JAKARTA — Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan pembebasan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk transaksi bernilai kecil. Mulai 1 Oktober 2026, merchant dari seluruh kategori tidak dikenakan MDR untuk transaksi QRIS hingga Rp100 ribu.
Kebijakan tersebut memperluas cakupan pembebasan biaya yang sebelumnya berlaku pada kategori tertentu. Dengan aturan baru ini, lebih banyak pelaku usaha dapat menikmati efisiensi biaya ketika menerima pembayaran menggunakan QRIS.
Sementara itu, skema untuk merchant kategori usaha mikro atau UMi tetap berlaku. BI mempertahankan MDR nol persen untuk transaksi QRIS hingga Rp500 ribu bagi merchant dalam kategori tersebut.
Perluasan kebijakan ini menjadi bagian dari upaya BI mendorong penggunaan sistem pembayaran digital di berbagai lapisan masyarakat. Selain memberikan ruang efisiensi bagi pelaku usaha, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memperluas penggunaan QRIS dalam transaksi sehari-hari.
Pejabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan pembebasan MDR pada transaksi hingga Rp100 ribu berlaku untuk seluruh kategori merchant. Menurut dia, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan upaya memperkuat konsumsi masyarakat dan mendukung perkembangan ekonomi digital.
Dari sisi pelaku usaha, biaya transaksi menjadi salah satu komponen yang perlu diperhitungkan dalam kegiatan pembayaran. Dengan penghapusan MDR pada batas transaksi tertentu, merchant memiliki ruang untuk mengurangi biaya yang muncul dari penerimaan pembayaran digital.
Namun, kebijakan tersebut tidak menghapus seluruh biaya QRIS bagi setiap transaksi. Pembebasan MDR berlaku berdasarkan nilai transaksi dan kategori merchant yang telah ditetapkan BI.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy menjelaskan bahwa kebijakan baru tersebut merupakan perluasan dari skema yang sebelumnya telah diberikan kepada usaha mikro dan sejumlah kategori merchant tertentu.
Kategori yang sebelumnya memperoleh fasilitas tersebut mencakup pemerintah, Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO), serta transaksi donasi nasional. Kini, cakupan transaksi dengan MDR nol persen diperluas hingga merchant dari seluruh kategori untuk nominal sampai Rp100 ribu.
BI juga mempertimbangkan keberlanjutan industri sistem pembayaran dalam menetapkan kebijakan tersebut. Karena itu, penerapan MDR nol persen tidak hanya diarahkan untuk memberikan manfaat bagi merchant dan konsumen, tetapi juga mempertahankan keseimbangan dalam ekosistem pembayaran digital.
Kebijakan ini sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. BI menempatkan sistem pembayaran digital sebagai salah satu bagian dari transformasi ekonomi yang dapat mendukung aktivitas masyarakat dan dunia usaha.
Bagi konsumen, perluasan QRIS tanpa MDR dapat memperkuat penggunaan pembayaran nontunai untuk transaksi bernilai kecil. Sementara bagi merchant, kebijakan tersebut dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong penerimaan pembayaran digital.
Mulai 1 Oktober 2026, perubahan tersebut akan berlaku secara nasional sesuai ketentuan BI. Implementasinya sekaligus menjadi bagian dari pengembangan ekosistem QRIS agar semakin luas digunakan oleh masyarakat dan pelaku usaha.










