Medialontar.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali mengambil langkah tegas terhadap produk suplemen kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan. Kali ini, BPOM mencabut izin edar suplemen kesehatan merek WT setelah menemukan adanya pelanggaran relabeling, klaim berlebihan (overclaim), serta distribusi dan iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Produk yang diproduksi oleh PT Imedco Djaja dan didistribusikan oleh CV Athena Mandiri Group ini awalnya memiliki izin edar dengan klaim membantu memelihara kesehatan kulit. Namun, dalam praktiknya, produk tersebut ditemukan telah mengalami perubahan label dengan tambahan stiker bergambar tomat putih dan tulisan “White Tomato”. Padahal, berdasarkan hasil pengujian, suplemen ini tidak mengandung ekstrak white tomato seperti yang tertera pada labelnya.
Sebagai tindak lanjut, BPOM RI telah mencabut izin edar suplemen WT dengan nomor registrasi POM SD211330691. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dari produk yang berpotensi menyesatkan.
Pelanggaran dan Dasar Hukum
BPOM menemukan bahwa produsen melakukan pelanggaran dalam bentuk relabeling dan overclaim, yang berisiko menyesatkan masyarakat. Tindakan ini melanggar beberapa regulasi yang berlaku, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan.
- Peraturan BPOM Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pengawasan Periklanan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan.
- Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan.
Tindakan BPOM dan Imbauan kepada Masyarakat
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (11/2/2025), menegaskan bahwa BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang terlibat dalam pelanggaran ini. Sanksi yang diberikan mencakup:
- Pembatalan izin edar suplemen kesehatan WT.
- Peringatan keras terkait pelanggaran peredaran, penandaan, dan iklan.
- Perintah untuk menarik produk dari pasaran dan menghentikan semua iklan terkait.
Selain itu, BPOM akan terus memantau proses perbaikan yang dilakukan oleh produsen setelah sanksi dijatuhkan. Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih produk suplemen kesehatan dengan memastikan kemasan dalam kondisi baik, memeriksa masa kedaluwarsa, serta membaca label produk secara saksama.
BPOM juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh iklan berlebihan yang menjanjikan manfaat luar biasa tanpa bukti ilmiah yang kuat. Jika menemukan indikasi pelanggaran serupa, masyarakat dapat melaporkan ke BPOM RI melalui kanal resmi yang tersedia.
Dengan tindakan tegas ini, BPOM RI berharap dapat semakin memperketat pengawasan terhadap peredaran suplemen kesehatan di Indonesia serta melindungi konsumen dari produk yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu yang telah ditetapkan.















