MediaBerita
  • Login
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
MediaBerita
No Result
View All Result
Home COVID-19 Kamtibmas

Waduh! Ada Pemalsuan Tabung Oksigen dari Alat Pemadam Kebakaran

Admin Medialontar by Admin Medialontar
30 Juli 2021
in Kamtibmas
0
Waduh! Ada Pemalsuan Tabung Oksigen dari Alat Pemadam Kebakaran
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, IDN Times – Polri berhasil mengungkap kasus pemalsuan tabung oksigen menggunakan tabung alat pemadam api ringan (APAR). Tabung oksigen abal-abal tersebut bahkan sudah dijual ke masyarakat.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika menjelaskan ada enam orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus pemalsuan tabung oksigen tersebut.

“Sejauh ini mereka sudah pernah jual 190 buah,” kata Helmy dalam keterangan pers virtual, Rabu (28/7/2021).

1. Dijual dengan harga Rp2-3 juta

Dia mengatakan tabung oksigen abal-abal dari APAR itu dijual para tersangka dengan harga yang bervariatif, mulai dari Rp2 juta hingga Rp3 juta. Para tersangka mengaku kepada polisi mengeluarkan modal Rp700 ribu hingga Rp900 ribu.

Polisi sejauh ini masih mencari tahu ke mana saja tersangka menjual tabung oksigen abal-abal tersebut.

“Ini juga akan kita cari dia jual ke mana, karena bahaya,” ujar Helmy.

2.Tabung APAR awalnya berisi karbon dioksida

Ilustrasi Tabung Oksigen. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Helmy khawatir masyarakat tidak tahu bahwa produk yang dibeli bukan berisi oksigen. Sebab, tabung APAR awalnya berisi karbon dioksida (CO2), jika tidak dibersihkan dengan benar dapat berbahaya.

“Kemudian karena tabung APAR tidak didesain untuk oksigen, begitu kosong dia isi sendiri sampai penuh ini bahaya,” ujarnya.

3. Tersangka pemalsuan tabung oksigen terancam 15 tahun penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian, Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen.

Para tersangka yang mengubah tabung APAR menjadi tabung oksigen ini terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.

Admin Medialontar

Admin Medialontar

Related Posts

Gereja hingga Tempat Wisata Dijaga, Antisipasi Penyebaran Omicron saat Nataru
Kamtibmas

Gereja hingga Tempat Wisata Dijaga, Antisipasi Penyebaran Omicron saat Nataru

25 Desember 2021
Survei Charta Politika: Polri Lembaga Hukum Paling Baik Kinerjanya
Kamtibmas

Survei Charta Politika: Polri Lembaga Hukum Paling Baik Kinerjanya

21 Desember 2021
Muncul Tagar No Viral No Justice, Polri: Kritik untuk Pembenahan
Kamtibmas

Muncul Tagar No Viral No Justice, Polri: Kritik untuk Pembenahan

21 Desember 2021
Next Post
Kali ini Alumni Akpol 91 Batalyon Bhara Daksa sasar Kota Cilegon dalam rangka Gelar Vaksinasi dan Bagikan Sembako

Kali ini Alumni Akpol 91 Batalyon Bhara Daksa sasar Kota Cilegon dalam rangka Gelar Vaksinasi dan Bagikan Sembako

Bongkar Pinjol Ilegal, Bareskrim Polri Tangkap 8 Orang

Bongkar Pinjol Ilegal, Bareskrim Polri Tangkap 8 Orang

Vaksinasi Merdeka Polda Metro Jaya, Irjen Fadil: No Barrier to Entry

Vaksinasi Merdeka Polda Metro Jaya, Irjen Fadil: No Barrier to Entry

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Korlantas Siapkan Rekayasa Lalin Pada World Superbike

Korlantas Siapkan Rekayasa Lalin Pada World Superbike

4 tahun ago
Semangat Kartini di Era AI, Perempuan Indonesia Tampil di Garis Depan Inovasi

Perempuan Indonesia di Era AI, Wujud Nyata Semangat Kartini Masa Kini

2 minggu ago
Eropa ‘Terbelah’ Soal Vaksin AstraZeneca, RI Pilih ‘Berhati-hati’

Eropa ‘Terbelah’ Soal Vaksin AstraZeneca, RI Pilih ‘Berhati-hati’

5 tahun ago
Densus 88 Bakal Matikan Pendanaan Kelompok Teroris Jamaah Islamiyah

Densus 88 Bakal Matikan Pendanaan Kelompok Teroris Jamaah Islamiyah

4 tahun ago

Topics

APIC Artifintel Soundworks Arus Mudik 2026 Arus Mudik Lebaran ASN Bansos Berita BGN BPJS BPJS Kesehatan covid-19 Ditjen Hubdat DIVHUMAS Indonesia jokowi Joko Widodo Kakorlantas Polri kemenkes kesehatan keselamatan jalan Keselamatan lalu lintas Korlantas korlantas polri Lalu Lintas Makan Bergizi Gratis MBG Nasional News Operasi Ketupat Operasi Ketupat 2026 Para Ahli Pemilu 2024 polantas humanis Polantas Menyapa polri PPKM Prabowo prabowo subianto Rekayasa Lalu Lintas Rumah Sakit Sendrasena Silancar sri mulyani vaksinasi vaksin corona
No Result
View All Result

Highlights

Polantas Mendengar Publik: Strategi Baru Bangun Kepercayaan di Jalan

Kakorlantas Awali Rakor Samsat 2026 dengan Pantun, Tekankan Sinergi Nasional

Pendekatan Korlantas Humanis Dinilai Efektif oleh Pengemudi Ojol

Kakorlantas Dorong Pembentukan Ojol Nusantara, Mitra Strategis Polantas

Kakorlantas Ajak Ojol Bersinergi, Pendekatan Humanis Polantas Dapat Apresiasi

Mengubah Cara Pandang, Edukasi Keselamatan Polantas Perkuat Budaya Tertib Jalan

Trending

Polantas Lebih Dekat Lebih Peduli Lebih Dipercaya, Transformasi Pelayanan Publik di Jalan Raya
Jaga Negeri

Polantas Dekat dengan Masyarakat, Kunci Pelayanan Publik yang Lebih Baik

by christine natalia
24 April 2026
0

Jakarta — Peran polisi lalu lintas mengalami perubahan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Jika sebelumnya identik dengan...

Polantas Presisi dan Empati Jadi Kunci Pelayanan Modern di Jalan Raya

Polantas Presisi Empati: Strategi Baru Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas

24 April 2026
Polantas di Jalan dan Luar Jalan, Lebih dari Sekadar Tugas Mengatur Lalu Lintas

Polantas di Jalan dan Luar Jalan: Lebih dari Sekadar Tugas Mengatur Lalu Lintas

24 April 2026
Bukan Sekadar Mengatur, Polantas Kini Fokus Mendengar Publik

Polantas Mendengar Publik: Strategi Baru Bangun Kepercayaan di Jalan

24 April 2026
Korlantas Humanis di Rakor Samsat 2026, Pantun Pembuka, Pelayanan Publik Diperkuat

Kakorlantas Awali Rakor Samsat 2026 dengan Pantun, Tekankan Sinergi Nasional

23 April 2026
© Copyright Medialontar Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz