MediaBerita
  • Login
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
MediaBerita
No Result
View All Result
Home Kesehatan

BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Gawat Darurat Wajib Dilayani Sesuai Aturan

christine natalia by christine natalia
11 Juni 2025
in Kesehatan
0
BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Gawat Darurat Wajib Dilayani Sesuai Aturan

BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Gawat Darurat Wajib Dilayani Sesuai Aturan

0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medialontar.com – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pasien dalam kondisi gawat darurat wajib mendapatkan penanganan medis segera di rumah sakit, tanpa memandang status kepesertaan atau administrasi. Hal ini kembali ditekankan setelah munculnya kasus meninggalnya seorang peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Padang.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan RSUD dr. Rasidin Padang serta Dinas Kesehatan Kota Padang untuk menelusuri secara menyeluruh kronologi peristiwa yang menimpa peserta tersebut. “Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya peserta JKN di RSUD dr. Rasidin. BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan rumah sakit dan dinas kesehatan setempat untuk mendapatkan gambaran utuh terkait kejadian ini,” ujarnya pada Rabu (4/6/2025).

Dalam penjelasannya, Rizzky menyampaikan bahwa program JKN memiliki mekanisme layanan kegawatdaruratan yang sudah diatur secara rinci. Peserta JKN yang mengalami kondisi darurat berhak langsung mendapatkan perawatan di unit gawat darurat (UGD) rumah sakit terdekat, baik rumah sakit yang sudah bekerja sama maupun yang belum bermitra dengan BPJS Kesehatan.

Dasar hukum yang mengatur hak peserta JKN dalam situasi darurat tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018. Kedua peraturan tersebut menegaskan bahwa kondisi yang mengancam nyawa, seperti gangguan pernapasan, gangguan sirkulasi, maupun penurunan kesadaran, wajib ditangani secepat mungkin oleh tenaga medis.

Lebih lanjut, Rizzky menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengatur kewajiban seluruh rumah sakit untuk memberikan pelayanan medis dalam kondisi darurat kepada siapa pun, tanpa memandang status jaminan kesehatan pasien. Baik peserta JKN, pasien umum, maupun pasien tanpa jaminan sama sekali tetap berhak memperoleh pelayanan kegawatdaruratan.

“Penentuan apakah kondisi pasien termasuk gawat darurat sepenuhnya menjadi kewenangan tenaga medis, khususnya dokter yang menangani. Penilaian tersebut didasarkan pada kompetensi medis serta dukungan peralatan yang tersedia di rumah sakit,” jelasnya.

BPJS Kesehatan, sambung Rizzky, berkomitmen memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat melalui Program JKN. Meski demikian, seluruh layanan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku agar pengelolaan program berjalan akuntabel dan tepat sasaran.

Ia juga mengingatkan pentingnya peran aktif peserta JKN dalam memastikan status kepesertaan tetap aktif. “Kami mengimbau peserta rutin mengecek status keanggotaannya, mengikuti prosedur layanan yang telah ditetapkan, serta menerapkan pola hidup sehat sebagai upaya pencegahan penyakit,” tambahnya.

Kasus ini mencuat setelah seorang warga bernama Desi Erianti meninggal dunia usai diduga tidak mendapatkan pelayanan di IGD RSUD Rasidin Padang. Berdasarkan keterangan keluarga, Desi yang datang dengan membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS) sempat ditolak oleh pihak rumah sakit dengan alasan kondisi pasien dinilai tidak termasuk kategori kegawatdaruratan.

Setelah penolakan itu, keluarga membawa Desi ke rumah sakit swasta. Namun, upaya penyelamatan tidak berhasil dan Desi menghembuskan nafas terakhir pada Sabtu (31/5/2025) dini hari akibat keluhan sesak napas yang dialaminya.

Kasus ini memicu perhatian publik terkait implementasi pelayanan kegawatdaruratan di fasilitas kesehatan. Masyarakat berharap seluruh rumah sakit dapat menjalankan kewajiban pelayanan darurat secara konsisten, sesuai regulasi yang berlaku, demi keselamatan pasien.

Tags: BPJS KesehatanJKNlayanan gawat daruratpeserta JKNRumah Sakit
christine natalia

christine natalia

Related Posts

Pengawasan Bandara Soekarno-Hatta Diperketat Antisipasi Virus Nipah
Kesehatan

Pengawasan Bandara Soekarno-Hatta Diperketat Antisipasi Virus Nipah

28 Januari 2026
Waspada Leptospirosis di Musim Hujan dan Banjir
Kesehatan

Waspada Leptospirosis di Musim Hujan dan Banjir

27 Januari 2026
Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Manfaatnya bagi Masyarakat
Kesehatan

Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Manfaatnya bagi Masyarakat

19 Januari 2026
Next Post
BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Katarak Tetap Dijamin, Akses di Daerah Terpencil Diperkuat

BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Katarak Tetap Dijamin, Akses di Daerah Terpencil Diperkuat

Sri Mulyani Tanggapi Pembentukan Satgassus Penerimaan Negara oleh Polri

Sri Mulyani Tanggapi Pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara oleh Polri

Jokowi Alami Alergi Kulit Usai dari Vatikan, Bukan Stevens Johnson Syndrome

Jokowi Alami Alergi Kulit Usai dari Vatikan, Bukan Stevens Johnson Syndrome

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Kapolri Minta Forkopimda Kalbar Lebih Aktif Akselerasi Percepatan Vaksinasi

Kapolri Minta Forkopimda Kalbar Lebih Aktif Akselerasi Percepatan Vaksinasi

5 tahun ago
Jelang Penutupan Pendidikan, Wakapolda DIY Berikan Pembekalan Kepda Siswa Seba

Jelang Penutupan Pendidikan, Wakapolda DIY Berikan Pembekalan Kepda Siswa Seba

4 tahun ago
Operasi Yustisi Penanganan Covid 19 di Wilayah Polres Cimahi Gencar Dilakukan

Operasi Yustisi Penanganan Covid 19 di Wilayah Polres Cimahi Gencar Dilakukan

5 tahun ago
Sukses Amankan Ibadah Natal, Romo Katedral: Terima Kasih Jajaran TNI-Polri

Sukses Amankan Ibadah Natal, Romo Katedral: Terima Kasih Jajaran TNI-Polri

4 tahun ago

Topics

APIC Artifintel Soundworks Arus Mudik 2026 Arus Mudik Lebaran ASN Bansos Berita BGN BPJS BPJS Kesehatan covid-19 Ditjen Hubdat DIVHUMAS Indonesia jokowi Joko Widodo Kakorlantas Polri kemenkes kesehatan keselamatan jalan Keselamatan lalu lintas Korlantas korlantas polri Lalu Lintas Makan Bergizi Gratis MBG Nasional News Operasi Ketupat Operasi Ketupat 2026 Para Ahli Pemilu 2024 polantas humanis Polantas Menyapa polri PPKM Prabowo prabowo subianto Rekayasa Lalu Lintas Rumah Sakit Sendrasena Silancar sri mulyani vaksinasi vaksin corona
No Result
View All Result

Highlights

Polantas Mendengar Publik: Strategi Baru Bangun Kepercayaan di Jalan

Kakorlantas Awali Rakor Samsat 2026 dengan Pantun, Tekankan Sinergi Nasional

Pendekatan Korlantas Humanis Dinilai Efektif oleh Pengemudi Ojol

Kakorlantas Dorong Pembentukan Ojol Nusantara, Mitra Strategis Polantas

Kakorlantas Ajak Ojol Bersinergi, Pendekatan Humanis Polantas Dapat Apresiasi

Mengubah Cara Pandang, Edukasi Keselamatan Polantas Perkuat Budaya Tertib Jalan

Trending

Polantas Lebih Dekat Lebih Peduli Lebih Dipercaya, Transformasi Pelayanan Publik di Jalan Raya
Jaga Negeri

Polantas Dekat dengan Masyarakat, Kunci Pelayanan Publik yang Lebih Baik

by christine natalia
24 April 2026
0

Jakarta — Peran polisi lalu lintas mengalami perubahan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Jika sebelumnya identik dengan...

Polantas Presisi dan Empati Jadi Kunci Pelayanan Modern di Jalan Raya

Polantas Presisi Empati: Strategi Baru Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas

24 April 2026
Polantas di Jalan dan Luar Jalan, Lebih dari Sekadar Tugas Mengatur Lalu Lintas

Polantas di Jalan dan Luar Jalan: Lebih dari Sekadar Tugas Mengatur Lalu Lintas

24 April 2026
Bukan Sekadar Mengatur, Polantas Kini Fokus Mendengar Publik

Polantas Mendengar Publik: Strategi Baru Bangun Kepercayaan di Jalan

24 April 2026
Korlantas Humanis di Rakor Samsat 2026, Pantun Pembuka, Pelayanan Publik Diperkuat

Kakorlantas Awali Rakor Samsat 2026 dengan Pantun, Tekankan Sinergi Nasional

23 April 2026
© Copyright Medialontar Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz