Medialontar.com – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pasien dalam kondisi gawat darurat wajib mendapatkan penanganan medis segera di rumah sakit, tanpa memandang status kepesertaan atau administrasi. Hal ini kembali ditekankan setelah munculnya kasus meninggalnya seorang peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Padang.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan RSUD dr. Rasidin Padang serta Dinas Kesehatan Kota Padang untuk menelusuri secara menyeluruh kronologi peristiwa yang menimpa peserta tersebut. “Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya peserta JKN di RSUD dr. Rasidin. BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan rumah sakit dan dinas kesehatan setempat untuk mendapatkan gambaran utuh terkait kejadian ini,” ujarnya pada Rabu (4/6/2025).
Dalam penjelasannya, Rizzky menyampaikan bahwa program JKN memiliki mekanisme layanan kegawatdaruratan yang sudah diatur secara rinci. Peserta JKN yang mengalami kondisi darurat berhak langsung mendapatkan perawatan di unit gawat darurat (UGD) rumah sakit terdekat, baik rumah sakit yang sudah bekerja sama maupun yang belum bermitra dengan BPJS Kesehatan.
Dasar hukum yang mengatur hak peserta JKN dalam situasi darurat tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018. Kedua peraturan tersebut menegaskan bahwa kondisi yang mengancam nyawa, seperti gangguan pernapasan, gangguan sirkulasi, maupun penurunan kesadaran, wajib ditangani secepat mungkin oleh tenaga medis.
Lebih lanjut, Rizzky menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengatur kewajiban seluruh rumah sakit untuk memberikan pelayanan medis dalam kondisi darurat kepada siapa pun, tanpa memandang status jaminan kesehatan pasien. Baik peserta JKN, pasien umum, maupun pasien tanpa jaminan sama sekali tetap berhak memperoleh pelayanan kegawatdaruratan.
“Penentuan apakah kondisi pasien termasuk gawat darurat sepenuhnya menjadi kewenangan tenaga medis, khususnya dokter yang menangani. Penilaian tersebut didasarkan pada kompetensi medis serta dukungan peralatan yang tersedia di rumah sakit,” jelasnya.
BPJS Kesehatan, sambung Rizzky, berkomitmen memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat melalui Program JKN. Meski demikian, seluruh layanan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku agar pengelolaan program berjalan akuntabel dan tepat sasaran.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran aktif peserta JKN dalam memastikan status kepesertaan tetap aktif. “Kami mengimbau peserta rutin mengecek status keanggotaannya, mengikuti prosedur layanan yang telah ditetapkan, serta menerapkan pola hidup sehat sebagai upaya pencegahan penyakit,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga bernama Desi Erianti meninggal dunia usai diduga tidak mendapatkan pelayanan di IGD RSUD Rasidin Padang. Berdasarkan keterangan keluarga, Desi yang datang dengan membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS) sempat ditolak oleh pihak rumah sakit dengan alasan kondisi pasien dinilai tidak termasuk kategori kegawatdaruratan.
Setelah penolakan itu, keluarga membawa Desi ke rumah sakit swasta. Namun, upaya penyelamatan tidak berhasil dan Desi menghembuskan nafas terakhir pada Sabtu (31/5/2025) dini hari akibat keluhan sesak napas yang dialaminya.
Kasus ini memicu perhatian publik terkait implementasi pelayanan kegawatdaruratan di fasilitas kesehatan. Masyarakat berharap seluruh rumah sakit dapat menjalankan kewajiban pelayanan darurat secara konsisten, sesuai regulasi yang berlaku, demi keselamatan pasien.















