MediaBerita
  • Login
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
MediaBerita
No Result
View All Result
Home Kamtibmas

Ini Modus Dugaan Pemerasan Ketua LSM Temperak ke Anggota Polri dan Sejumlah Instansi

Admin Medialontar by Admin Medialontar
28 November 2021
in Kamtibmas
0
Ini Modus Dugaan Pemerasan Ketua LSM Temperak ke Anggota Polri dan Sejumlah Instansi
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan ketua DPP LSM TEMPERAK bersama rekannya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan pengancaman terhadap anggota polres Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, KPP (35) sebagai tersangka yang merupakan Ketua DPP LSM TAMPERAK mendatangi langsung badan instansi pemerintah untuk melakukan tindak pemerasan tersebut dengan bergaya sebagai pemberani.

Tersangka melakukan hal ini bersama rekannya RM (46) yang berperan untuk merekam atau melakukan dokumentasi serta ikut dalam melakukan pemerasan dan pengancaman.

“LSM ini datang ke berbagai instansi pemerintah tanpa mematuhi SOP yang berlaku di instansi-instansi tersebut. Kemudian memviralkan videonya sehingga membuat kesan yang tidak bagus bagi instansi yang bersangkutan,” kata Hengki dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (267/11/21).

Tersangka mendatangi beberapa instansi, di antaranya Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BNN, Polres Jakarta Selatan, Bareskrim Polri, BSSN, dan Polsek Menteng.

“Modus operandinya mereka berbagi tugas, ada yang marah, kemudian ada alat perekam, membuat keonaran, kegaduhan, mendiskreditkan instansi, mengganggu kehormatan instansi, mendiskreditkan pimpinan instansi, memberikan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar, dan sekaligus supaya terlihat berani di anak buahnya di seluruh Indonesia,” lanjut Hengki.

Kepolisian mengungkapkan kejadian ini bermula dari korban HW yang merupakan anggota Polri di Polsek Menteng yang diminta untuk mentransfer dana sejumlah 2,5 miliar yang harus dibayarkan saat itu juga.

“Yang bersangkutan dengan dalih untuk membuat satu juta baju LSM, yang satu bajunya harganya Rp250.000. Itu kalau dikalikan satu juta berarti 2,5 miliar. Harus bayar pada saat hari itu juga, dihitung di tempat harus bayar 2,5 miliar, kalau nggak, saya viral,” ucap Hengki.

Atas hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap korban, korban merasa takut karena diancam akan diviralkan melalui video dan dikirimkan surat dugaan pelanggaran proses penyidikan kepada presiden, pejabat negara, dan petinggi polri.

“Sebelum transaksi itu terjadi, pelaku sudah kita tangkap di Pesanggrahan, Jakarta Selatan,” jelas Hengki.

Setelah dilakukan penyidikan, ditemukan bahwa tersangka dalam melakukan pemerasan dan pengancaman senilai 2,5 miliar untuk pengadaan pakaian LSM TAMPERAK seluruh Indonesia sebanyak satu juta pcs.

Terungkap faktanya dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, antara lain membayar hutang, membeli mesin cuci, dan membeli peralatan elektronik lainnya.

Untuk dana rekening LSM TAMPERAK masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.

Barang bukti yang telah didapatkan oleh kepolisian antara lain, 76 potong seragam kemeja lengan pendek warna putih bertuliskan LSM TAMPERAK, satu unit laptop merk Asus dan Toshiba, dan satu unit handphone merk Vivo.

Kemudian, satu buku tabungan rekening bank mandiri, satu buah kartu ATM Mandiri, 10 lembar surat dewan pimpinan pusat LSM TAMPERAK, Sembilan lembar amplop bertuliskan Dewan Pimpinan Pusat LSM TAMPERAK, satu lembar bukti pembelian AC, dan satu lembar bukti transfer Bank Danamon ke rekening Bank BCA senilai Rp5.000.000.

Berikutnya, dua lembar bukti transfer Bank Danamon ke Bank BCA dengan total Rp4.725.000, satu lembar bukti transfer Bank BNI ke Bank BCA senilai Rp.1.000.000, satu potong rompi bertuliskan LSM TAMPERAK, dua unit AC merek Sharp, dan satu unit mesin cuci merek Sharp.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP, 369 KUHP, dan Pasal 27 ayat 4 UU ITE dan akan ditambahkan persangkaan dalam UU TPPU dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar.

Sumber : Monitorindonesia.com-

Admin Medialontar

Admin Medialontar

Related Posts

Keselamatan Utama! Persiapan Hadapi Arus Balik Mudik Lebaran. Sumber katadata.
Kamtibmas

Keselamatan Utama! Persiapan Hadapi Lalu Lintas Arus Balik Mudik Lebaran

12 April 2024
Mengatasi Antrean, Astra Infra Toll Road Gunakan Delaying System di Tol Merak. Sumber Pasardana.
Kamtibmas

Antrean Panjang, Astra Infra Toll Road Gunakan Delaying System di Tol Merak!

8 April 2024
Kapolri Perintahkan Polisi Humanis Kawal Demo 11 April: Jaga Kesucian Ramadan
Kamtibmas

Kapolri Perintahkan Polisi Humanis Kawal Demo 11 April: Jaga Kesucian Ramadan

11 April 2022
Next Post
Polisi Ultimatum Korlap Demo Ricuh Kooperatif, Ini Kata Pemuda Pancasila

Polisi Ultimatum Korlap Demo Ricuh Kooperatif, Ini Kata Pemuda Pancasila

Edukasi Kritik Polri Lewat Kesenian, Eng-Ing-Eng.. Komik Polisi Sukses Raih Ratusan Ribu Followers

Edukasi Kritik Polri Lewat Kesenian, Eng-Ing-Eng.. Komik Polisi Sukses Raih Ratusan Ribu Followers

Vaksinasi Serentak Seluruh Indonesia, Sebanyak 994 Orang Berhasil Divaksin di Kota Banjar

Vaksinasi Serentak Seluruh Indonesia, Sebanyak 994 Orang Berhasil Divaksin di Kota Banjar

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

World Class Standard Untuk Pendidikan Polri Demokratisasi Pendidikan di Polri

World Class Standard Untuk Pendidikan Polri Demokratisasi Pendidikan di Polri

5 tahun ago
Kawal Kebijakan Pemerintah, Polri Langsung Singgung Pidana Bagi Pelanggar PPKM Darurat

Kawal Kebijakan Pemerintah, Polri Langsung Singgung Pidana Bagi Pelanggar PPKM Darurat

4 tahun ago
Raker Bersama DPR, Kapolri Paparkan Konsep Presisi.

Raker Bersama DPR, Kapolri Paparkan Konsep Presisi.

4 tahun ago
Oplas Gagal, Yulia Tarasevich Sang Ratu Kecantikan Rusia Dibuat Tak Bisa Tersenyum. Sumber Tribun.

Oplas Gagal, Yulia Tarasevich Sang Ratu Kecantikan Rusia Dibuat Tak Bisa Tersenyum

2 tahun ago

Topics

amerika serikat APIC ASN astrazeneca Bansos Berita BGN BPJS BPJS Kesehatan covid-19 Ditjen Hubdat DIVHUMAS Gas Air Mata GIIAS2025 Indonesia jokowi Joko Widodo Kapolri kemenkes kesehatan Korlantas korlantas polri Lalu Lintas Makan Bergizi Gratis MBG Nasional News Operasi Zebra Para Ahli Pemilu 2024 Penyakit Polda Sulsel polri PPDS PPKM Prabowo prabowo subianto PT Qudo Buana Nawakara Rumah Sakit Silancar sri mulyani Sukabumi vaksinasi vaksin corona Vaksin TBC
No Result
View All Result

Highlights

Silancar Jadi Standar Baru Pengawalan Korlantas, PT Qudo Buana Nawakara Paparkan Fitur Canggihnya

Korlantas Polri Perkuat Pengawalan dengan Kendaraan Listrik, Ini Tujuan Pelatihannya

Pemprov Papua Tengah Peringati Hari AIDS Sedunia, Tegaskan Komitmen Perangi HIV Tanpa Stigma

137 KK di Sumber Langsep Masih Terisolasi Akibat Banjir Lahar Semeru

Korlantas Tegaskan Peran Polantas dalam Mendukung Evakuasi Korban Bencana

Kolaborasi Korlantas dan Kementerian PU Diakui dalam Sutami Awards 2025

Trending

Peserta Pelatihan Korlantas Nilai Silancar Mudah Dipahami dan Efektif untuk Patroli
Jaga Negeri

Peserta Pelatihan Korlantas Nilai Silancar Mudah Dipahami dan Efektif untuk Patroli

by christine natalia
11 Desember 2025
0

Dalam rangkaian Pelatihan Kendaraan R4 Pengawalan Berbasis Baterai T.A. 2025 yang diselenggarakan di Fave Hotel PGC Cililitan,...

Korlantas Perkuat Modernisasi Patroli Lewat Pelatihan Silancar dan Kendaraan Listrik

Korlantas Perkuat Modernisasi Patroli Lewat Pelatihan Silancar dan Kendaraan Listrik

11 Desember 2025
Pelatihan Silancar

Korlantas Uji Pemanfaatan Fitur Dashcam Silancar untuk Patroli yang Lebih Transparan

10 Desember 2025

Silancar Jadi Standar Baru Pengawalan Korlantas, PT Qudo Buana Nawakara Paparkan Fitur Canggihnya

10 Desember 2025
Korlantas Polri gelar pelatihan kendaraan listrik R4

Korlantas Polri Perkuat Pengawalan dengan Kendaraan Listrik, Ini Tujuan Pelatihannya

10 Desember 2025
© Copyright Medialontar Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz