MediaBerita
  • Login
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
MediaBerita
No Result
View All Result
Home ISU NEGERI

Titik Penyekatan Mudik 2021, Syarat dan Surat Izin Perjalanan Nonmudik

Admin Medialontar by Admin Medialontar
8 Mei 2021
in ISU NEGERI
0
Titik Penyekatan Mudik 2021, Syarat dan Surat Izin Perjalanan Nonmudik
0
SHARES
313
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOMPAS.com – Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021.

Larangan mudik itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Pada periode pelarangan, seluruh moda transportasi darat, laut, dan udara, serta kereta api, tidak diperbolehkan mengangkut penumpang.

Baca juga: Video Viral Disebutkan TNI Turunkan Tank Baja untuk Penyekatan Mudik, Ini Penjelasan TNI

Dilansir dari Kompas.com, (6/5/2021), untuk mengantisipasi masyarakat melakukan mudik Lebaran, Polri menyiagakan sejumlah petugas di 381 titik penyekatan mudik 2021.

Berikut daftar titik penyekatan mudik 2021:

  1. Kepolisian Daerah Sumatera Selatan: 10 titik
  2. Kepolisian Daerah Lampung: 9 titik
  3. Kepolisian Daerah Banten: 16 titik
  4. Kepolisian Daerah Metro Jaya: 14 titik
  5. Kepolisian Daerah Jawa Barat: 158 titik
  6. Kepolisian Daerah Jawa Tengah: 85 titik
  7. Kepolisian Daerah Jawa Timur: 74 titik
  8. Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta: 10 titik
  9. Kepolisian Daerah Bali: 5 titik

Titik penyekatan mudik 2021 telah ditentukan, masyarakat sebaiknya tidak nekat mudik.

Sebab, ada sanksi yang berlaku bagi mereka yang nekat mudik atau melanggar peraturan perundangan yang berlaku.

Baca juga: Titik Penyekatan Mudik dan Syarat yang Diperlukan Perjalanan Non Mudik

Perjalanan yang dikecualikan

Selain mengatur larangan mudik, pemerintah juga mengatur mereka yang dikecualikan dari larangan perjalanan.

Dilansir dari Kompas.com, (24/4/2021), mereka yang masuk dalam kategori pengecualian adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Berikut rincian siapa saja yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan alasan:

  • Bekerja/perjalanan dinas
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga
  • Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang

Yang perlu diperhatikan, pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah diwajibkan memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Baca juga: Foto Viral Banner Imbauan Jangan Mudik Lewat Jalan Tikus Kasihan Tikusnya, Begini Ceritanya

Surat izin perjalanan/SIKM

Meski ada pengecualian, namun tetap ada syarat yang harus dipenuhi yakni memiliki print out atau surat perjalanan tertulis SIKM.

SIKM tidak diberikan kepada sembarang orang. Ini ketentuan mereka yang bisa mendapatkan SIKM atau surat izin perjalanan:

  1. Bagi pegawai instansi pemerintah/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  2. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa.Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan
  4. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan printout surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Sementara, SIKM juga memiliki ketentuan tersendiri, yakni berlaku secara individual, hanya untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah.

(Sumber: Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta, Vitorio Mantalean | Editor: Sari Hardiyanto, Egidius Patnistik)

Tags: larangan mudik lebaran
Admin Medialontar

Admin Medialontar

Related Posts

Titik Lokasi Syuting Film Lisa BLACKPINK di Jabodetabek
ISU NEGERI

Titik Lokasi Syuting Film Lisa BLACKPINK di Jabodetabek

2 Februari 2026
pembekuan izin penyelenggaraan angkutan orang PT Cahaya Wisata Transportasi
ISU NEGERI

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Bekukan Izin PT Cahaya Wisata Transportasi Selama 12 Bulan

6 Januari 2026
Pemprov DKI Jakarta KajI Kenaikan Tarif Transjakarta, Pertimbangkan Beban Subsidi dan Kemampuan Warga
ISU NEGERI

Pemprov DKI Jakarta KajI Kenaikan Tarif Transjakarta, Pertimbangkan Beban Subsidi dan Kemampuan Warga

30 Oktober 2025
Next Post
Brigjen Rusdi: 60 Persen Keberhasilan Polisi Bantuan Publikasi Pers

Brigjen Rusdi: 60 Persen Keberhasilan Polisi Bantuan Publikasi Pers

Tinjau Penyekatan di Pelabuhan Merak, Kapolri : Waspadai Hari Terakhir Mudik Dan Libur Wisata

Tinjau Penyekatan di Pelabuhan Merak, Kapolri : Waspadai Hari Terakhir Mudik Dan Libur Wisata

Gelar Survey Nasional, ETOS Institute : Penilaian Masyarakat Terhadap Kinerja Polri Meningkat

Gelar Survey Nasional, ETOS Institute : Penilaian Masyarakat Terhadap Kinerja Polri Meningkat

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Liga I akan Digelar 27 Agustus 2021, Polri Sebut Masih Dalam Proses Perizinan

Liga I akan Digelar 27 Agustus 2021, Polri Sebut Masih Dalam Proses Perizinan

5 tahun ago
Menpan dalam Rapim TNI- Polri 2021: Peran Polri dalam pelayanan publik di masa pandemi Covid 19 perlu dioptimalkan

Menpan dalam Rapim TNI- Polri 2021: Peran Polri dalam pelayanan publik di masa pandemi Covid 19 perlu dioptimalkan

5 tahun ago
Ojol Korban Insiden Demo Ricuh di Petamburan Masih Jalani Perawatan Intensif di RS Pelni

Ojol Korban Insiden Demo Ricuh di Petamburan Masih Jalani Perawatan Intensif di RS Pelni

8 bulan ago
Kisah Echa Terlelap Lagi Usai Sempat Bangun dari Tidur Panjang

Kisah Echa Terlelap Lagi Usai Sempat Bangun dari Tidur Panjang

5 tahun ago

Topics

APIC Artifintel Soundworks Arus Mudik 2026 Arus Mudik Lebaran ASN Bansos Berita BGN BPJS BPJS Kesehatan covid-19 Ditjen Hubdat DIVHUMAS Indonesia jokowi Joko Widodo Kakorlantas Polri kemenkes kesehatan keselamatan jalan Keselamatan lalu lintas Korlantas korlantas polri Lalu Lintas Makan Bergizi Gratis MBG Nasional News Operasi Ketupat Operasi Ketupat 2026 Para Ahli Pemilu 2024 polantas humanis Polantas Menyapa polri PPKM Prabowo prabowo subianto Rekayasa Lalu Lintas Rumah Sakit Sendrasena Silancar sri mulyani vaksinasi vaksin corona
No Result
View All Result

Highlights

Polantas Mendengar Publik: Strategi Baru Bangun Kepercayaan di Jalan

Kakorlantas Awali Rakor Samsat 2026 dengan Pantun, Tekankan Sinergi Nasional

Pendekatan Korlantas Humanis Dinilai Efektif oleh Pengemudi Ojol

Kakorlantas Dorong Pembentukan Ojol Nusantara, Mitra Strategis Polantas

Kakorlantas Ajak Ojol Bersinergi, Pendekatan Humanis Polantas Dapat Apresiasi

Mengubah Cara Pandang, Edukasi Keselamatan Polantas Perkuat Budaya Tertib Jalan

Trending

Polantas Lebih Dekat Lebih Peduli Lebih Dipercaya, Transformasi Pelayanan Publik di Jalan Raya
Jaga Negeri

Polantas Dekat dengan Masyarakat, Kunci Pelayanan Publik yang Lebih Baik

by christine natalia
24 April 2026
0

Jakarta — Peran polisi lalu lintas mengalami perubahan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Jika sebelumnya identik dengan...

Polantas Presisi dan Empati Jadi Kunci Pelayanan Modern di Jalan Raya

Polantas Presisi Empati: Strategi Baru Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas

24 April 2026
Polantas di Jalan dan Luar Jalan, Lebih dari Sekadar Tugas Mengatur Lalu Lintas

Polantas di Jalan dan Luar Jalan: Lebih dari Sekadar Tugas Mengatur Lalu Lintas

24 April 2026
Bukan Sekadar Mengatur, Polantas Kini Fokus Mendengar Publik

Polantas Mendengar Publik: Strategi Baru Bangun Kepercayaan di Jalan

24 April 2026
Korlantas Humanis di Rakor Samsat 2026, Pantun Pembuka, Pelayanan Publik Diperkuat

Kakorlantas Awali Rakor Samsat 2026 dengan Pantun, Tekankan Sinergi Nasional

23 April 2026
© Copyright Medialontar Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz