Palembang – Kades ini memakai duit bantuan warga terdampak COVID-19 untuk berjudi togel. Jaksa di pengadilan mendakwa Si Kades dengan hukuman mati. Kini, Kades tinggal tunggu putusan hakim.
Kades itu adalah Askari, pria 43 tahun yang menjadi Kepala Desa Musi Rawas Sumatera Selatan. Dia telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (1/3) kemarin.
Pada Mei 2020, Askari menggunakan dana desa tahap II dan III senilai Rp 187,2 juta. Padahal, dana sebesar itu salah satunya diperuntukkan bagi Pencegahan dan Penanganan COVID-19 warga Desa Sukowarno. Askari menggunakan duit dana Corona itu untuk berjudi togel.
“Rp 187,2 juta itu digunakan terdakwa salah satunya untuk judi togel, bayar hutang, kepentingan pribadi (foya-foya) dan lainnya,” kata Kepala Seksi Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni saat dikonfirmasi, Rabu (3/3).
Seharusnya, dana tersebut dibagikan untuk warga, dengan besaran Rp 600 ribu per Kartu Keluarga (KK).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau telah membacakan dakwaan untuk Askari, pada persidangan hari Senin (1/3) kemarin. Penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.