Medialontar.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tidak pernah menerapkan praktik ijon pajak dalam upaya mengejar target penerimaan negara. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons tudingan yang muncul di tengah tekanan penerimaan pajak tahun 2025. Pemerintah menilai isu tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.
Purbaya menyampaikan bantahan tersebut usai menghadiri konferensi pers APBN KiTA di Jakarta pada Kamis, 18 Desember 2025. Ia menegaskan tidak pernah menggunakan skema yang disebut sebagai ijon pajak. Bahkan, ia mengaku tidak memahami istilah tersebut karena tidak pernah menjadi bagian dari kebijakan fiskal yang ia jalankan. Menurutnya, penyesuaian kebijakan yang dilakukan pemerintah tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip pengelolaan keuangan negara yang berlaku.
Lebih lanjut, Purbaya mengakui bahwa Kementerian Keuangan memang melakukan sejumlah penyesuaian untuk menjaga kinerja penerimaan pajak pada 2025. Namun, ia tidak merinci langkah teknis yang dimaksud. Penjelasan lanjutan kemudian disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut berbeda secara mendasar dari praktik ijon pajak.
Bimo menjelaskan bahwa langkah yang ditempuh Direktorat Jenderal Pajak adalah dinamisasi pajak. Kebijakan ini dilakukan dengan menyesuaikan besaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 agar lebih mencerminkan kondisi usaha dan penghasilan wajib pajak pada tahun berjalan. Dengan pendekatan ini, besaran angsuran pajak tidak semata-mata mengacu pada kinerja tahun sebelumnya.
Menurut Bimo, dalam praktiknya penghasilan wajib pajak tidak selalu memiliki pola yang sama setiap tahun. Ada penghasilan yang bersifat fluktuatif dan tidak teratur. Oleh karena itu, DJP diberikan kewenangan untuk menyesuaikan angsuran pajak di tengah tahun. Penyesuaian tersebut dimaksudkan agar kewajiban pajak lebih proporsional dan sesuai dengan kemampuan bayar wajib pajak saat ini.
Pendekatan dinamisasi ini dinilai sebagai instrumen administrasi perpajakan yang sah. Pemerintah memandang kebijakan tersebut justru memberikan kepastian dan keadilan karena pajak yang dibayarkan mencerminkan kondisi ekonomi aktual. Dalam konteks ini, pemerintah menilai penyetoran pajak tetap dilakukan sesuai masa terutang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Isu ijon pajak sendiri memiliki makna yang berbeda dalam sistem perpajakan. Dalam konteks perpajakan, ijon pajak merujuk pada praktik meminta wajib pajak menyetor kewajiban pajak untuk tahun depan pada tahun berjalan. Dengan kata lain, pajak dibayar sebelum masa terutangnya tiba. Praktik semacam ini dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum karena menggeser waktu terutang pajak.
Selain itu, praktik ijon pajak juga dinilai berpotensi menimbulkan masalah fiskal di masa mendatang. Penerimaan negara pada tahun berikutnya dapat tergerus karena sebagian setoran sudah ditarik lebih awal. Kondisi tersebut berisiko menciptakan tekanan baru bagi otoritas pajak dan wajib pajak di tahun selanjutnya.
Pemerintah menilai bahwa tekanan jangka pendek untuk memenuhi target penerimaan tidak boleh mengorbankan kesehatan fiskal jangka panjang. Oleh sebab itu, praktik ijon pajak dipandang tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang berkelanjutan. Pendekatan yang terlalu berfokus pada target sesaat juga dinilai dapat menciptakan hubungan yang tidak sehat antara fiskus dan wajib pajak.
Dalam sejarah kebijakan fiskal Indonesia, praktik ijon pajak pernah menjadi perhatian serius. Pada masa kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, praktik tersebut secara tegas dilarang. Larangan itu didasarkan pada pertimbangan keadilan, kepastian hukum, serta dampaknya terhadap kinerja Direktorat Jenderal Pajak dan penerimaan negara dalam jangka panjang.
Dengan bantahan yang disampaikan Purbaya, pemerintah ingin menegaskan bahwa kebijakan perpajakan saat ini tetap berlandaskan aturan yang berlaku. Penyesuaian yang dilakukan disebut sebagai bagian dari manajemen penerimaan yang adaptif, bukan sebagai upaya menarik pajak sebelum waktunya. Pemerintah juga menekankan pentingnya transparansi agar publik memahami perbedaan antara penyesuaian administrasi pajak dan praktik ijon yang dilarang.
Di tengah tantangan perlambatan ekonomi dan risiko shortfall penerimaan pajak, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan dan perlindungan terhadap wajib pajak. Penegasan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik serta memberikan kepastian bahwa kebijakan fiskal dijalankan secara hati-hati dan berkelanjutan.















