Site icon MediaBerita

Polres Bitung Ungkap Kasus Pembunuhan di Danowudu Tiga Jam Usai Kejadian

Humas Polda Sulut – Tim Tarsius Presisi Polres Bitung dan Polsek Maesa dalam waktu kurang lebih tiga jam berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan pembunuhan yang terjadi di Danowudu, Ranowulu, Bitung, pada Sabtu (18/12/2021), sekitar pukul 01.15 WITA.

Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan dalam konferensi pers di Mapolres, mengatakan, kejadian tersebut menewaskan korban berinisial MK (56), warga setempat, dengan kondisi mengalami luka tusuk di dada kiri dan paha kanan, meski sempat mendapat penanganan medis di RSUD Bitung.

“Gabungan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung dan Polsek Maesa merespons laporan dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran. Kemudian menangkap empat pemuda terduga pelaku di rumah masing-masing, sekitar tiga jam usai kejadian,” ujar AKBP Alam Kusuma, Sabtu pagi.

Lanjutnya, keempat terduga pelaku adalah warga Kota Bitung, masing-masing berinisial OOM (19) merupakan tersangka utama penikaman/pembunuhan, kemudian AT (18), LK (19) dan SL (20).

“Kasus tersebut dipicu pengaruh minuman keras, kemudian terjadi cekcok di tempat acara pernikahan yang berujung pada penikaman dan pengeroyokan terhadap korban hingga tewas,” jelas AKBP Alam Kusuma, di depan sejumlah awak media.

Diketahui, OOM merupakan residivis sejumlah kasus yaitu, pencurian sepeda motor, memiliki dan membawa senjata tajam tanpa izin, serta penyerangan.

AKBP Alam Kusuma menambahkan, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau badik dan satu buah pelontar panah wayer.

“Barang bukti senjata tajam tersebut dibawa para tersangka dari rumah sebelum mendatangi tempat acara,” terangnya.

Keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut.

Para tersangka, sambungnya, dijerat pasal sesuai dengan perannya masing-masing. Yakni sesuai dengan pasal 338 KUHP sub pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 3 KUHP sub pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Para tersangka kita jerat dengan pasal berlapis sesuai dengan perannya masing-masing, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan 12 tahun penjara,” tegas AKBP Alam Kusuma.

Lebih lanjut AKBP Alam Kusuma mengatakan, menyikapi kasus senjata tajam yang beberapa hari ini terjadi di wilayah Kota Bitung hingga mengakibatkan korban jiwa, Polres Bitung dan jajaran sudah melakukan upaya pencegahan.

Seperti yang dilaksanakan Satbinmas dan Polsek jajaran dengan mendatangi sekolah-sekolah untuk memberikan bimbingan dan penyuluhan, khususnya kepada generasi muda, karena para pelaku tindak pidana rata-rata berusia 15 hingga 30 tahun.

“Polres Bitung dan jajaran juga melakukan razia minuman keras, karena rata-rata tindak pidana disebabkan karena pengaruh minuman keras. Untuk itu kami minta dukungan dari semua pihak dalam kegiatan ini,” tutup AKBP Alam Kusuma.

Sumber: humas.polri.go.id

Exit mobile version