MediaBerita
  • Login
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
MediaBerita
No Result
View All Result
Home Para Ahli

Urgensi Perlindungan Tersangka Pelaku Polisi

Admin Medialontar by Admin Medialontar
26 Februari 2021
in Para Ahli
0
Urgensi Perlindungan Tersangka Pelaku Polisi
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Beberapa waktu terakhir ini kita dikejutkan dengan beberapa kasus mencuat menyoal criminal yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian, mulai dari penyalahgunaan narkoba, pemasok senjata dan amunisi kepada KKB Papua sampai dengan aksi koboy penembakan yang dilakukan di Cengkareng Jakarta baru-baru ini yang menewaskan 3 orang. Satu yang menjadi masalah adalah pengajuan praduga tak bersalah dan perlindungan kepada tersangka atas pemberitaan demikian melebihi batas, oleh sebab itu dipertanyakan penegakkan kode etik jurnalistik di kalangan insan pers dan awak media.

Jakarta. 26/02/2021. Sehari yang lalu tepatnya Kamis (25/2) dini hari kita dikejutkan dengan aksi koboy oknum anggota Polri berpangkat Bripka yaitu CS yang diduga melakukan penembakan dengan senjata apinya kepada tiga orang di sebuah Café di Cengkareng Jakarta Barat. Tercatat korban meninggal adalah seorang anggota TNI berinisial S dan dua lagi adalah pegawai kafe berinisial FSS dan M. Satu pegawai kafe lainnya, H, mengalami luka dan telah diselamatkan dengan dibawa ke rumah sakit. Tindakan koboy ini tentu mencederai polisi sebagai aparat ketertiban dan keamanan. Ditenggarai bahwa kasus ini bermula dari penagihan bayaran atas minuman keras yang sudah dikonsumsi sejumalh 3,3 juta dan pelaku menolak untuk membayar sehingga terjadi cekcok yang berakhir dengan aksi penembakan. CS yang merupakan anggota Polsek Kalideres akhirnya disidik dan dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh satuan Propam Polda Metro Jaya dalam upaya mengumpulkan sejumlah temuan guna pengembangan atas kasus yang ada.

            Tindakan penyalahgunaan senjata api dan kekerasan yang mengarah kepada penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) pada sejumlah aparat negara adalah kerap terjadi. Gesekan aparat dengan masyarakat atau dengan instansi samping merupakan wujud dari rasa frustasi atas beban kerja yang ada pada anggota di lapangan. Kita tidak bisa tinggal diam dengan masalah stress di tempat kerja karena ini bisa saja membuat semua kejadian ini bisa ada. Jam kerja yang berlebihan, kedisiplinan yang terlalu ketat, target kerja yang jauh dari pencapaian dan ekspektasi kerja yang hanya angan-agan adalah sejumlah kasus yang kerap ada pada instansi yang jelas beban kerjanya berat.

            Adalah setuju bila kemudian Kapolri memerintahkan untuk melakukan pengecekan ulang senjata api dan kepemilikannya dikaitkan dengan pengkajian ulang pada tes psikologi anggota yang menggunakan. Langkah strategis ini merupakan upaya untuk meminimalisir penyalahgunakaan senjata di kepolisian yang dianggap cukup longgar dalam pengawasan dan pengendalian di lapangan. Sejatinya senjata api digunakan untuk penegakkan hukum dan perlindungan diri bagi anggota di lapangan, bukan malah mengancam keselamatan dan jiwa orang lain. Pada selanjutnya bila dalam tes psikologi kepemilikan senjata sudah jatuh tempo (expire) maka kepemilikan senjata api akan ditarik dikembalikan ke markas.

            Menyikapi kejadian berantai kriminal dengan pelaku oknum kepolisian pakar komunikasi Dr Ilham Prisgunanto sangat menyayangkan denga apa yang dilakukan awak media massa. “Iya mereka adalah diduga pelaku dan tersangka, apakah awak jurnalis bisa sewenang-wenang menginformasikan setelanjang-telanjangnya kepada public? Apakah ini tidak berlebihan?”tanyanya menyikapi kerja jurnalis yang sudah kebablasan. Di era virtual digital ini mata dan telinga public menjadi sangat santer dan menyerap segala informasi yang ada dari berbagai media dan ini yang mengkhawatirkan bila tidak diantisipasi dengan kedewasaan dan sikap bijak.

            “Bayangkan ada media yang menampilkan wajah pelaku secara jelas tidak disamarkan, bahkan ada yang dengan sengaja menampilkan akun media sosial pelaku, ini apa maksudnya? Apakah ini tidak mencederai konsep praduga tak bersalah pada pelaku? Atau sedemikian bencikah dengan aparat kepolisian?” tanyanya serius. Baginya etika jurnalistik jelas mengatur ini dalam keperluan perlindungan pada tersangka yang belum tentu dia sebagai pelaku. Kejadian serupa sering terjadi di luar negeri dimana media massa menjadikan publik sebagai hakim atau jaksa di lapangan. Kemarahan dan kebencian public bisa digunakan sebagai senjata kepada pelaku yang belum terbukti secara hukum.

            “Jelas ini semua cortem of court, atau penghinaan kepada peradilan yang ada,” jelas dosen Komunikasi Sosial STIK PTIK. Prinsip Cover Both Side, konfirmasi dan keseimbangan pemberitaan seharusnya dipegang teguh oleh awak media dalam melangsir sebuh berita. Bukan berarti era digital dengan pengutamaan media sosial semua diterabas sehingga insan pers hanya mengabdi kepada perolehan laba dan keuntungan saja tidak lebih. “Saya yakin pers yang sehat akan menimbulkan iklim keterbukaan yang sehat dan berakhir dengan hilangnya Hoax.” Sebutnya. (Pris)  

Admin Medialontar

Admin Medialontar

Related Posts

Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Polri 1 Januari 2025
Para Ahli

Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Kapolda Sumbar dan Kenaikan Pangkat untuk 10.548 Perwira

7 Januari 2025
Petugas gabungan amankan 145 pelanggar PPKM darurat di Surabaya
Beranda

Petugas gabungan amankan 145 pelanggar PPKM darurat di Surabaya

7 Juli 2021
Ditarget 4.500 Orang, TNI-Polri Gelar Vaksinasi Massal Bareng Rabithah Alawiyah di Cibis Park
Beranda

Ditarget 4.500 Orang, TNI-Polri Gelar Vaksinasi Massal Bareng Rabithah Alawiyah di Cibis Park

7 Juli 2021
Next Post
Sederet Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 dari 4 Daerah di Jatim

Sederet Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 dari 4 Daerah di Jatim

Petani Milenial Jabar Jangan Sekadar Viral di Media Sosial

Petani Milenial Jabar Jangan Sekadar Viral di Media Sosial

Masih Ada Kafe Buka hingga Tengah Malam Kala PPKM Mikro di Jakarta

Masih Ada Kafe Buka hingga Tengah Malam Kala PPKM Mikro di Jakarta

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Kapolri Tekankan Musrenbang Polri Dukung Pemulihan Ekonomi

Kapolri Tekankan Musrenbang Polri Dukung Pemulihan Ekonomi

4 tahun ago
Polri Hadir, Vaksinasi Santri di Ponpes Fathul Majid Aman

Polri Hadir, Vaksinasi Santri di Ponpes Fathul Majid Aman

4 tahun ago
Dua Bakteri Jadi Pemicu Keracunan Massal Makanan Bergizi Gratis di Bogor, 233 Siswa Jadi Korban

Dua Bakteri Jadi Pemicu Keracunan Massal Makanan Bergizi Gratis di Bogor, 233 Siswa Jadi Korban

1 bulan ago
Ancaman Sanksi Etik hingga Pidana Menanti Polisi Penembak Teman Kencan

Ancaman Sanksi Etik hingga Pidana Menanti Polisi Penembak Teman Kencan

4 tahun ago

Topics

amerika serikat APIC Arus Mudik Lebaran ASN astrazeneca Bansos Berita BPJS Kesehatan BREAKING NEWS covid-19 DIVHUMAS Gas Air Mata idul adha Indonesia Iuran BPJS jokowi Joko Widodo Kapolri kemenkes kesehatan korlantas polri Makan Bergizi Gratis MBG mudik Nasional News papua Para Ahli Pelecehan Seksual Pemilu 2024 Penyakit PHK Polda Jatim Polda Sulsel Politik polri PPDS PPKM prabowo subianto Rumah Sakit tragedi Kanjuruhan vaksinasi vaksin corona Vaksin TBC WHO
No Result
View All Result

Highlights

Waspada 4 Penyakit Ini, Mengintai Saat Musim Panas dan Kemarau Basah!

Lonjakan Kasus COVID-19 di Asia Jadi Sorotan, Indonesia Tegaskan Situasi Tetap Terkendali

Menkes Tegaskan Lingkar Pinggang dan Pendapatan Cerminkan Risiko Kesehatan serta Kecerdasan

BPOM Pastikan Uji Klinis Vaksin TBC M72 Aman, Efek Samping Masih Dalam Batas Wajar

Dua Bakteri Jadi Pemicu Keracunan Massal Makanan Bergizi Gratis di Bogor, 233 Siswa Jadi Korban

Klaim Bansos Rp150 Ribu untuk Peserta Uji Coba Vaksin TBC M72 Tidak Berdasar

Trending

BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Gawat Darurat Wajib Dilayani Sesuai Aturan
Kesehatan

BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Gawat Darurat Wajib Dilayani Sesuai Aturan

by christine natalia
11 Juni 2025
0

Medialontar.com - BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pasien dalam kondisi gawat darurat wajib mendapatkan penanganan medis segera di...

Menkes Temui Presiden Prabowo, Sampaikan Laporan Kasus Covid-19 Terkini

Menkes Temui Presiden Prabowo, Sampaikan Laporan Kasus Covid-19 Terkini

4 Juni 2025
BPJS Kesehatan Tidak Menanggung 21 Jenis Penyakit hingga Juni 2025

BPJS Kesehatan Tidak Menanggung 21 Jenis Penyakit hingga Juni 2025

3 Juni 2025
Waspada 4 Penyakit Ini, Mengintai Saat Musim Panas dan Kemarau Basah!

Waspada 4 Penyakit Ini, Mengintai Saat Musim Panas dan Kemarau Basah!

2 Juni 2025
Lonjakan Kasus COVID-19 di Asia Jadi Sorotan, Indonesia Tegaskan Situasi Tetap Terkendali

Lonjakan Kasus COVID-19 di Asia Jadi Sorotan, Indonesia Tegaskan Situasi Tetap Terkendali

22 Mei 2025
© Copyright Medialontar Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz