Video soal karangan bunga menagih utang Rp 1 miliar di acara pernikahan yang viral di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah pada akhir Desember 2020 lalu, kini berujung ke polisi. Keluarga pihak pengantin, sebagai penerima karangan bunga, melaporkan si pengirim dengan tudingan pencemaran nama baik.
“Iya lapor belum lama ini lapornya ke Polres (Sragen). Tanggal pastinya saya tidak ingat soalnya yang laporan kakak saya,” ujar pengelola arisan, Mia Widaningsih (19), saat dihubungi detikcom, Sabtu (23/1).
Video soal karangan bunga berisi tagihan utang Rp 1 miliar yang viral itu diunggah di akun TikTok @ceoofkemayu. Dalam unggahan itu menyebut uang arisannya dan anggota lainnya dibawa kabur oleh pemilik arisan yang berinisial MW (Mia Widaningsih,red).
Dalam unggahannya di TikTok, pemilik akun mengaku sudah meminta secara baik-baik pada MW, tapi tidak ada iktikad baik dari MW. Hingga ia geram dan mengirimkan karangan bunga tagih utang Rp 1 miliar pada saat keluarga MW menggelar pernikahan. Pada karangan bunga tersebut pemilik akun menuliskan ucapan selamat menikah disertai ucapan yang berupa sindiran menohok.
“Selamat Menikmati Uang Haram 1M. Hasil Nilep Uang Arisan. Kapan Nih Dibayar Shay,” demikian yang ditulis di karangan bunga pernikahan.
Mia mengaku sebagai pengelola arisan yang dituding menggelapkan uang Rp 1 miliar tersebut. Dia menyayangkan karangan bunga itu dikirim ke acara pernikahan kakaknya.
“Itu karangan bunga di pernikahan kakak. Kakak kan nggak tahu apa-apa (soal arisan), aku tiap hari jadi merasa nggak enak sama kakak karena hari pernikahan kan hari bahagianya,” terangnya.
Mia juga sedih video soal karangan bunga berisi penagihan utang arisan itu viral di media sosial. Pihaknya pun merasa dipermalukan.
“Malu, jelas malu. Kami syok sampai tidak berani keluar rumah,” sambungnya.
Sebelum lapor polisi, Mia mengaku sempat menemui para anggota arisan saat diperiksa terkait penggelapan duit arisan tersebut. Mia mengaku dipolisikan terkait kasus penggelapan arisan itu.
“Saat itu saya bermaksud mengembalikan uang milik mereka sebesar Rp 65 juta. Tapi mereka tidak mau dan memilih melanjutkan proses hukum,” ungkap Mia.
Merasa tidak ada titik temu, keluarga Mia balik melaporkan karangan bunga tagih utang Rp 1 miliar itu ke polisi. Keluarga Mia melaporkan Irene Junita (20) si pengirim bunga dengan tudingan pencemaran nama baik.
“Setelah tawaran mengembalikan uang ditolak, kami tidak tahu lagi harus bagaimana. Akhirnya kakak saya lapor polisi,” kata Mia.
Mia pun lalu bicara soal arisan yang jadi masalah itu. Dia menyebut arisan itu macet karena banyak anggotanya yang mundur di tengah jalan usai dapat arisan. Pihaknya pun mengaku terus merugi.
“Akibatnya Oktober 2020 saya terpaksa hentikan arisan, karena saya nggak mau rugi terus. Ada total sekitar Rp 450 juta yang harus saya kembalikan ke member, dengan berbagai cara saya kembalikan, ini tinggal Rp 135 juta yang belum saya kembalikan milik 25 member. Tapi dari awal tidak ada niat saya untuk lari atau menipu, saya punya iktikad untuk mengembalikan,” terangnya.
Tonton juga ‘Febi Nur Amelia Terdakwa Kasus Utang ‘Bu Kombes’ Divonis Bebas’:
Selanjutnya pengakuan dari pengirim karangan bunga menagih utang Rp 1 miliar…