Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap tujuh kantor pinjaman online ilegal bertempat di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helmy Santika menjelaskan bahwa 7 orang berhasil diamankan dari 7 kantor pinjol ilegal tersebut.
“Benar, Bareskrim Polri melakukan penggerebekan dan penangkapan sindikasi pinjol di tujuh wilayah di Jakarta dengan tersangka yang diamankan ada tujuh orang,” terang Jenderal Bintang Satu, Kamis (14/10/21).
Brigjen Pol. Helmy Santika menjelaskan bahwa tujuh kantor pinjol tersebut tersebar di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Apartemen Taman Anggrek, Apartemen Laguna Pluit, Apartemen Green Bay Pluit, dan 2 lokasi lainnya berada di Cengkareng, Jakarta Barat.
Dirtipideksus Bareskrim Polri menyatakan bahwa sampai saat ini penyidik Polri tengah mendalami sindikat pinjol ilegal yang beroperasi di Jakarta tersebut.
Adapun para tersangka yang ditangkap penyidik Bareskrim memiliki peran sebagai desk collection (penagih utang) dan operator SMS blasting.
Dari penggerebekan di tujuh lokasi tersebut petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni yakni modem, CPU, layar monitor, ratusan sim card, dan laptop.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran untuk menindak tegas pinjol ilegal yang telah merugikan masyarakat. Perintah ini disampaikan Sigit untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa Presiden Jokowi memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol ini karena telah merugikan masyarakat khususnya di tengah pandemi COVID-19.
Sumber: Tribratanews.polri.go.id