MediaBerita
  • Login
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
MediaBerita
No Result
View All Result
Home Kamtibmas

Ini Modus Dugaan Pemerasan Ketua LSM Temperak ke Anggota Polri dan Sejumlah Instansi

Admin Medialontar by Admin Medialontar
28 November 2021
in Kamtibmas
0
Ini Modus Dugaan Pemerasan Ketua LSM Temperak ke Anggota Polri dan Sejumlah Instansi
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan ketua DPP LSM TEMPERAK bersama rekannya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan pengancaman terhadap anggota polres Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, KPP (35) sebagai tersangka yang merupakan Ketua DPP LSM TAMPERAK mendatangi langsung badan instansi pemerintah untuk melakukan tindak pemerasan tersebut dengan bergaya sebagai pemberani.

Tersangka melakukan hal ini bersama rekannya RM (46) yang berperan untuk merekam atau melakukan dokumentasi serta ikut dalam melakukan pemerasan dan pengancaman.

“LSM ini datang ke berbagai instansi pemerintah tanpa mematuhi SOP yang berlaku di instansi-instansi tersebut. Kemudian memviralkan videonya sehingga membuat kesan yang tidak bagus bagi instansi yang bersangkutan,” kata Hengki dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (267/11/21).

Tersangka mendatangi beberapa instansi, di antaranya Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BNN, Polres Jakarta Selatan, Bareskrim Polri, BSSN, dan Polsek Menteng.

“Modus operandinya mereka berbagi tugas, ada yang marah, kemudian ada alat perekam, membuat keonaran, kegaduhan, mendiskreditkan instansi, mengganggu kehormatan instansi, mendiskreditkan pimpinan instansi, memberikan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar, dan sekaligus supaya terlihat berani di anak buahnya di seluruh Indonesia,” lanjut Hengki.

Kepolisian mengungkapkan kejadian ini bermula dari korban HW yang merupakan anggota Polri di Polsek Menteng yang diminta untuk mentransfer dana sejumlah 2,5 miliar yang harus dibayarkan saat itu juga.

“Yang bersangkutan dengan dalih untuk membuat satu juta baju LSM, yang satu bajunya harganya Rp250.000. Itu kalau dikalikan satu juta berarti 2,5 miliar. Harus bayar pada saat hari itu juga, dihitung di tempat harus bayar 2,5 miliar, kalau nggak, saya viral,” ucap Hengki.

Atas hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap korban, korban merasa takut karena diancam akan diviralkan melalui video dan dikirimkan surat dugaan pelanggaran proses penyidikan kepada presiden, pejabat negara, dan petinggi polri.

“Sebelum transaksi itu terjadi, pelaku sudah kita tangkap di Pesanggrahan, Jakarta Selatan,” jelas Hengki.

Setelah dilakukan penyidikan, ditemukan bahwa tersangka dalam melakukan pemerasan dan pengancaman senilai 2,5 miliar untuk pengadaan pakaian LSM TAMPERAK seluruh Indonesia sebanyak satu juta pcs.

Terungkap faktanya dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, antara lain membayar hutang, membeli mesin cuci, dan membeli peralatan elektronik lainnya.

Untuk dana rekening LSM TAMPERAK masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.

Barang bukti yang telah didapatkan oleh kepolisian antara lain, 76 potong seragam kemeja lengan pendek warna putih bertuliskan LSM TAMPERAK, satu unit laptop merk Asus dan Toshiba, dan satu unit handphone merk Vivo.

Kemudian, satu buku tabungan rekening bank mandiri, satu buah kartu ATM Mandiri, 10 lembar surat dewan pimpinan pusat LSM TAMPERAK, Sembilan lembar amplop bertuliskan Dewan Pimpinan Pusat LSM TAMPERAK, satu lembar bukti pembelian AC, dan satu lembar bukti transfer Bank Danamon ke rekening Bank BCA senilai Rp5.000.000.

Berikutnya, dua lembar bukti transfer Bank Danamon ke Bank BCA dengan total Rp4.725.000, satu lembar bukti transfer Bank BNI ke Bank BCA senilai Rp.1.000.000, satu potong rompi bertuliskan LSM TAMPERAK, dua unit AC merek Sharp, dan satu unit mesin cuci merek Sharp.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP, 369 KUHP, dan Pasal 27 ayat 4 UU ITE dan akan ditambahkan persangkaan dalam UU TPPU dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar.

Sumber : Monitorindonesia.com-

Admin Medialontar

Admin Medialontar

Related Posts

Keselamatan Utama! Persiapan Hadapi Arus Balik Mudik Lebaran. Sumber katadata.
Kamtibmas

Keselamatan Utama! Persiapan Hadapi Lalu Lintas Arus Balik Mudik Lebaran

12 April 2024
Mengatasi Antrean, Astra Infra Toll Road Gunakan Delaying System di Tol Merak. Sumber Pasardana.
Kamtibmas

Antrean Panjang, Astra Infra Toll Road Gunakan Delaying System di Tol Merak!

8 April 2024
Kapolri Perintahkan Polisi Humanis Kawal Demo 11 April: Jaga Kesucian Ramadan
Kamtibmas

Kapolri Perintahkan Polisi Humanis Kawal Demo 11 April: Jaga Kesucian Ramadan

11 April 2022
Next Post
Polisi Ultimatum Korlap Demo Ricuh Kooperatif, Ini Kata Pemuda Pancasila

Polisi Ultimatum Korlap Demo Ricuh Kooperatif, Ini Kata Pemuda Pancasila

Edukasi Kritik Polri Lewat Kesenian, Eng-Ing-Eng.. Komik Polisi Sukses Raih Ratusan Ribu Followers

Edukasi Kritik Polri Lewat Kesenian, Eng-Ing-Eng.. Komik Polisi Sukses Raih Ratusan Ribu Followers

Vaksinasi Serentak Seluruh Indonesia, Sebanyak 994 Orang Berhasil Divaksin di Kota Banjar

Vaksinasi Serentak Seluruh Indonesia, Sebanyak 994 Orang Berhasil Divaksin di Kota Banjar

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

TNI POLRI Bersinergi Pantau Pelaksanaan Vaksinasi di Gerai Sinergitas Vaksin Presisi

TNI POLRI Bersinergi Pantau Pelaksanaan Vaksinasi di Gerai Sinergitas Vaksin Presisi

5 tahun ago
Kapolri Minta Jajaran Siapkan Antisipasi Bencana Alam

Kapolri Minta Jajaran Siapkan Antisipasi Bencana Alam

5 tahun ago
Instens Sat Samapta Polres Ciamis OPS Yustisi Kawasan Wisata Situ Panjalu

Instens Sat Samapta Polres Ciamis OPS Yustisi Kawasan Wisata Situ Panjalu

5 tahun ago
PPKM Darurat Sidoarjo, TNI-Polri Terjun Percepat Distribusi Bansos

PPKM Darurat Sidoarjo, TNI-Polri Terjun Percepat Distribusi Bansos

5 tahun ago

Topics

APIC Artifintel Soundworks Arus Mudik 2026 Arus Mudik Lebaran ASN Bansos Berita BGN BPJS BPJS Kesehatan budaya tertib covid-19 Ditjen Hubdat DIVHUMAS Indonesia jokowi Joko Widodo Kakorlantas Polri kemenkes kesehatan keselamatan jalan Keselamatan lalu lintas Korlantas korlantas polri Lalu Lintas Makan Bergizi Gratis MBG Nasional News Operasi Ketupat Operasi Ketupat 2026 Operasi Patuh 2026 Para Ahli pelayanan humanis Pemilu 2024 polantas humanis Polantas Menyapa polri PPKM Prabowo prabowo subianto Rekayasa Lalu Lintas Rumah Sakit Silancar vaksin corona
No Result
View All Result

Highlights

Hyrox dan Functional Training, Mengapa Tren Fitness Ini Disebut Mirip Aktivitas Pekerja Bangunan?

Menuju Nol Kematian Dengue 2030, Edukasi Masyarakat Terus Diperkuat

Polda Riau Silaturahmi dengan Ojol Dukung Kesadaran Berlalu Lintas di Pekanbaru

Asosiasi Ojol Nusantara dan Semangat Kolaborasi untuk Indonesia

Baksos Bersama Ojol Jakarta Menjadi Bagian Semangat Hari Bhayangkara ke 80

Transportasi Sehat Perkuat Keselamatan dan Efisiensi Logistik Nasional

Trending

Kampus Didesak Perkuat Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual dan Pendampingan Korban
ISU NEGERI

Kampus Didesak Perkuat Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual dan Pendampingan Korban

by christine natalia
14 Juli 2026
0

Lingkungan perguruan tinggi selama ini dipandang sebagai ruang untuk membangun ilmu pengetahuan, karakter, dan masa depan generasi...

Aturan Paspor Diplomatik RI Jadi Sorotan, Berikut Pihak yang Berhak Menggunakannya

Paspor Diplomatik RI Memiliki Aturan Khusus, Siapa Saja yang Berhak Menggunakannya?

9 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Korupsi di Langkat Usai OTT, Tujuh Orang Masih Jalani Pemeriksaan

OTT Bupati Langkat Masuk Tahap Pemeriksaan, KPK Dalami Peran Tujuh Pihak

6 Juli 2026
Hyrox dan Functional Training, Mengapa Tren Fitness Ini Disebut Mirip Aktivitas Pekerja Bangunan

Hyrox dan Functional Training, Mengapa Tren Fitness Ini Disebut Mirip Aktivitas Pekerja Bangunan?

3 Juli 2026
Deteksi Dini Fase Kritis Dengue Jadi Kunci Menekan Angka Kematian di Indonesia

Menuju Nol Kematian Dengue 2030, Edukasi Masyarakat Terus Diperkuat

18 Juni 2026
© Copyright Medialontar Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz