MediaBerita
  • Login
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
MediaBerita
No Result
View All Result
Home Kamtibmas

Ini Modus Dugaan Pemerasan Ketua LSM Temperak ke Anggota Polri dan Sejumlah Instansi

Admin Medialontar by Admin Medialontar
28 November 2021
in Kamtibmas
0
Ini Modus Dugaan Pemerasan Ketua LSM Temperak ke Anggota Polri dan Sejumlah Instansi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan ketua DPP LSM TEMPERAK bersama rekannya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan pengancaman terhadap anggota polres Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, KPP (35) sebagai tersangka yang merupakan Ketua DPP LSM TAMPERAK mendatangi langsung badan instansi pemerintah untuk melakukan tindak pemerasan tersebut dengan bergaya sebagai pemberani.

Tersangka melakukan hal ini bersama rekannya RM (46) yang berperan untuk merekam atau melakukan dokumentasi serta ikut dalam melakukan pemerasan dan pengancaman.

“LSM ini datang ke berbagai instansi pemerintah tanpa mematuhi SOP yang berlaku di instansi-instansi tersebut. Kemudian memviralkan videonya sehingga membuat kesan yang tidak bagus bagi instansi yang bersangkutan,” kata Hengki dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (267/11/21).

Tersangka mendatangi beberapa instansi, di antaranya Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BNN, Polres Jakarta Selatan, Bareskrim Polri, BSSN, dan Polsek Menteng.

“Modus operandinya mereka berbagi tugas, ada yang marah, kemudian ada alat perekam, membuat keonaran, kegaduhan, mendiskreditkan instansi, mengganggu kehormatan instansi, mendiskreditkan pimpinan instansi, memberikan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar, dan sekaligus supaya terlihat berani di anak buahnya di seluruh Indonesia,” lanjut Hengki.

Kepolisian mengungkapkan kejadian ini bermula dari korban HW yang merupakan anggota Polri di Polsek Menteng yang diminta untuk mentransfer dana sejumlah 2,5 miliar yang harus dibayarkan saat itu juga.

“Yang bersangkutan dengan dalih untuk membuat satu juta baju LSM, yang satu bajunya harganya Rp250.000. Itu kalau dikalikan satu juta berarti 2,5 miliar. Harus bayar pada saat hari itu juga, dihitung di tempat harus bayar 2,5 miliar, kalau nggak, saya viral,” ucap Hengki.

Atas hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap korban, korban merasa takut karena diancam akan diviralkan melalui video dan dikirimkan surat dugaan pelanggaran proses penyidikan kepada presiden, pejabat negara, dan petinggi polri.

“Sebelum transaksi itu terjadi, pelaku sudah kita tangkap di Pesanggrahan, Jakarta Selatan,” jelas Hengki.

Setelah dilakukan penyidikan, ditemukan bahwa tersangka dalam melakukan pemerasan dan pengancaman senilai 2,5 miliar untuk pengadaan pakaian LSM TAMPERAK seluruh Indonesia sebanyak satu juta pcs.

Terungkap faktanya dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, antara lain membayar hutang, membeli mesin cuci, dan membeli peralatan elektronik lainnya.

Untuk dana rekening LSM TAMPERAK masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.

Barang bukti yang telah didapatkan oleh kepolisian antara lain, 76 potong seragam kemeja lengan pendek warna putih bertuliskan LSM TAMPERAK, satu unit laptop merk Asus dan Toshiba, dan satu unit handphone merk Vivo.

Kemudian, satu buku tabungan rekening bank mandiri, satu buah kartu ATM Mandiri, 10 lembar surat dewan pimpinan pusat LSM TAMPERAK, Sembilan lembar amplop bertuliskan Dewan Pimpinan Pusat LSM TAMPERAK, satu lembar bukti pembelian AC, dan satu lembar bukti transfer Bank Danamon ke rekening Bank BCA senilai Rp5.000.000.

Berikutnya, dua lembar bukti transfer Bank Danamon ke Bank BCA dengan total Rp4.725.000, satu lembar bukti transfer Bank BNI ke Bank BCA senilai Rp.1.000.000, satu potong rompi bertuliskan LSM TAMPERAK, dua unit AC merek Sharp, dan satu unit mesin cuci merek Sharp.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP, 369 KUHP, dan Pasal 27 ayat 4 UU ITE dan akan ditambahkan persangkaan dalam UU TPPU dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar.

Sumber : Monitorindonesia.com-

Admin Medialontar

Admin Medialontar

Related Posts

Keselamatan Utama! Persiapan Hadapi Arus Balik Mudik Lebaran. Sumber katadata.
Kamtibmas

Keselamatan Utama! Persiapan Hadapi Lalu Lintas Arus Balik Mudik Lebaran

12 April 2024
Mengatasi Antrean, Astra Infra Toll Road Gunakan Delaying System di Tol Merak. Sumber Pasardana.
Kamtibmas

Antrean Panjang, Astra Infra Toll Road Gunakan Delaying System di Tol Merak!

8 April 2024
Kapolri Perintahkan Polisi Humanis Kawal Demo 11 April: Jaga Kesucian Ramadan
Kamtibmas

Kapolri Perintahkan Polisi Humanis Kawal Demo 11 April: Jaga Kesucian Ramadan

11 April 2022
Next Post
Polisi Ultimatum Korlap Demo Ricuh Kooperatif, Ini Kata Pemuda Pancasila

Polisi Ultimatum Korlap Demo Ricuh Kooperatif, Ini Kata Pemuda Pancasila

Edukasi Kritik Polri Lewat Kesenian, Eng-Ing-Eng.. Komik Polisi Sukses Raih Ratusan Ribu Followers

Edukasi Kritik Polri Lewat Kesenian, Eng-Ing-Eng.. Komik Polisi Sukses Raih Ratusan Ribu Followers

Vaksinasi Serentak Seluruh Indonesia, Sebanyak 994 Orang Berhasil Divaksin di Kota Banjar

Vaksinasi Serentak Seluruh Indonesia, Sebanyak 994 Orang Berhasil Divaksin di Kota Banjar

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Bangga! Indonesia Jadi Tuan Rumah Parade of Nations The 58th IAWP 2021

Bangga! Indonesia Jadi Tuan Rumah Parade of Nations The 58th IAWP 2021

4 tahun ago
Kapolsek Rajagaluh Kembali Salurkan Bansos ke Warga Terdampak Covid-19

Kapolsek Rajagaluh Kembali Salurkan Bansos ke Warga Terdampak Covid-19

4 tahun ago
Wanti-wanti Jokowi akan Cincin Api Buntut Rentetan Bencana di RI

Wanti-wanti Jokowi akan Cincin Api Buntut Rentetan Bencana di RI

4 tahun ago
Pemilu Damai Demokrasi Masyarakat Indonesia. Sumber: BBC.

Pesta Demokrasi Tanpa Hambatan: Kemenangan Semua Pihak!

1 tahun ago

Topics

amerika serikat APIC Arus Mudik Lebaran ASN astrazeneca Bansos Berita BPJS Kesehatan BREAKING NEWS covid-19 DIVHUMAS Gas Air Mata idul adha Indonesia Iuran BPJS jokowi Joko Widodo Kapolri kemenkes kesehatan korlantas polri Makan Bergizi Gratis MBG mudik Nasional News papua Para Ahli Pelecehan Seksual Pemilu 2024 Penyakit PHK Polda Jatim Polda Sulsel Politik polri PPDS PPKM prabowo subianto Rumah Sakit tragedi Kanjuruhan vaksinasi vaksin corona Vaksin TBC WHO
No Result
View All Result

Highlights

Waspada 4 Penyakit Ini, Mengintai Saat Musim Panas dan Kemarau Basah!

Lonjakan Kasus COVID-19 di Asia Jadi Sorotan, Indonesia Tegaskan Situasi Tetap Terkendali

Menkes Tegaskan Lingkar Pinggang dan Pendapatan Cerminkan Risiko Kesehatan serta Kecerdasan

BPOM Pastikan Uji Klinis Vaksin TBC M72 Aman, Efek Samping Masih Dalam Batas Wajar

Dua Bakteri Jadi Pemicu Keracunan Massal Makanan Bergizi Gratis di Bogor, 233 Siswa Jadi Korban

Klaim Bansos Rp150 Ribu untuk Peserta Uji Coba Vaksin TBC M72 Tidak Berdasar

Trending

BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Gawat Darurat Wajib Dilayani Sesuai Aturan
Kesehatan

BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Gawat Darurat Wajib Dilayani Sesuai Aturan

by christine natalia
11 Juni 2025
0

Medialontar.com - BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pasien dalam kondisi gawat darurat wajib mendapatkan penanganan medis segera di...

Menkes Temui Presiden Prabowo, Sampaikan Laporan Kasus Covid-19 Terkini

Menkes Temui Presiden Prabowo, Sampaikan Laporan Kasus Covid-19 Terkini

4 Juni 2025
BPJS Kesehatan Tidak Menanggung 21 Jenis Penyakit hingga Juni 2025

BPJS Kesehatan Tidak Menanggung 21 Jenis Penyakit hingga Juni 2025

3 Juni 2025
Waspada 4 Penyakit Ini, Mengintai Saat Musim Panas dan Kemarau Basah!

Waspada 4 Penyakit Ini, Mengintai Saat Musim Panas dan Kemarau Basah!

2 Juni 2025
Lonjakan Kasus COVID-19 di Asia Jadi Sorotan, Indonesia Tegaskan Situasi Tetap Terkendali

Lonjakan Kasus COVID-19 di Asia Jadi Sorotan, Indonesia Tegaskan Situasi Tetap Terkendali

22 Mei 2025
© Copyright Medialontar Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz