Medialontar.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia kembali mengungkap peredaran obat bahan alami (OBA) atau produk herbal ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Sebanyak 15 produk ditemukan melanggar ketentuan dan berpotensi mengancam kesehatan masyarakat karena kandungan zat kimianya dapat merusak organ vital, terutama ginjal dan hati.
Produk-produk tersebut dipasarkan secara luas dan dikenal masyarakat sebagai obat pelangsing, penambah stamina pria, serta pereda pegal linu. Namun, hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa sejumlah produk tersebut ternyata mengandung zat aktif yang seharusnya hanya digunakan dalam obat dengan resep dokter.
BPOM menemukan bahwa lima di antara produk itu mengandung bahan kimia seperti sibutramin dan sildenafil sitrat, yang biasanya terdapat pada obat pelangsing serta obat disfungsi ereksi. Sementara lima produk lainnya mengandung senyawa seperti deksametason, parasetamol, asam mefenamat, ibuprofen, dan natrium diklofenak — zat-zat yang umum digunakan sebagai obat antiradang dan pereda nyeri, namun berbahaya bila dicampurkan secara sembarangan.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa penambahan BKO dalam produk herbal tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga merupakan tindakan yang membahayakan kesehatan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa konsumsi produk tersebut secara rutin atau berlebihan dapat menimbulkan kerusakan organ tubuh, seperti hati dan ginjal, serta menyebabkan gangguan metabolik serius.
“Produk-produk ini menyamar sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal di dalamnya terkandung zat aktif obat yang bisa menimbulkan efek samping berat,” ungkap Taruna dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/11).
Ia menambahkan, penggunaan BKO dalam produk herbal merupakan bentuk penipuan terhadap konsumen karena memberikan kesan seolah-olah produk tersebut aman dan alami. Padahal, bahan kimia yang ditambahkan dapat menimbulkan efek instan yang menipu, seperti penurunan berat badan cepat atau peningkatan stamina sesaat, namun disertai risiko kerusakan organ permanen.
BPOM menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran obat dan suplemen herbal di pasaran. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat konsumsi produk yang tidak terdaftar atau tidak memenuhi standar keamanan. Lembaga tersebut juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk herbal dan selalu memastikan produk memiliki nomor izin edar resmi dari BPOM.
Berikut daftar lengkap 15 produk herbal ilegal yang ditemukan mengandung BKO:
-
JD Jamu Diet
-
Jamu Diet Dosting
-
Obat Diet Dokter
-
Beauty Slim
-
Obat Diet Herbal
-
Super Tonik Madu Kuat (UD Agung Sehat Jawa Tengah)
-
Kopi Stamina Agam Perkasa (TR194009112)
-
Jrenx Jos X (TR054335881)
-
Kopi Rempah Cap Luwak Cobra (TR053563947)
-
Chang Sanx
-
Tokcer (TR005101984) – PJ Sinar Jaya
-
Sari Daun Kelor (TR183449168)
-
Buah Merah Rimba (POM TR No. 034334855)
-
Garciana Tokcer (POM TR No. 04320891)
-
Pas-Ti Joss (Dep. Kes RI TR No. 003201171)
BPOM juga mengingatkan bahwa efek negatif dari produk-produk tersebut tidak selalu muncul secara langsung, melainkan dapat berkembang perlahan hingga menyebabkan kerusakan organ jangka panjang. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur oleh iklan yang menjanjikan hasil cepat tanpa efek samping.
Ke depan, BPOM akan memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dan kementerian terkait dalam menindak produsen serta distributor obat ilegal. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan keamanan, mutu, dan khasiat produk obat serta suplemen yang beredar di Indonesia.
Dengan adanya temuan ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam memilih produk herbal. Pemeriksaan izin edar dan keaslian produk menjadi langkah penting untuk menghindari risiko kesehatan yang tidak diinginkan.















