JAKARTA – Polri menyatakan telah melakukan penangkapan terhadap 45 orang tersangka yang terkait dengan tindak pidana penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, penangkapan 45 tersangka itu merupakan operasi yang dilakukan di seluruh Indonesia sepanjang satu minggu.
“Dit Tipideksus Bareskrim Polri dan Polda jajaran dalam periode satu minggu 12-19 oktober 2021, telah melakukan pengungkapan penangkapan terhadap 45 tersangka,” kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).
Ramadhan merincikan, Dit Tipideksus Bareskrim Polri menerima lima Laporan Polisi (LP) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Deli Serdang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang dan Ciputat. Dengan total 19 tersangka yang diamankan.
Kemudian, Polda Metro Jaya dengan empat LP dan melakukan pengungkapan di wikayah Cipondoh, Gunung Sahari, Kelapa Gading, Sukabumi, Palmerah dengan total tersangka 13 orang.
Lalu, Polda Jawa Barat dengan satu LP dengan TKP di Depok. Dalam hal ini total ada tujuh tersangka yang ditangkap.
“Polda Jawa Tengah, 1 LP, tkp di Danurejang tersangka 1. Jawa Timur dua LP dengan tiga tersangka. Dan Kalbar dengan 1 LP dengan total orang yang diamankan dua orang,” ujar Ramadhan.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa Laptop, komputer, handphone berbagai merek, sim card sudah teregister dan modem serta lainnya.
Sumber: Okezone.com