Site icon MediaBerita

Kabar Baik! Peserta Tapera Bisa Cairkan Dana Saat PHK atau Resign

Pencairan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dalam Kondisi Khusus Diperbolehkan! Sumber BBC.

Pencairan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dalam Kondisi Khusus Diperbolehkan! Sumber BBC.

MediaLontar.com – Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Heru Pudyo Nugroho, mengungkapkan bahwa peserta Tapera memiliki kesempatan untuk mencairkan tabungan mereka dalam situasi tertentu, seperti ketika berhenti bekerja atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Tabungan Tapera bisa dicairkan jika peserta mengundurkan diri, diberhentikan, atau di PHK. Semua kondisi ini memungkinkan pencairan dana,” kata Heru saat ditemui di Kantor Staf Kepresidenan, pada Senin (3/6/2024).

Heru menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, tabungan yang tidak terpakai akan dikembalikan kepada peserta ketika mereka mencapai usia pensiun, atau bisa dicairkan dalam keadaan tertentu.

“Menurut PP 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera, tabungan akan dikembalikan ketika masa kepesertaan berakhir, seperti saat peserta memasuki usia 58 tahun bagi pekerja mandiri atau karena alasan lain yang menyebabkan masa kepesertaan berakhir,” jelas Heru.

Heru juga menambahkan, peserta Tapera baru dapat mengajukan kredit pembiayaan perumahan setelah menabung selama minimal 12 bulan. “Setelah menabung selama 12 bulan, peserta baru bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Masa tunggunya bisa kita simulasikan, tetapi yang penting peserta harus menabung minimal satu tahun terlebih dahulu,” katanya.

Heru menegaskan bahwa semakin banyak peserta yang ikut dalam program Tapera, semakin kuat prinsip gotong-royong dalam membantu pekerja swasta dan mandiri untuk mendapatkan rumah. “Semakin banyak peserta, prinsip gotong-royong akan semakin berjalan karena likuiditas meningkat. Hal ini akan mempercepat proses perolehan rumah bagi peserta,” tambah Heru.

Namun, tidak semua pihak menyambut positif kebijakan ini. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah untuk mencabut PP No. 21 Tahun 2024 tentang Tapera. Presiden KSPI, Said Iqbal, menyebutkan enam alasan utama mengapa iuran Tapera perlu dicabut.

Menurut Said Iqbal, potongan iuran sebesar 3% dari upah buruh dalam jangka waktu sepuluh hingga dua puluh tahun tidak akan cukup untuk membeli rumah. “Bahkan untuk uang muka saja tidak akan mencukupi,” kata Said dalam keterangannya pada Minggu (2/6/2024).

Said Iqbal juga menyoroti bahwa pemerintah terkesan lepas tangan dalam penyediaan rumah untuk buruh dan peserta Tapera lainnya. “Tidak ada satu klausul pun dalam PP Tapera yang menjelaskan bahwa pemerintah ikut serta dalam pembayaran iuran. Iuran hanya dibayar oleh buruh dan pengusaha tanpa ada anggaran dari APBN atau APBD yang disisihkan oleh pemerintah. Ini menunjukkan pemerintah lepas dari tanggung jawabnya untuk memastikan setiap warga negara memiliki rumah,” ujar Said.

Di sisi lain, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berkomitmen untuk melaksanakan program peningkatan kualitas rumah tidak layak huni menjadi layak huni di Jawa Barat. Program ini menyasar 16.824 rumah tidak layak huni milik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dalam konteks ini, kebijakan Tapera memberikan peluang bagi peserta untuk mencairkan tabungan dalam kondisi tertentu dan mendukung pembiayaan perumahan setelah menabung selama satu tahun. Namun, serikat pekerja menilai kebijakan ini belum optimal dan menuntut keterlibatan lebih aktif dari pemerintah. Program peningkatan kualitas rumah oleh Kementerian PUPR menunjukkan upaya nyata pemerintah dalam menyediakan perumahan layak bagi masyarakat, meskipun tantangan dan kritik dari berbagai pihak masih terus mengemuka.

Dengan demikian, kebijakan Tapera dan program peningkatan kualitas rumah oleh Kementerian PUPR menunjukkan upaya berkelanjutan dalam penyediaan perumahan, meskipun memerlukan penyesuaian dan peningkatan agar dapat memberikan manfaat optimal bagi seluruh peserta dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca juga: Revolusioner! Presiden Jokowi Luncurkan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Sumber: Liputan6.

Exit mobile version