MediaBerita
  • Login
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
MediaBerita
No Result
View All Result
Home Kamtibmas

Fakta Aturan PPKM Darurat Direvisi: Tempat Ibadah Tak Lagi Ditutup

Admin Medialontar by Admin Medialontar
12 Juli 2021
in Kamtibmas
0
Fakta Aturan PPKM Darurat Direvisi: Tempat Ibadah Tak Lagi Ditutup
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta -Sejumlah peraturan PPKM Darurat direvisi oleh pemerintah. Kini, tempat ibadah dibuka kembali.

Perubahan itu tertuang dalam instruksi Mendagri Tito Karnavian Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat COVID-19 di Jawa dan Bali, perlu dilakukan perubahan, khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19,” bunyi revisi instruksi Mendagri 19/2021.

Berikut fakta-fakta terkait revisi peraturan PPKM tersebut:

1. Tempat Ibadah Tak Lagi Ditutup

Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;Peraturan mengenai tempat ibadah itu tertuang dalam poin g. Bunyi huruf g pada instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 semula seperti ini:

Kemudian direvisi menjadi seperti ini:

I. Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah

2. Berlaku Mulai 10 Juli

Dalam instruksi Mendagri 19/2021 itu tertulis aturan baru ini berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021. Instruksi baru ini sudah diteken oleh Mendagri Tito Karnavian.

3. Pemerintah Minta Warga Optimalkan Ibadah di Rumah

Dalam instruksi Mendagri 19/2021 itu tertulis aturan baru ini berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021. Instruksi baru ini sudah diteken oleh Mendagri Tito Karnavian.

Juru bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, Jodi Mahardi, membenarkan instruksi Mendagri itu. Jodi meminta warga tetap mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

“Tetap mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Karena imbauan ini untuk kebaikan kita sendiri, keluarga dan masyarakat secara luas,” kata Jodi saat dimintai konfirmasi, Sabtu (10/7/2021).

4. Resepsi Pernikahan Dilarang

Selain tempat ibadah, perubahan juga terjadi terkait kebijakan soal resepsi pernikahan. Aturan tersebut tertuang dalam poin k. Berikut bunyinya:

k. resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang

Kemudian direvisi menjadi seperti ini:

II. Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

(isa/isa)

Admin Medialontar

Admin Medialontar

Related Posts

Keselamatan Utama! Persiapan Hadapi Arus Balik Mudik Lebaran. Sumber katadata.
Kamtibmas

Keselamatan Utama! Persiapan Hadapi Lalu Lintas Arus Balik Mudik Lebaran

12 April 2024
Mengatasi Antrean, Astra Infra Toll Road Gunakan Delaying System di Tol Merak. Sumber Pasardana.
Kamtibmas

Antrean Panjang, Astra Infra Toll Road Gunakan Delaying System di Tol Merak!

8 April 2024
Kapolri Perintahkan Polisi Humanis Kawal Demo 11 April: Jaga Kesucian Ramadan
Kamtibmas

Kapolri Perintahkan Polisi Humanis Kawal Demo 11 April: Jaga Kesucian Ramadan

11 April 2022
Next Post
Bikin Gaduh Hoax Corona, Polisi Tangkap dr Lois

Bikin Gaduh Hoax Corona, Polisi Tangkap dr Lois

Polri Peduli, Polres Tangsel Gelar Vaksinasi Mobile Covid19 dan Bhakti Sosial di Serpong

Polri Peduli, Polres Tangsel Gelar Vaksinasi Mobile Covid19 dan Bhakti Sosial di Serpong

Putus Mata Rantai Penyebaran Virus Covid-19, Polsek Malua Gelar Operasi Yustisi

Putus Mata Rantai Penyebaran Virus Covid-19, Polsek Malua Gelar Operasi Yustisi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Ketentuan Tanggal Cuti Bersama Idul Adha dari Menaker

Ketentuan Tanggal Cuti Bersama Idul Adha dari Menaker

3 tahun ago
Salurkan Obat Covid-19 Gratis dari Pemerintah, Panglima TNI Gandeng Polri dan Pemda

Salurkan Obat Covid-19 Gratis dari Pemerintah, Panglima TNI Gandeng Polri dan Pemda

5 tahun ago
Ayah Influencer Jerome Polin Tutup Usia di Surabaya, Sempat Alami Kondisi Kritis

Ayah Influencer Jerome Polin Tutup Usia, Diduga Karena Komplikasi Penyumbatan Usus dan Paru-paru

8 bulan ago
Efikasi Terbaru Vaksin AstraZeneca dan Implikasinya

Efikasi Terbaru Vaksin AstraZeneca dan Implikasinya

5 tahun ago

Topics

APIC Artifintel Soundworks Arus Mudik 2026 Arus Mudik Lebaran ASN Bansos Berita BGN BPJS BPJS Kesehatan budaya tertib covid-19 Ditjen Hubdat DIVHUMAS Indonesia jokowi Joko Widodo Kakorlantas Polri kemenkes kesehatan keselamatan jalan Keselamatan lalu lintas Korlantas korlantas polri Lalu Lintas Makan Bergizi Gratis MBG Nasional News Operasi Ketupat Operasi Ketupat 2026 Operasi Patuh 2026 Para Ahli pelayanan humanis Pemilu 2024 polantas humanis Polantas Menyapa polri PPKM Prabowo prabowo subianto Rekayasa Lalu Lintas Rumah Sakit Silancar vaksin corona
No Result
View All Result

Highlights

Asosiasi Ojol Nusantara dan Semangat Kolaborasi untuk Indonesia

Baksos Bersama Ojol Jakarta Menjadi Bagian Semangat Hari Bhayangkara ke 80

Transportasi Sehat Perkuat Keselamatan dan Efisiensi Logistik Nasional

Jalan Rusak Akibat Overload Jadi Beban Anggaran dan Ekonomi Nasional

Pendekatan Humanis Jadi Kunci Operasi Patuh 2026 Tekan Angka Kecelakaan

Keselamatan Lalu Lintas Dibangun oleh Pengguna Jalan yang Disiplin

Trending

Hyrox dan Functional Training, Mengapa Tren Fitness Ini Disebut Mirip Aktivitas Pekerja Bangunan
NASIONAL

Hyrox dan Functional Training, Mengapa Tren Fitness Ini Disebut Mirip Aktivitas Pekerja Bangunan?

by christine natalia
3 Juli 2026
0

Popularitas Hyrox terus meningkat di Indonesia seiring bertambahnya minat masyarakat terhadap olahraga berbasis tantangan. Di balik tren...

Deteksi Dini Fase Kritis Dengue Jadi Kunci Menekan Angka Kematian di Indonesia

Menuju Nol Kematian Dengue 2030, Edukasi Masyarakat Terus Diperkuat

18 Juni 2026
Polda Riau Silaturahmi dengan Ojol Perkuat Budaya Tertib Berlalu Lintas

Polda Riau Silaturahmi dengan Ojol Dukung Kesadaran Berlalu Lintas di Pekanbaru

11 Juni 2026

Asosiasi Ojol Nusantara dan Semangat Kolaborasi untuk Indonesia

11 Juni 2026
Baksos Bersama Ojol Jakarta Jadi Momentum Perkuat Kolaborasi Sosial dan Keamanan Masyarakat

Baksos Bersama Ojol Jakarta Menjadi Bagian Semangat Hari Bhayangkara ke 80

11 Juni 2026
© Copyright Medialontar Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz