Jakarta – Syarat pelaku perjalanan selama masa mudik Lebaran semakin diperketat. Pengetatan ini dilakukan usai berkaca dari tsunami kasus Corona yang melanda India.
Jika sebelumnya aturan hanya melarang mudik pada 6-17 Mei 2021, kini syarat perjalanan sebelum dan sesudahnya juga diperketat.
Mulanya, aturan lengkap larangan mudik ini tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Aturan ini mengatur soal peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. Peniadaan mudik ini berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Satgas COVID-19 kemudian menerbitkan adendum (tambahan) dalam SE tersebut. Dilihat detikcom, Rabu (21/4) adendum itu mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni selama H-14 peniadaan mudik (22 April hingga 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021). Aturan ini mulai berlaku 22 April.
“Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” demikian bunyi adendum tersebut.
Jubir Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman, mengatakan lonjakan jumlah kasus COVID-19 di India menjadi alasan pemerintah memperketat syarat perjalanan sebelum dan sesudah masa larangan mudik 2021. Pemerintah, katanya, khawatir RI terkena tsunami Corona.
“Sampai saat ini tidak ada keragu-raguan dari pemerintah kalau ada penambahan H-14 sebelum 6 Mei sampai 17 Mei, itu karena ada pertimbangan setelah kasus (COVID-19) India merebak. Yaitu, dalam satu hari bisa 200 ribu kena positif dan hampir lebih dari 2.000 orang meninggal dunia,” kata Fadjroel dalam diskusi daring bertajuk ‘Jangan Pegel Nunggu Reshuffle’, Sabtu (24/4/2021).
“Nah, itu pertimbangan pemerintah supaya dalam kasus mudik Lebaran ini pertama H-14 ada semacam upaya untuk lebih ketat lagi dalam pelaksanaan protokol kesehatan,” sambungnya.
Meski demikian, Fadjroel mengatakan mudik tetap dilarang. Pemerintah sudah menetapkan larangan mudik dari jauh-jauh hari.
“Tapi pelarangan tetap pada 6 sampai 17 Mei, kemudian H+7 terjadi pengetatan pada pemudik,” ujarnya.
Dia mengatakan pengetatan syarat perjalanan dilakukan untuk mencegah peningkatan kasus Corona setelah libur panjang terulang. Dia menyebut hal ini merupakan upaya dari pemerintah mengendalikan penyebaran Corona.
“Menurut saya, ini upaya secara langsung untuk menghadapi keadaan. Jadi ini usaha adaptif dari Presiden Joko Widodo menghadapi keadaan yang berulang,” ujarnya.