Medialontar.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan praktik jual beli rekening bank untuk judi online tengah marak belakangan ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pihaknya serta perbankan mengalami kesulitan dalam mendeteksi rekening yang akan diperjualbelikan oleh nasabah. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (8/7/2024).
“Masalah terkait jual beli rekening ini memang sulit dideteksi di awal. Tidak ada orang yang membuka rekening lalu mengatakan bahwa rekening tersebut akan dijual,” ujarnya. OJK telah meminta perbankan untuk memperketat pengawasan transaksi judi online, termasuk yang terindikasi jual beli rekening bank. Selain itu, OJK dan perbankan juga akan lebih gencar menyosialisasikan kepada masyarakat luas mengenai bahaya menjual rekening bank ke orang lain.
Dalam upaya memberantas judi online, OJK telah memblokir 6.056 rekening bank yang diduga digunakan untuk aktivitas tersebut. Sosialisasi yang lebih intensif diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. “Edukasi harus lebih ditonjolkan. Bank akan terus mengupayakan penetapan profil risiko dari setiap nasabah serta kesesuaian profil tersebut dengan transaksi yang ada,” tambah Dian.
Rekening yang terkait dengan judi online tidak mudah dideteksi seperti rekening yang digunakan untuk pencucian uang. Kegiatan pencucian uang biasanya mudah terdeteksi karena nominal transaksinya besar, sementara transaksi judi online cenderung kecil tetapi sering. Dian menyatakan, indikator untuk mendeteksi rekening terkait judi online harus diperketat dan pengawasan transaksi di perbankan harus didukung dengan sistem IT atau sistem anti-fraud yang mumpuni. “Parameter untuk mendeteksi judi online terus kami sempurnakan,” jelasnya.
Salah satu indikator yang digunakan adalah frekuensi dan nominal transaksi kecil. “Transaksi judi online kadang hanya melibatkan uang Rp 10.000, yang sebelumnya tidak terdeteksi. Sekarang parameter untuk transaksi kecil tetapi sering dan dilakukan penarikan segera juga digunakan sebagai indikator,” katanya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto juga mengungkap modus jual beli rekening judi online yang melibatkan masyarakat desa. Pelaku menawarkan korban untuk membuka rekening, mendekati korban, dan membukakan rekening secara online. Setelah rekening jadi, data diserahkan kepada pengepul yang kemudian menjualnya ke bandar-bandar judi online.
“Setelah korban setuju, mereka membuka rekening secara online menggunakan identitas korban. Data ini kemudian diserahkan kepada pengepul dan dijual ke bandar judi online,” ungkap Hadi saat memimpin rapat Satgas Pemberantasan Judi Online di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Pemerintah akan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibnas) untuk menindak jual beli rekening judi online. Langkah ini diambil sebagai upaya menekan praktik jual beli rekening yang meresahkan masyarakat. Pemerintah dan otoritas terkait berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan ilegal ini.
Selain tindakan tegas dari pemerintah, kerjasama masyarakat juga sangat penting. Masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap tawaran yang mencurigakan dan tidak tergiur untuk menjual rekening bank mereka. Sosialisasi dan edukasi yang dilakukan oleh OJK dan perbankan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai risiko dan bahaya dari praktik jual beli rekening untuk judi online.
Dian Ediana Rae menegaskan bahwa OJK akan terus meningkatkan pengawasan dan kerjasama dengan berbagai pihak untuk menanggulangi masalah ini. “Kami akan terus memperkuat parameter dan sistem pengawasan, serta melakukan edukasi kepada masyarakat. Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah, otoritas, dan masyarakat, kami optimis dapat menekan praktik jual beli rekening bank untuk judi online,” ujarnya.
Upaya ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan mengurangi aktivitas ilegal yang merugikan banyak pihak. Pengawasan yang ketat dan tindakan tegas diharapkan dapat menjadi deterrent bagi pelaku kejahatan siber yang memanfaatkan rekening bank untuk aktivitas terlarang.
Baca juga: Kabar Baik! Peserta Tapera Bisa Cairkan Dana Saat PHK atau Resign
Sumber: Kompas.