MediaLontar.com – Lonjakan suara yang tiba-tiba dialami oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam proses Sirekap Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuai sorotan dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis. Menurut mereka, peningkatan suara yang mencolok tersebut tidaklah masuk akal dan menimbulkan kecurigaan terhadap proses pemilu yang berlangsung.
Julius Ibrani, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), yang juga anggota Koalisi Masyarakat Sipil, mengungkapkan kekhawatiran bahwa lonjakan suara PSI bisa menjadi indikasi adanya upaya penggelembungan suara yang bertujuan untuk mendukung ambisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta putra bungsunya, Kaesang Pengarep.
“Dugaan penggelembungan suara ini, jika terbukti, dapat merusak legitimasi Pemilu 2024,” ujar Julius dalam keterangan tertulis yang diterbitkan pada Jumat, 2 Maret 2024. Menurutnya, kecurigaan tersebut semakin menguat karena lonjakan suara PSI terjadi secara drastis dalam waktu singkat, tepatnya dalam periode 1-2 Maret 2024. Data Sirekap KPU menunjukkan peningkatan suara PSI sebesar 0,12 persen dalam rentang waktu tersebut.
Pada pukul 13.00 WIB, 2 Maret 2024, data Sirekap mencatat penambahan suara PSI sebanyak 98.869 suara dalam waktu 24 jam. Suara PSI yang semula berjumlah 2.300.600 pada 1 Maret 2024 pukul 12.00 WIB melonjak menjadi 2.399.469 suara pada 2 Maret pukul 13.00 WIB, atau meningkat sebesar 3,13 persen.
Julius juga mengungkapkan beberapa faktor yang memperkuat dugaan adanya penggelembungan suara untuk PSI. Salah satunya adalah lonjakan suara terjadi ketika persentase data yang masuk di Sirekap KPU telah mencapai lebih dari 60 persen dari total suara. Menurutnya, para anggota Koalisi Masyarakat Sipil memiliki pemahaman mendalam tentang data pemilu dan cenderung sensitif terhadap fluktuasi data yang tidak wajar.
“Dengan adanya dugaan penggelembungan suara dan fakta-fakta kecurangan yang terungkap, legitimasi Pemilu 2024 dapat terancam,” tegas Julius. Dia juga menyebutkan bahwa penghentian penghitungan suara manual di beberapa kecamatan serta penghentian proses Sirekap KPU sejak 18 Februari 2024 turut memperkuat kecurigaan publik terhadap integritas pemilu.
Merespons hal ini, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak anggota DPR untuk menggunakan hak konstitusional mereka dalam membongkar dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024, terutama melalui penggunaan hak angket. Pernyataan sikap ini didukung oleh puluhan lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis, termasuk Imparsial, PBHI, Setara Institute, KPI, KontraS, dan Migrant Care.
Dalam situasi ini, pemerintah dan lembaga terkait diharapkan untuk memberikan penjelasan yang transparan dan menyeluruh terkait proses pemilu serta menanggapi dugaan kecurangan dengan serius. Upaya untuk menjaga integritas dan legitimasi pemilu menjadi kunci penting dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi di Indonesia.
Baca juga: Antusiasme Tinggi Jamaah Menuju Tanah Suci untuk Ramadhan 1445H
Sumber: Tempo