Medialontar.com – Pemerintah membuka kemungkinan adanya kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa peluang penyesuaian pendapatan abdi negara masih terbuka, meskipun besaran kenaikannya belum diputuskan.
Purbaya menegaskan bahwa kebijakan terkait gaji ASN saat ini masih melalui tahap pembahasan internal. Ia menyebut Kementerian Keuangan masih melakukan kalkulasi menyeluruh, terutama yang berkaitan dengan kondisi fiskal negara. Walaupun begitu, dirinya tidak menampik adanya sinyal positif terkait penyesuaian gaji tahun depan.
Menurut Purbaya, setiap keputusan yang menyangkut belanja pegawai harus mempertimbangkan situasi ekonomi, kapasitas APBN, serta prioritas program pemerintah. Namun, ia tidak menutup ruang bagi kemungkinan pemberian kenaikan gaji seperti yang pernah dilakukan pemerintah pada tahun sebelumnya.
Terakhir kali, gaji pokok PNS mengalami kenaikan pada 2024. Saat itu, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo menetapkan penyesuaian gaji sebesar 8 persen melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan ASN dan dorongan terhadap kinerja aparatur negara.
Saat ini, pengaturan mengenai gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dasar hukum yang berlaku ialah Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Struktur gaji tersebut membagi pendapatan ASN berdasarkan golongan ruang, mulai dari golongan I hingga golongan IV.
Berdasarkan regulasi tersebut, gaji pokok PNS tahun 2025 tercatat sebagai berikut:
Golongan I
Golongan I/a berada pada rentang Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600, sementara golongan I/d mencapai Rp1.999.900 hingga Rp2.901.400.
Golongan II
Gaji golongan II/a berada di kisaran Rp2.184.000 sampai Rp3.643.400, sedangkan golongan II/c mencapai Rp2.485.900 hingga Rp3.958.200.
Golongan III
Untuk golongan III/a, gaji berkisar antara Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200. Adapun golongan III/d memiliki rentang Rp3.154.400 hingga Rp5.180.700.
Golongan IV
Golongan IV/a memperoleh gaji Rp3.287.800 hingga Rp5.399.900, dan pada tingkat tertinggi golongan IV/e, gaji mencapai Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.
Pembahasan kenaikan gaji PNS tahun depan masih akan berlanjut, termasuk mengenai proporsi kenaikannya. Pemerintah menargetkan setiap kebijakan yang diambil dapat menjaga stabilitas fiskal sekaligus memberi dorongan motivasi bagi ASN dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada publik.
Keputusan resmi terkait kenaikan gaji PNS diperkirakan akan diumumkan setelah seluruh kajian teknis selesai dan pemerintah menilai kondisi anggaran negara memungkinkan untuk mendukung kebijakan tersebut.















