Medialontar.com – Pemerintah berencana segera meluncurkan program tunjangan khusus senilai Rp30 juta per bulan bagi dokter yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Peluncuran resmi akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di DTPK. Perpres ini ditandatangani pada akhir Juli 2025.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pemberian tunjangan ini merupakan inisiatif Presiden. Menurutnya, kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan negara kepada tenaga medis yang bekerja di wilayah dengan akses terbatas. “Beliau yang akan meluncurkan, karena itu ide beliau. Presiden sudah mengeluarkan Perpres untuk insentif dokter spesialis di daerah tertinggal,” ujar Menkes.
Perpres tersebut mengatur bahwa tenaga medis yang berhak menerima tunjangan adalah mereka yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah di wilayah DTPK. Besaran tunjangan yang ditetapkan adalah Rp30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok serta tunjangan lain yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian.
Untuk tahap awal, program ini akan mencakup 1.100 tenaga medis yang terdiri atas dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk meningkatkan motivasi para tenaga medis agar bersedia ditempatkan di daerah dengan keterbatasan fasilitas kesehatan.
Selain tunjangan, tenaga kesehatan di DTPK juga akan mendapatkan peluang pelatihan berjenjang dan pembinaan karier. Program ini diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan kompetensi tenaga medis meski berada di wilayah yang jauh dari pusat layanan kesehatan modern.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo menambahkan, pemerintah masih menghadapi tantangan besar dalam memenuhi kebutuhan tenaga medis di wilayah 3T. “Hari ini kita mendapatkan fakta bahwa masih banyak daerah yang bahkan tidak memiliki dokter. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan bekerja keras untuk menambah jumlah dokter secepatnya,” ujarnya.
Langkah pemberian tunjangan khusus ini diharapkan mampu menjadi daya tarik bagi tenaga medis muda maupun berpengalaman untuk mengabdi di daerah terpencil. Pemerintah meyakini, keberadaan tenaga medis di wilayah tersebut tidak hanya meningkatkan pelayanan kesehatan, tetapi juga membantu pemerataan pembangunan di sektor kesehatan.
Dengan dukungan regulasi yang jelas, insentif finansial, dan peluang pengembangan karier, pemerintah menargetkan layanan kesehatan di daerah DTPK dapat lebih optimal. Program ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk memastikan seluruh masyarakat, termasuk yang tinggal di wilayah terpencil, mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak dan berkualitas.














