Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan beleid yang menuai kontroversi: Peraturan Presiden (Perpres) soal Bidang Usaha Penanaman Modal. Hal yang bikin kontroversi adalah aturan soal minuman keras (miras).
Perpres ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Para politikus saling beda pendapat menanggapi muatan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini.
Aturan soal miras ada dalam lampiran III Perpres ini, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya.
Namun demikian, hanya daerah-daerah tertentu saja yang boleh mengadakan bidang usaha miras ini. Berikut adalah daftar bidang usaha minuman beralkohol beserta syaratnya.
1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol
– Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur)
– Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt
– Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol
– Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol
– Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
Kontroversi
Kontroversi menyeruak di kalangan parpol. Ada parpol yang menolak, ada yang mendukung.
PKS
PKS menyesalkan ‘Perpres beralkohol’ itu. PKS menilai Perpres itu bertentangan dengan keinginan Jokowi untuk membangun sumber daya manusia (SDM). Minuman keras berdampak buruk pada manusia yang hendak dibangun kualitasnya.
“PKS menolak dan menyesalkan Perpres yang memuat ini. Dan mengajak semua pihak ikut membatalkan peraturan ini. Aksi mengujinya dapat dilakukan,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Sabtu (27/2).
Mardani Ali Sera Foto: Dok. Istimewa
|
PKB
Beda dengan PKS, PKB menilai Perpres ini sudah betul. Soalnya, daerah-daerah yang dibolehkan mengembangkan industri miras adalah daerah-daerah yang memang memiliki kearifan lokal dalam hal miras, yakni Bali, NTT, Sulut, hingga Papua, bukan di Jawa.
“Perpres ini sudah sesuai dengan kearifan lokal dan dukungan investasi pemerintah pusat kepada masyarakat di daerah,” kata Ketua DPP PKB Faisol Riza kepada wartawan, Sabtu (27/2).
Partai NasDem
Partai NasDem langsung setuju dengan Perpres ini. Soalnya, usaha miras bisa menyerap tenaga kerja. Tak perlu lagi banyak-banyak impor minuman beralkohol seperti selama ini, karena nanti minuman tersebut bisa diproduksi oleh anak bangsa.
“Kalau ada investasi di dalam negeri, tentu akan mengurangi impor, menambah pendapatan daerah dan penyerapan tenaga kerja,” kata Ketua DPP NasDem, Martin Manurung, kepada wartawan, Sabtu (27/2).
Partai Golkar
Partai Golkar mendukung ‘Perpres miras’ itu. Soalnya, aturan soal usaha miras bisa meningkatkan devisa negara.
“Ya nggak masalah, selama masih sesuai dalam aturan koridor yang berlaku, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kan meningkatkan devisa negara,” kata Ketua DPP Golkar Dave Laksono kepada wartawan, Sabtu (27/2).
Dave Laksono Foto: Ari Saputra
|
PPP
Partai berlambang Kakbah ini tegas menyatakan ketidaksetujuannya. PPP meminta Pepres Nomor 10 Tahun 2021 ini dicabut.
“Fraksi PPP meminta perpres tersebut dicabut demi masa depan anak bangsa, demi menjaga moral,” kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek kepada wartawan, Sabtu (27/2).
Partai Demokrat
Partai Demokrat meminta Perpres yang mengatur soal investasi usaha miras di Bali, NTT, Sulut hingga Papua ditinjau ulang. Soalnya, miras membawa lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya.
“Saya tentu tidak setuju jika mudaratnya lebih besar dari manfaatnya. Sebaiknya perpres ditinjau ulang,” kata Ketua BPOKK PD Herman Khaeron kepada wartawan, Sabtu (27/2).
Senada dengan Herman Khaeron, anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Syarif Hasan juga tidak setuju dengan Perpres itu. Lebih baik pemerintah fokus saja mengurusi COVID-19.
Wakil Ketua MPR Syarif Hasan (Lamhot Aritonang/detikcom)
|
“Pemerintah harusnya fokus menanggulangi Pandemi COVID-19 dan memulihkan ekonomi nasional, bukan mengambil kebijakan yang kontraproduktif dan akan berdampak negatif terhadap rakyat,” kata Syarif berbicara selaku pimpinan MPR, dalam kesempatan terpisah kepada wartawan.
Pemprov Sulut
Pemperintah Provinsi Sulawesi Utara sudah menyambut baik Perpres tersebut. Sulut punya minuman tradisional beralkohol, yakni Cap Tikus. Kini Pemprov tinggal menunggu aturan teknisnya.
“Saya pikir dengan ada ini bagus. Kalau bisa kita ekspor. Tapi harus lulus BPOM, kualitasnya bagus, supaya layak untuk dikonsumsi. Tentu ada mekanisme untuk lolos dari pengawasan BPOM dan Dinas Perdagangan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulut, Franky Manumpil ketika dimintai konfirmasi detikcom, di Manado, Sabtu