medialontar.com – Kasus COVID-19 harian di atas 1.000 selama satu minggu berturut-turut. Satuan Tugas COVID-19 merilis aturan terbaru untuk mencegah penyebaran yang lebih luas.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar, yang mulai berlaku pada Selasa (21 Juni 2022).
Profesor Wiku Adisasmito, juru bicara Satuan Tugas COVID-19, menjelaskan SE membawahi acara lokal dan internasional dengan lebih dari 1.000 orang secara langsung. Aturan ini berlaku untuk aktivitas di dalam dan di luar ruangan.
Isi dari SE tersebut antara lain:
Vaksinasi
1. Anak (6-17 tahun) wajib vaksinasi dosis kedua
2. Dewasa (diatas 18 tahun) wajib vaksinasi booster
“Khusus untuk anak dibawah usia 6 tahun atau pengidap komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, diimbau untuk tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi kesehatan masing-masing individu,” ujar Prof. Wiku.
Screening Lebih Spesifik
1. Untuk yang melibatkan tamu VVIP (menteri ke atas) wajib PCR 2×24 jam.
2. Acara multilateral wajib antigen sebelum masuk.
3. Non mutilateral dan tidak ada VVIP wajib screening gejala.
IDI : Untuk Perjalanan Wajib Tes PCR!
Secara terpisah, Satuan Tugas Waspada dan Siaga COVID-19 PB IDI Erlina Burhan menyampaikan beberapa rekomendasi terkait peningkatan kasus COVID-19 belakangan ini dalam konferensi pers di hari yang sama. Salah satunya adalah tes PCR (polymerase chain reaction) yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan perjalanan.
“Mengingat biaya tes yang semakin terjangkau, aturan PCR negatif bagi pelaku perjalanan akan diberlakukan kembali,” kata dr Erlina, Selasa (21 Juni 2022).
Dr Erlina juga menyebutkan tracing yang saat ini dilakukan mulai melemah. Menurutnya, tracing saat ini tidak seagresif saat gelombang varian Delta berkecamuk. Menurutnya, hal ini perlu ditingkatkan lagi.
Kasus COVID-19 harian di Indonesia tetap di atas 1.000 bahkan selama seminggu. Di bawah ini adalah riwayat kasus lainnya.
- Selasa (21/6): bertambah 1.678 kasus dari 91.100 spesimen yang diperiksa
- Senin (20/6): bertambah 1.180 kasus dari 72.023 spesimen yang diperiksa
- Minggu (19/6): bertambah 1.167 kasus dari 51.051 spesimen yang diperiksa
- Sabtu (18/6): bertambah 1.264 kasus dari 63.109 spesimen yang diperiksa
- Jumat (17/6): bertambah 1.220 kasus dari 75.605 spesimen yang diperiksa
- Kamis (16/6): bertambah 1.173 dari 76.459 spesimen yang diperiksa
- Rabu (15/6): bertambah 1.242 kasus dari 79.001 spesimen yang diperiksa
Baca Juga : Aturan Karantina PPLN Diperbarui Menjadi 5 Hari