“Kita amankan dua orang semuanya mengaku warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara,” kata Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal kepada wartawan, Rabu (5/5).
Selain itu, polisi juga turut menyita Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diterbitkan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Akmal menuturkan saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mengusut apakah ada dugaan pidana dalam peristiwa ini.
“Tindak lanjut kami koordinasi dengan rekan-rekan di reserse kriminal (reskrim), untuk mengetahui apa ada tindak pidana lain,” ucap Akmal.
Sejauh ini, kata Akmal, pihaknya baru menemukan unsur pelanggaran lalu lintas karena tak memiliki STNK dan pengunaan nomor polisi yang tidak sesuai ketentuan.
Atas pelanggaran itu, pengemudi dikenakan sanksi tilang berdasarkan Pasal 288 dan 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
(dis/psp)