MediaBerita
  • Login
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
MediaBerita
No Result
View All Result
Home Kamtibmas

Ini Modus Dugaan Pemerasan Ketua LSM Temperak ke Anggota Polri dan Sejumlah Instansi

Admin Medialontar by Admin Medialontar
28 November 2021
in Kamtibmas
0
Ini Modus Dugaan Pemerasan Ketua LSM Temperak ke Anggota Polri dan Sejumlah Instansi
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan ketua DPP LSM TEMPERAK bersama rekannya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan pengancaman terhadap anggota polres Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, KPP (35) sebagai tersangka yang merupakan Ketua DPP LSM TAMPERAK mendatangi langsung badan instansi pemerintah untuk melakukan tindak pemerasan tersebut dengan bergaya sebagai pemberani.

Tersangka melakukan hal ini bersama rekannya RM (46) yang berperan untuk merekam atau melakukan dokumentasi serta ikut dalam melakukan pemerasan dan pengancaman.

“LSM ini datang ke berbagai instansi pemerintah tanpa mematuhi SOP yang berlaku di instansi-instansi tersebut. Kemudian memviralkan videonya sehingga membuat kesan yang tidak bagus bagi instansi yang bersangkutan,” kata Hengki dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (267/11/21).

Tersangka mendatangi beberapa instansi, di antaranya Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BNN, Polres Jakarta Selatan, Bareskrim Polri, BSSN, dan Polsek Menteng.

“Modus operandinya mereka berbagi tugas, ada yang marah, kemudian ada alat perekam, membuat keonaran, kegaduhan, mendiskreditkan instansi, mengganggu kehormatan instansi, mendiskreditkan pimpinan instansi, memberikan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar, dan sekaligus supaya terlihat berani di anak buahnya di seluruh Indonesia,” lanjut Hengki.

Kepolisian mengungkapkan kejadian ini bermula dari korban HW yang merupakan anggota Polri di Polsek Menteng yang diminta untuk mentransfer dana sejumlah 2,5 miliar yang harus dibayarkan saat itu juga.

“Yang bersangkutan dengan dalih untuk membuat satu juta baju LSM, yang satu bajunya harganya Rp250.000. Itu kalau dikalikan satu juta berarti 2,5 miliar. Harus bayar pada saat hari itu juga, dihitung di tempat harus bayar 2,5 miliar, kalau nggak, saya viral,” ucap Hengki.

Atas hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap korban, korban merasa takut karena diancam akan diviralkan melalui video dan dikirimkan surat dugaan pelanggaran proses penyidikan kepada presiden, pejabat negara, dan petinggi polri.

“Sebelum transaksi itu terjadi, pelaku sudah kita tangkap di Pesanggrahan, Jakarta Selatan,” jelas Hengki.

Setelah dilakukan penyidikan, ditemukan bahwa tersangka dalam melakukan pemerasan dan pengancaman senilai 2,5 miliar untuk pengadaan pakaian LSM TAMPERAK seluruh Indonesia sebanyak satu juta pcs.

Terungkap faktanya dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, antara lain membayar hutang, membeli mesin cuci, dan membeli peralatan elektronik lainnya.

Untuk dana rekening LSM TAMPERAK masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.

Barang bukti yang telah didapatkan oleh kepolisian antara lain, 76 potong seragam kemeja lengan pendek warna putih bertuliskan LSM TAMPERAK, satu unit laptop merk Asus dan Toshiba, dan satu unit handphone merk Vivo.

Kemudian, satu buku tabungan rekening bank mandiri, satu buah kartu ATM Mandiri, 10 lembar surat dewan pimpinan pusat LSM TAMPERAK, Sembilan lembar amplop bertuliskan Dewan Pimpinan Pusat LSM TAMPERAK, satu lembar bukti pembelian AC, dan satu lembar bukti transfer Bank Danamon ke rekening Bank BCA senilai Rp5.000.000.

Berikutnya, dua lembar bukti transfer Bank Danamon ke Bank BCA dengan total Rp4.725.000, satu lembar bukti transfer Bank BNI ke Bank BCA senilai Rp.1.000.000, satu potong rompi bertuliskan LSM TAMPERAK, dua unit AC merek Sharp, dan satu unit mesin cuci merek Sharp.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP, 369 KUHP, dan Pasal 27 ayat 4 UU ITE dan akan ditambahkan persangkaan dalam UU TPPU dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar.

Sumber : Monitorindonesia.com-

Admin Medialontar

Admin Medialontar

Related Posts

Keselamatan Utama! Persiapan Hadapi Arus Balik Mudik Lebaran. Sumber katadata.
Kamtibmas

Keselamatan Utama! Persiapan Hadapi Lalu Lintas Arus Balik Mudik Lebaran

12 April 2024
Mengatasi Antrean, Astra Infra Toll Road Gunakan Delaying System di Tol Merak. Sumber Pasardana.
Kamtibmas

Antrean Panjang, Astra Infra Toll Road Gunakan Delaying System di Tol Merak!

8 April 2024
Kapolri Perintahkan Polisi Humanis Kawal Demo 11 April: Jaga Kesucian Ramadan
Kamtibmas

Kapolri Perintahkan Polisi Humanis Kawal Demo 11 April: Jaga Kesucian Ramadan

11 April 2022
Next Post
Polisi Ultimatum Korlap Demo Ricuh Kooperatif, Ini Kata Pemuda Pancasila

Polisi Ultimatum Korlap Demo Ricuh Kooperatif, Ini Kata Pemuda Pancasila

Edukasi Kritik Polri Lewat Kesenian, Eng-Ing-Eng.. Komik Polisi Sukses Raih Ratusan Ribu Followers

Edukasi Kritik Polri Lewat Kesenian, Eng-Ing-Eng.. Komik Polisi Sukses Raih Ratusan Ribu Followers

Vaksinasi Serentak Seluruh Indonesia, Sebanyak 994 Orang Berhasil Divaksin di Kota Banjar

Vaksinasi Serentak Seluruh Indonesia, Sebanyak 994 Orang Berhasil Divaksin di Kota Banjar

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Kapolda Sumsel Mengikuti Upacara Hut ke- 76 Korps Brimob Polri

Kapolda Sumsel Mengikuti Upacara Hut ke- 76 Korps Brimob Polri

5 tahun ago
Survei Cyrus Network: Masyarakat Puas dengan Kinerja Pelayanan Publik Polri

Survei Cyrus Network: Masyarakat Puas dengan Kinerja Pelayanan Publik Polri

5 tahun ago
Legawanya Yayasan Harapan Kita Kala TMII Diambil Alih Negara

Legawanya Yayasan Harapan Kita Kala TMII Diambil Alih Negara

5 tahun ago
Komisioner hingga Pegawai KPU Mulai Divaksinasi COVID-19 Tahap I

Komisioner hingga Pegawai KPU Mulai Divaksinasi COVID-19 Tahap I

5 tahun ago

Topics

APIC Artifintel Soundworks Arus Mudik 2026 Arus Mudik Lebaran ASN Bansos Berita BGN BPJS BPJS Kesehatan budaya tertib covid-19 DIVHUMAS Indonesia jokowi Joko Widodo Kakorlantas Polri Kapolri kemenkes kesehatan keselamatan jalan Keselamatan lalu lintas Korlantas korlantas polri Lalu Lintas Makan Bergizi Gratis MBG Nasional News Operasi Ketupat Operasi Ketupat 2026 Operasi Patuh 2026 Para Ahli pelayanan humanis Pemilu 2024 polantas humanis Polantas Menyapa polri PPKM Prabowo prabowo subianto PT Qudo Buana Nawakara Rekayasa Lalu Lintas Silancar vaksin corona
No Result
View All Result

Highlights

Evakuasi KM Mutiara Sentosa 2 Jadi Fokus Utama Penanganan Kebakaran Kapal

PT Qudo Buana Nawakara Perkuat Inovasi Digital Melalui Metode Agile Scrum

Serangan Israel di Gaza Kembali Renggut Nyawa Warga Sipil di Tengah Perundingan

Satpam Waduk Jatiluhur Tewas Saat Bertugas, Polisi Dalami Fakta untuk Ungkap Penyebab Kematian

Sudaryono Tegaskan Komitmen BGN Bangun Organisasi Berintegritas

Kapolri Resmikan Sekretariat Bersama Buruh sebagai Penguat Sinergi Organisasi Pekerja

Trending

Menjelang Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Sejumlah Capaian Mulai Dievaluasi
ISU NEGERI

Menjelang Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Sejumlah Capaian Mulai Dievaluasi

by christine natalia
14 Agustus 2026
0

Jakarta – Menjelang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, penilaian terhadap kinerja pemerintah mulai mengemuka. Berbagai program...

Sidang Tahunan MPR 2026, Prabowo Hadirkan Penerima Manfaat Program Pemerintah

Sidang Tahunan MPR 2026 Hadirkan Delapan Penerima Manfaat Program Pemerintah

14 Agustus 2026
Kejagung Fokus Perkuat Pembuktian Kasus TPPU Febrie Adriansyah di Persidangan

Kejagung Fokus Perkuat Pembuktian Kasus TPPU Febrie Adriansyah di Persidangan

5 Agustus 2026
Evakuasi KM Mutiara Sentosa 2 Jadi Fokus Utama Penanganan Kebakaran Kapal

Evakuasi KM Mutiara Sentosa 2 Jadi Fokus Utama Penanganan Kebakaran Kapal

4 Agustus 2026
PT Qudo Buana Nawakara Terapkan Agile Scrum untuk Hadirkan Solusi Digital yang Tepat dan Berkelanjutan

PT Qudo Buana Nawakara Perkuat Inovasi Digital Melalui Metode Agile Scrum

3 Agustus 2026
© Copyright Medialontar Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz