MediaBerita
  • Login
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
MediaBerita
No Result
View All Result
Home Ekonomi

PT Taspen Umumkan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Mulai Dibayarkan 3 Juni 2024

christine natalia by christine natalia
28 Mei 2024
in Ekonomi, NASIONAL
0
PT Taspen Umumkan Gaji ke-13 Pensiunan PNS. Sumber JPNN.

PT Taspen Umumkan Gaji ke-13 Pensiunan PNS. Sumber JPNN.

0
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medialontar.com – Pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai dilaksanakan pada 3 Juni 2024. Informasi ini secara resmi diumumkan oleh PT Taspen melalui akun Instagram resminya, yang menyatakan, “Pengumuman Pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2024 Bagi Penerima Pensiun. Paling cepat dibayarkan pada 3 Juni 2024.”

Selain tanggal pencairan, PT Taspen juga menginformasikan bahwa gaji ini akan dibayarkan secara penuh. Rinciannya meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Penting untuk dicatat bahwa Gaji Ketiga Belas ini tidak akan dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, atau potongan lainnya. Hanya pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang akan dikenakan.

Ada beberapa ketentuan penting lainnya yang dijelaskan oleh PT Taspen. Pertama, bagi penerima pensiun yang juga merupakan aparatur negara sekaligus pejabat negara, hanya akan menerima satu gaji ke-13 dengan nilai tertinggi. Kedua, bagi yang menerima pensiun pribadi sekaligus penerima pensiun janda/duda, keduanya akan dibayarkan.

PT Taspen juga mengimbau agar penerima gaji berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen. Mereka disarankan untuk menghubungi kantor cabang Taspen terdekat atau Call Center Taspen di 021-1500919 jika ada keraguan.

Gaji ke-13 ini merupakan salah satu bentuk tunjangan yang diberikan kepada pensiunan dan ASN selain Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah dibayarkan pada momen Idul Fitri 2024 lalu.

Isu Penghentian Gaji ke-13 PNS Ditanggapi Kemenkeu

Di tengah maraknya kabar mengenai penghentian pembayaran gaji ke-13 PNS di media sosial, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa gaji ke-13 tetap akan diberikan. Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, menyatakan, “Gaji ke-13 tetap diberikan,” melalui pesan singkat pada Selasa, 21 Mei 2024.

Besaran gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Namun, ada beberapa kelompok PNS yang tidak akan menerima gaji ke-13, sesuai dengan Pasal 5 dalam PP tersebut. Prastowo menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak berbeda dengan peraturan sebelumnya.

Komponen Gaji ke-13 dan Sumber Pembiayaannya

Dalam Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024, dijelaskan bahwa THR dan Gaji Ketiga Belas PNS yang pembayarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meliputi komponen-komponen berikut:

a. Gaji pokok; b. Tunjangan keluarga; c. Tunjangan pangan; d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; e. Tunjangan kinerja.

Sedangkan untuk PNS dan PPPK yang pembayarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen-komponen yang dicakup adalah:

a. Gaji pokok; b. Tunjangan keluarga; c. Tunjangan pangan; d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; e. Tambahan penghasilan yang diberikan dalam 1 bulan, dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk CPNS, THR dan gaji ketiga belas terdiri dari:

a. 80 persen dari gaji pokok PNS; b. Tunjangan keluarga; c. Tunjangan pangan; d. Tunjangan umum; e. Tunjangan kinerja.

Menanggapi Klaim di Media Sosial

Sebelumnya, beberapa akun di media sosial Facebook membagikan klaim bahwa Gaji Ketiga Belas untuk PNS akan dihentikan. Klaim tersebut termasuk unggahan artikel dengan judul “MOHON MAAF! SRI MULYANI RESMI MENGHENTIKAN PEMBERIAN GAJI KE-13 UNTUK PNS GOLONGAN INI” yang menampilkan potret Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Namun, Kementerian Keuangan dengan tegas membantah klaim tersebut dan memastikan bahwa pembayaran Gaji Ketiga Belas tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang ada. Hal ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan kesejahteraan para PNS dan pensiunan.

Dengan demikian, informasi mengenai penghentian Gaji Ketiga Belas bagi PNS dapat dipastikan tidak benar. Gaji ke-13 tetap akan dibayarkan mulai 3 Juni 2024, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pemerintah juga menghimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi dari sumber yang resmi dan terpercaya sebelum menyebarkannya di media sosial.

Baca juga: Vina: Sebelum 7 Hari” Cetak Rekor Penonton, Tagar #usutkasusvina Merebak

Sumber: Liputan6

Tags: ASNgaji ke 13KemenkeuPensiunanPNSPT Taspen
christine natalia

christine natalia

Related Posts

Prabowo Subianto Paparkan Prabowonomics di World Economic Forum Davos 2026
NASIONAL

Prabowo Subianto Paparkan Prabowonomics di World Economic Forum Davos 2026

22 Januari 2026
Diskon Iuran JKK JKM 50 Persen untuk Pekerja Transportasi BPU
NASIONAL

Diskon Iuran JKK JKM 50 Persen untuk Pekerja Transportasi BPU

14 Januari 2026
Penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro Picu Polemik Global dan Ketegangan Internasional
NASIONAL

Penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro Picu Polemik Global dan Ketegangan Internasional

5 Januari 2026
Next Post
Jokowi Panggil Kapolri dan Jaksa Agung Terkait Dugaan Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88. Sumber Indozone.

Jokowi Panggil Kapolri dan Jaksa Agung Terkait Dugaan Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88

Jokowi Ungkap Pemotongan Gaji 3 Persen untuk Tapera Akan Bermanfaat Seperti BPJS Kesehatan. Sumber Tekno Bisnis.

Pemotongan Gaji 3 Persen untuk Tapera, Jokowi Bandingkan dengan BPJS Kesehatan

Pencairan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dalam Kondisi Khusus Diperbolehkan! Sumber BBC.

Kabar Baik! Peserta Tapera Bisa Cairkan Dana Saat PHK atau Resign

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

BPJS Kesehatan Perkuat Prolanis untuk Tekan Kasus Diabetes dan Hipertensi di Indonesia

BPJS Kesehatan Perkuat Prolanis untuk Tekan Kasus Diabetes dan Hipertensi di Indonesia

4 bulan ago
Hati-Hati, Penggunaan Obat Penghilang Nyeri Bisa Tingkatkan Risiko Penyakit Ginjal

Hati-Hati, Penggunaan Obat Penghilang Nyeri Bisa Tingkatkan Risiko Penyakit Ginjal

11 bulan ago
Survei SMRC: Kepuasan Orang Minang Atas Kinerja Jokowi Paling Rendah

Survei SMRC: Kepuasan Orang Minang Atas Kinerja Jokowi Paling Rendah

4 tahun ago
Polisi Turun Langsung, Bagikan Bansos Sembako Untuk Warga Ditengah PPKM Darurat

Polisi Turun Langsung, Bagikan Bansos Sembako Untuk Warga Ditengah PPKM Darurat

5 tahun ago

Topics

amerika serikat APIC Arus Mudik Lebaran ASN astrazeneca Bansos Berita BGN BPJS BPJS Kesehatan covid-19 DIVHUMAS Gas Air Mata Indonesia jokowi Joko Widodo Kakorlantas Polri Kapolri kemenkes kesehatan Keselamatan lalu lintas Korlantas korlantas polri Lalu Lintas Makan Bergizi Gratis MBG Nasional News Para Ahli Pemilu 2024 Penyakit Polda Sulsel polri PPDS PPKM Prabowo prabowo subianto PT Qudo Buana Nawakara Rekayasa Lalu Lintas Rumah Sakit Silancar sri mulyani vaksinasi vaksin corona Vaksin TBC
No Result
View All Result

Highlights

Kesiapan Arus Mudik Jadi Fokus Peninjauan Kakorlantas di Rest Area KM 66

Kunjungan Kakorlantas ke Kota Batu, Ojol Dorong Edukasi Keselamatan Berkendara

Antisipasi Kepadatan Mudik 2026, Korlantas Tinjau Infrastruktur Pantura

Titik Lokasi Syuting Film Lisa BLACKPINK di Jabodetabek

Pengawasan Bandara Soekarno-Hatta Diperketat Antisipasi Virus Nipah

Waspada Leptospirosis di Musim Hujan dan Banjir

Trending

Pengaturan Lalu Lintas Arus Mudik 2026 Resmi Ditetapkan, One Way hingga Ganjil Genap Berlaku
Jaga Negeri

Rekayasa Lalu Lintas Mudik 2026 Berlaku di Sejumlah Ruas Tol Utama

by christine natalia
12 Februari 2026
0

Pemerintah menetapkan strategi pengendalian arus kendaraan selama masa mudik dan balik Angkutan Lebaran 2026/1447 H. Kebijakan tersebut...

Kemenhub Tetapkan Aturan Angkutan Lebaran 2026 untuk Jaga Kelancaran Mudik

Kemenhub Koordinasi dengan Polri dan PU Atur Angkutan Lebaran 2026

12 Februari 2026
Polantas Menyapa dan Melayani 2026, Legacy Kepemimpinan Humanis dalam Reformasi Lalu Lintas

Menyapa untuk Melayani, Arah Baru Kepemimpinan Humanis Polantas

6 Februari 2026
Kakorlantas Polri Tinjau Rest Area KM 66 Pandaan Jelang Mudik Lebaran 2026

Kesiapan Arus Mudik Jadi Fokus Peninjauan Kakorlantas di Rest Area KM 66

6 Februari 2026
Kakorlantas Polri Sapa Ojol Kota Batu, Perkuat Sinergi Keselamatan Lalu Lintas

Kunjungan Kakorlantas ke Kota Batu, Ojol Dorong Edukasi Keselamatan Berkendara

6 Februari 2026
© Copyright Medialontar Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz