MediaBerita
  • Login
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
MediaBerita
No Result
View All Result
Home ISU NEGERI

Titik Penyekatan Mudik 2021, Syarat dan Surat Izin Perjalanan Nonmudik

Admin Medialontar by Admin Medialontar
8 Mei 2021
in ISU NEGERI
0
Titik Penyekatan Mudik 2021, Syarat dan Surat Izin Perjalanan Nonmudik
0
SHARES
306
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOMPAS.com – Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021.

Larangan mudik itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Pada periode pelarangan, seluruh moda transportasi darat, laut, dan udara, serta kereta api, tidak diperbolehkan mengangkut penumpang.

Baca juga: Video Viral Disebutkan TNI Turunkan Tank Baja untuk Penyekatan Mudik, Ini Penjelasan TNI

Dilansir dari Kompas.com, (6/5/2021), untuk mengantisipasi masyarakat melakukan mudik Lebaran, Polri menyiagakan sejumlah petugas di 381 titik penyekatan mudik 2021.

Berikut daftar titik penyekatan mudik 2021:

  1. Kepolisian Daerah Sumatera Selatan: 10 titik
  2. Kepolisian Daerah Lampung: 9 titik
  3. Kepolisian Daerah Banten: 16 titik
  4. Kepolisian Daerah Metro Jaya: 14 titik
  5. Kepolisian Daerah Jawa Barat: 158 titik
  6. Kepolisian Daerah Jawa Tengah: 85 titik
  7. Kepolisian Daerah Jawa Timur: 74 titik
  8. Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta: 10 titik
  9. Kepolisian Daerah Bali: 5 titik

Titik penyekatan mudik 2021 telah ditentukan, masyarakat sebaiknya tidak nekat mudik.

Sebab, ada sanksi yang berlaku bagi mereka yang nekat mudik atau melanggar peraturan perundangan yang berlaku.

Baca juga: Titik Penyekatan Mudik dan Syarat yang Diperlukan Perjalanan Non Mudik

Perjalanan yang dikecualikan

Selain mengatur larangan mudik, pemerintah juga mengatur mereka yang dikecualikan dari larangan perjalanan.

Dilansir dari Kompas.com, (24/4/2021), mereka yang masuk dalam kategori pengecualian adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Berikut rincian siapa saja yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan alasan:

  • Bekerja/perjalanan dinas
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga
  • Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang

Yang perlu diperhatikan, pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah diwajibkan memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Baca juga: Foto Viral Banner Imbauan Jangan Mudik Lewat Jalan Tikus Kasihan Tikusnya, Begini Ceritanya

Surat izin perjalanan/SIKM

Meski ada pengecualian, namun tetap ada syarat yang harus dipenuhi yakni memiliki print out atau surat perjalanan tertulis SIKM.

SIKM tidak diberikan kepada sembarang orang. Ini ketentuan mereka yang bisa mendapatkan SIKM atau surat izin perjalanan:

  1. Bagi pegawai instansi pemerintah/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  2. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa.Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan
  4. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan printout surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Sementara, SIKM juga memiliki ketentuan tersendiri, yakni berlaku secara individual, hanya untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah.

(Sumber: Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta, Vitorio Mantalean | Editor: Sari Hardiyanto, Egidius Patnistik)

Tags: larangan mudik lebaran
Admin Medialontar

Admin Medialontar

Related Posts

pembekuan izin penyelenggaraan angkutan orang PT Cahaya Wisata Transportasi
ISU NEGERI

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Bekukan Izin PT Cahaya Wisata Transportasi Selama 12 Bulan

6 Januari 2026
Pemprov DKI Jakarta KajI Kenaikan Tarif Transjakarta, Pertimbangkan Beban Subsidi dan Kemampuan Warga
ISU NEGERI

Pemprov DKI Jakarta KajI Kenaikan Tarif Transjakarta, Pertimbangkan Beban Subsidi dan Kemampuan Warga

30 Oktober 2025
Dinkes DKI Catat 469 Korban Demo Besar Sepekan Terakhir di Jakarta
ISU NEGERI

Dinkes DKI Catat 469 Korban Demo Besar Sepekan Terakhir di Jakarta

1 September 2025
Next Post
Brigjen Rusdi: 60 Persen Keberhasilan Polisi Bantuan Publikasi Pers

Brigjen Rusdi: 60 Persen Keberhasilan Polisi Bantuan Publikasi Pers

Tinjau Penyekatan di Pelabuhan Merak, Kapolri : Waspadai Hari Terakhir Mudik Dan Libur Wisata

Tinjau Penyekatan di Pelabuhan Merak, Kapolri : Waspadai Hari Terakhir Mudik Dan Libur Wisata

Gelar Survey Nasional, ETOS Institute : Penilaian Masyarakat Terhadap Kinerja Polri Meningkat

Gelar Survey Nasional, ETOS Institute : Penilaian Masyarakat Terhadap Kinerja Polri Meningkat

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Polri Latih Ribuan Orang Jadi Tracer Covid-19

Polri Latih Ribuan Orang Jadi Tracer Covid-19

5 tahun ago
Enam Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Prokes Polsek Prajuritkulon Bersama Tiga Pilar

Enam Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Prokes Polsek Prajuritkulon Bersama Tiga Pilar

5 tahun ago
Tumpas KKB, Polri : Tidak Ada Tempat di NKRI

Tumpas KKB, Polri : Tidak Ada Tempat di NKRI

5 tahun ago
Tingkatkan Iman Personil, Polres Buru Laksanakan Binrohtal Dengan Mentaati Protokol Kesehatan

Tingkatkan Iman Personil, Polres Buru Laksanakan Binrohtal Dengan Mentaati Protokol Kesehatan

4 tahun ago

Topics

amerika serikat APIC Arus Mudik Lebaran ASN astrazeneca Bansos Berita BGN BPJS BPJS Kesehatan covid-19 DIVHUMAS Gas Air Mata GIIAS2025 Indonesia jokowi Joko Widodo Kapolri kemenkes kesehatan Korlantas korlantas polri Lalu Lintas Makan Bergizi Gratis MBG Nasional News Para Ahli Pemilu 2024 Penyakit Polda Sulsel polri PPDS PPKM Prabowo prabowo subianto PT Qudo Buana Nawakara Rekayasa Lalu Lintas Rumah Sakit Silancar sri mulyani Sukabumi vaksinasi vaksin corona Vaksin TBC
No Result
View All Result

Highlights

Super Flu H3N2 Picu Lonjakan Kasus Influenza Tertinggi 25 Tahun di AS

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Bekukan Izin PT Cahaya Wisata Transportasi Selama 12 Bulan

Penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro Picu Polemik Global dan Ketegangan Internasional

Kakorlantas Petakan Empat Klaster Pengamanan untuk Antisipasi Arus Nataru

PW GPA DKI Jakarta Dorong Penguatan Pelayanan Lalu Lintas Presisi Polri

Menkeu Bantah Ijon Pajak, Pemerintah Tegaskan Penyesuaian Penerimaan 2025

Trending

Tren Diet Karnivora Viral, Influencer di AS Alami Masalah Ginjal Serius
Kesehatan

Tren Diet Karnivora Viral, Influencer di AS Alami Masalah Ginjal Serius

by christine natalia
12 Januari 2026
0

Medialontar.com - Seorang perempuan muda di Dallas, Amerika Serikat, menjadi sorotan publik setelah pengalamannya menjalani tren diet karnivora...

Korlantas Polri Terapkan E-TLE Drone di Cibubur untuk Pengawasan Lalu Lintas

Patroli Udara E-TLE Drone Korlantas Polri Pantau Pelanggaran di Cibubur

10 Januari 2026
Kemenkes Catat 62 Kasus Super Flu H3N2, Seluruh Pasien Telah Pulih

Kemenkes Catat 62 Kasus Super Flu H3N2, Seluruh Pasien Telah Pulih

8 Januari 2026
Super Flu H3N2 Picu Lonjakan Kasus Influenza Tertinggi 25 Tahun di AS

Super Flu H3N2 Picu Lonjakan Kasus Influenza Tertinggi 25 Tahun di AS

7 Januari 2026
pembekuan izin penyelenggaraan angkutan orang PT Cahaya Wisata Transportasi

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Bekukan Izin PT Cahaya Wisata Transportasi Selama 12 Bulan

6 Januari 2026
© Copyright Medialontar Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz