Medialontar.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat yang melaporkan kasus penipuan daring hingga September 2025 mencapai Rp 6,1 triliun. Angka ini berdasar data dari Indonesia Anti Scam Center (IASC), lembaga yang dibentuk bersama untuk memfasilitasi pelaporan dan pemblokiran aktivitas keuangan ilegal.
Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang digelar Kamis (9/10), Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa 443.000 lebih rekening dilaporkan terkait dugaan penipuan dan modus kejahatan keuangan sejak peluncuran IASC hingga akhir September 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 87.818 rekening telah diblokir sebagai langkah antisipasi agar kerugian tidak bertambah.
Friderica menjelaskan bahwa dari total kerugian yang dilaporkan, dana yang berhasil diblokir oleh otoritas mencapai sekitar Rp 374,2 miliar. Ia menambahkan bahwa angka ini belum mewakili potensi keseluruhan kerugian masyarakat yang belum sempat melapor.
Selama periode Januari hingga September 2025, sistem pelaporan pengaduan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) mencatat 17.531 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari keseluruhan, 13.999 pengaduan terkait pinjaman online ilegal (pinjol ilegal), sementara 3.532 pengaduan menyasar investasi tidak berizin.
Dalam upaya meredam modus penipuan, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melakukan langkah-langkah tegas. Sejak awal tahun sampai 30 September, mereka telah menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal dan memblokir 284 penawaran investasi ilegal dalam berbagai aplikasi dan situs daring.
Tak hanya itu, Satgas PASTI juga mengidentifikasi 22.993 nomor telepon yang dilaporkan masyarakat sebagai sarana penipuan. Selanjutnya, mereka berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menindak nomor-nomor tersebut agar tidak disalahgunakan lagi.
Friderica menyebut bahwa dalam kerangka penegakan perlindungan konsumen, OJK telah menerapkan sejumlah sanksi administratif sepanjang periode tersebut. Antara lain:
-
119 peringatan tertulis yang diberikan kepada 99 pelaku usaha jasa keuangan,
-
32 instruksi tertulis bagi 32 pelaku,
-
serta 33 sanksi denda yang dijatuhkan kepada 31 pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar aturan.
Tantangan Pelaporan Penipuan dan Potensi Kerugian
Meski sudah dilaksanakan blokir dan penindakan administratif, Friderica menekankan bahwa jumlah kerugian riil masyarakat bisa jauh lebih besar apabila banyak korban belum melapor karena keterbatasan akses atau ketidakpahaman. Menurutnya, laporan melalui IASC adalah bagian dari upaya memperkecil celah penipuan digital dengan respon lebih cepat.
Di sisi lain, praktik pinjol ilegal serta investasi bodong tetap menjadi tantangan serius. Pelaku sering berpindah platform, berganti nama, atau menggunakan kanal komunikasi baru agar tidak terdeteksi. Karena itu, pengawasan dan kolaborasi antarinstansi dinilai sangat penting agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara efektif.
Implikasi dan Tuntutan Penguatan
Angka kerugian sebesar Rp 6,1 triliun menandakan bahwa penipuan digital telah merambah ke berbagai lapisan masyarakat. Dampaknya tidak hanya material, namun juga menimbulkan krisis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital.
Beberapa langkah yang diusulkan pengamat dan pihak terkait antara lain:
-
Perluasan edukasi keuangan digital kepada masyarakat agar mampu mengenali ciri-ciri modus penipuan.
-
Peningkatan kapabilitas teknis lembaga pengawas agar bisa cepat menelusuri aliran dana dan memblokir pelaku.
-
Penguatan kolaborasi lintas sektor, seperti lembaga keuangan, penyedia telekomunikasi, Kemenkominfo, dan aparat hukum, demi mempercepat penindakan.
-
Sistem pelaporan yang mudah diakses dan transparan, agar masyarakat tak ragu melapor ketika menjadi korban.
Dalam pernyataannya, Friderica menegaskan bahwa OJK dan institusi terkait akan terus menjaga momentum pemberantasan penipuan digital agar kerugian masyarakat dapat ditekan seminim mungkin.
Kasus penipuan digital yang merugikan hingga triliunan rupiah menunjukkan bahwa transformasi keuangan berbasis teknologi membawa tantangan besar terhadap aspek perlindungan konsumen. Keberadaan IASC dan langkah-langkah blokir serta sanksi administratif adalah upaya nyata. Namun, efektivitas jangka panjang akan sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dan sinergi antar lembaga untuk menjaga ruang digital tetap aman bagi pengguna.















