga total uang Rp36.000.000, satu unit DVR CCTV dan dua unit handphone.

“Barang bukti ada 3 amplop, isinya berbeda-beda, tentu menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mendalaminya, apalagi ada kode 2.000 untuk atas dan 1.000 untuk bawah,” tegas Wadirreskrimsus Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Pol. Shinto Bina Gunawan Silitonga, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa terhadap para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jumto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang dugaan tindak pidana korupsi penyelenggara negara yang bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain. “Akibat perilakunya, tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 jumto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun sampai 20 tahun pidana penjara,” tegas Kabid Humas Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Pol. Shinto Bina Gunawan Silitonga, S.I.K., M.Si., mengatakan partisipasi publik secara aktif diharapkan dapat meneruskan informasi tentang adanya pungutan biaya yang tidak sesuai peraturan juga informasi terkait tindak pidana korupsi lainnya ke Posko Pengaduan Ditreskrimsus Polda Banten di nomor 0815-1379-9990. Identitas pelapor akan dirahasiakan. “Saya menghimbau agar publik aktif dalam berpartisipasi memberikan informasi terkait adanya pungutan biaya yang tidak sesuai maupun tindak pidana korupsi lainnya bisa hubungi Hotline Pengaduan di nomor 0815-1379-9990,” katanya.

Diakhir, Kabid Humas Polda Banten AKBP Pol. Shinto Bina Gunawan Silitonga, S.I.K., M.Si., menyampaikan instruksi Kapolda Banten bahwa praktik pungutan liar dan tindakan koruptif pada pelayanan publik seperti yang diungkap Ditreskrimsus Polda Banten memang sudah meresahkan masyarakat, oleh karena itu Kapolda Banten telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan operasi tangkap tangan sebagai shock therapy sekaligus menimbulkan efek deteren bagi yang lain. “Polda Banten akan mengevaluasi hasil pengungkapan dan mengikuti progres efek bagi pelayanan publik lainnya, apabila memang dibutuhkan maka Kapolda Banten tidak segan untuk memerintahkan jajarannya melakukan OTT terhadap informasi kasus korupsi yang lainnya,” tutup Kabid Humas Polda Banten.

 

Sumber : Tribratanews.polri.go.id 

admin

admin

Related Posts

Perluasan Program Vaksinasi HPV Cegah Kanker Serviks untuk Usia 21-26 Tahun! Sumber CNN.
Tak Berkategori

Perluasan Program Vaksinasi HPV Gratis Hingga Usia 26 Tahun, Ayo Cegah Kanker Serviks!

29 April 2024
Dr. Hendra Sandhi selaku peneliti APIC
Tak Berkategori

Peneliti APIC Paparkan Digital Public Infrastructure (DPI)

25 April 2024
Terancam! Flu Singapura Meningkat, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Serukan Kewaspadaan! Sumber Hermina.
Tak Berkategori

Flu Singapura Meningkat, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Serukan Kewaspadaan!

23 April 2024
Next Post
Kapolri Ucapkan Selamat pada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa: Selamat Bertugas, TNI Adalah Kita

Kapolri Ucapkan Selamat pada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa: Selamat Bertugas, TNI Adalah Kita

Densus 88 Ungkap Yayasan Amal Jamaah Islamiyah Berkamuflase Untuk Cari Dana dari Masyarakat

Densus 88 Ungkap Yayasan Amal Jamaah Islamiyah Berkamuflase Untuk Cari Dana dari Masyarakat

Operasi Zebra Secara Persuasif, Edukatif dan Humanis

Operasi Zebra Secara Persuasif, Edukatif dan Humanis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker Untuk Tekan Penyebaran Covid-19

Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker Untuk Tekan Penyebaran Covid-19

4 tahun ago
Polwan Polda Kalteng Hadiri Internasional Assosiation Women Police Ke-58 di Labuan Bajo

Polwan Polda Kalteng Hadiri Internasional Assosiation Women Police Ke-58 di Labuan Bajo

4 tahun ago
KPU Rilis Daftar Anggota KPU dan Melaksanakan Pelantikan. Sumber RM.

Daftar Anggota KPU yang Siap Bersinar di Panggung Politik

1 tahun ago
Muhammadiyah Minta Dialog Nadiem Soal Permen, Singgung Piagam Jakarta

Muhammadiyah Minta Dialog Nadiem Soal Permen, Singgung Piagam Jakarta

3 tahun ago

Topics

amerika serikat APIC Arus Mudik Lebaran ASN astrazeneca Bansos Berita Bill Gates BPJS Kesehatan covid-19 DIVHUMAS Gas Air Mata Indonesia jokowi Joko Widodo Kanjuruhan Kapolri kemenkes Kerajaan Inggris kesehatan korlantas polri luhut binsar pandjaitan Makan Bergizi Gratis mudik Nasional News NUSANTARA papua Para Ahli Pelecehan Seksual Pemilu 2024 Penyakit Polda Jatim Polda Sulsel Politik polri PPDS PPKM prabowo subianto Rekayasa Lalu Lintas Mudik Tapera tragedi Kanjuruhan vaksinasi vaksin corona Vaksin TBC
No Result
View All Result

Highlights

IDF Resmi Akui Diabetes Tipe 5 Sebagai Bentuk Baru Penyakit Diabetes

Hasil Tes DNA Ungkap Keterlibatan Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan di RSHS Bandung

Enam Warga Kota Ambon Meninggal Akibat Gigitan Anjing Rabies, Beberapa Korban Tolak Vaksin

Kematian Akibat DBD di 2025 Capai 182 Jiwa, Kemenkes Ingatkan Ancaman Nyata Dengue Sepanjang Tahun

Dari Sciatica hingga Anemia, Ini Deretan Penyakit yang Diderita Paus Fransiskus Sebelum Wafat

Sosok Dokter PPDS UI Tersangka Kasus Cabul yang Merekam Mahasiswi Mandi

Trending

Klaim Bansos Rp150 Ribu untuk Peserta Uji Coba Vaksin TBC M72 Tidak Berdasar
Kesehatan

Klaim Bansos Rp150 Ribu untuk Peserta Uji Coba Vaksin TBC M72 Tidak Berdasar

by christine natalia
13 Mei 2025
0

Medialontar.com - Sebuah unggahan yang beredar di media sosial Facebook memunculkan klaim bahwa peserta uji coba vaksin TBC...

Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC yang Dikembangkan Bill Gates

Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC yang Dikembangkan Bill Gates

8 Mei 2025
Vasektomi Tidak Ganggu Fungsi Seksual, Dokter Tegaskan Mitos Harus Diluruskan

Vasektomi Tidak Ganggu Fungsi Seksual, Dokter Tegaskan Mitos Harus Diluruskan

6 Mei 2025
IDF Resmi Akui Diabetes Tipe 5 Sebagai Bentuk Baru Penyakit Diabetes

IDF Resmi Akui Diabetes Tipe 5 Sebagai Bentuk Baru Penyakit Diabetes

5 Mei 2025
Hasil Tes DNA Ungkap Keterlibatan Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan di RSHS Bandung

Hasil Tes DNA Ungkap Keterlibatan Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan di RSHS Bandung

29 April 2025
© Copyright Medialontar Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz