Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan PPKM Level 2 sampai 4 masih diperpanjang sampai 30 Agustus 2021. Namun, ada beberapa wilayah yang turun ke PPKM Level 3.
“Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Menurut dia, keputusan ini diambil lantaran pemerintah melihat situasi Covid-19 di wilayah tersebut telah menunjukkan perbaikan.
Saat ini, hanya ada 51 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4.
“Level 4, dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Level 3 dari 59 kabupaten/kota (berkurang) menjadi 67 kabupaten/kota,” jelas Jokowi.
PPKM Level 2
Disisi lain, daerah yang menerapkan PPKM level 2 bertambah dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota. Di luar Jawa-Bali, daerah yang ditetapkan level 4 berkurang dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota.
Sementara itu, daerah di luar Jawa-Bali yang menerpkan PPKM level 3 menjadi 234 kabupaten/kota. Sedangkan, daerah PPKM level 2 dari 39 kabupaten/kota bertambah menjadi 48 kabupaten/kota
“Untuk luar Jawa dan Bali juga ada perkembangan yang membaik tapi tetap harus waspada,” ucap Jokowi.