MediaBerita
  • Login
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
MediaBerita
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Menkes Sebut Sistem Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Diterapkan Juli 2025

christine natalia by christine natalia
30 Januari 2025
in Kesehatan
0
Menkes Sebut Sistem Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Diterapkan Juli 2025

Menkes Sebut Sistem Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Diterapkan Juli 2025

0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medialontar.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan perkembangan terbaru terkait implementasi layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas BPJS Kesehatan. Sistem baru ini direncanakan mulai diterapkan penuh pada Juli 2025.

Budi Gunadi menjelaskan bahwa KRIS akan secara bertahap menggantikan pembagian kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku di BPJS Kesehatan. “BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun,” ujar Budi dalam keterangannya pada Rabu (29/1/2025).

Tarif BPJS Tidak Berubah

Terkait tarif layanan BPJS Kesehatan setelah sistem KRIS diterapkan, Budi menyatakan bahwa besarannya tidak akan mengalami perubahan signifikan. “Tarifnya belum ditentukan, tapi harusnya nggak ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” katanya.

Pemerintah secara resmi menetapkan penghapusan sistem kelas BPJS melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap dengan target implementasi penuh pada 30 Juni 2025, sementara besaran iuran resmi akan ditetapkan mulai 1 Juli 2025.

Iuran Selama Masa Transisi

Hingga saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan belum mengalami perubahan. Selama masa transisi, peserta tetap membayar sesuai tarif yang berlaku sebelumnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, pembayaran iuran BPJS paling lambat dilakukan pada tanggal 10 setiap bulan. Selain itu, aturan tersebut juga menetapkan bahwa mulai 1 Juli 2026, peserta tidak lagi dikenakan denda keterlambatan pembayaran.

Namun, peserta akan dikenakan denda apabila dalam 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali mereka menerima layanan rawat inap.

Skema Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Saat ini, skema iuran BPJS Kesehatan dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.
  2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU): Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Sebanyak 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh peserta.
  3. Peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta: Besaran iuran sama, yakni 5% dari gaji per bulan dengan pembagian yang serupa.
  4. Keluarga tambahan PPU (anak keempat, ayah, ibu, dan mertua): Iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, dibayarkan oleh peserta.
  5. Peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja:
    • Rp 42.000 per orang per bulan untuk layanan di ruang perawatan Kelas III.
    • Rp 100.000 per orang per bulan untuk layanan di ruang perawatan Kelas II.
    • Rp 150.000 per orang per bulan untuk layanan di ruang perawatan Kelas I.
  6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.

Dengan penerapan sistem KRIS ini, pemerintah berharap dapat memberikan layanan kesehatan yang lebih merata dan setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Implementasi bertahap diharapkan dapat meminimalisir dampak transisi bagi peserta dan fasilitas kesehatan.

Tags: Aturan BPJSBPJS KesehatanIuran BPJSkesehatanKRISTarif BPJS
christine natalia

christine natalia

Related Posts

Pengawasan Bandara Soekarno-Hatta Diperketat Antisipasi Virus Nipah
Kesehatan

Pengawasan Bandara Soekarno-Hatta Diperketat Antisipasi Virus Nipah

28 Januari 2026
Waspada Leptospirosis di Musim Hujan dan Banjir
Kesehatan

Waspada Leptospirosis di Musim Hujan dan Banjir

27 Januari 2026
Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Manfaatnya bagi Masyarakat
Kesehatan

Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Manfaatnya bagi Masyarakat

19 Januari 2026
Next Post
Menkeu Jelaskan Belanja Negara 2025 Dialokasikan untuk Program Prioritas, Termasuk Makan Bergizi Gratis

Menkeu Tekankan Belanja Negara 2025 Dialokasikan untuk Program Prioritas, Termasuk Makan Bergizi Gratis

PT Timah Pecat Dwi Citra Weni yang Viral karena Hina Tenaga Honorer Pengguna BPJS Kesehatan

PT Timah Pecat Dwi Citra Weni yang Viral karena Hina Tenaga Honorer Pengguna BPJS Kesehatan

Kemenkes Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis di 10.200 Puskesmas

Mulai Hari Ini! Kemenkes Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis di 10.200 Puskesmas

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Ini Alasan Versi Menko Luhut Terkait Kasus Corona di RI Cepat Turun

Ini Alasan Versi Menko Luhut Terkait Kasus Corona di RI Cepat Turun

5 tahun ago
Tanda-Tanda Kembalinya Kasus Flu Burung Ditemukan pada Tiga Dokter Hewan di AS

Kasus Flu Burung H5N1 Kian Meluas, Dokter Hewan di AS Tunjukkan Tanda Infeksi

1 tahun ago
TNI-Polri Gelar Vaksinasi di 100 Titik Dukung Program 1 Juta Dosis Per Hari

TNI-Polri Gelar Vaksinasi di 100 Titik Dukung Program 1 Juta Dosis Per Hari

5 tahun ago
Duka TNI Saat Prada Ginanjar Gugur Ditembak KKB di Papua

Dewas Didesak Awasi Kasus Bansos, KPK Bicara Kerja Sesuai Asas

5 tahun ago

Topics

APIC Artifintel Soundworks Arus Mudik 2026 Arus Mudik Lebaran ASN Bansos Berita BGN BPJS BPJS Kesehatan covid-19 Ditjen Hubdat DIVHUMAS Indonesia jokowi Joko Widodo Kakorlantas Polri kemenkes kesehatan keselamatan jalan Keselamatan lalu lintas Korlantas korlantas polri Lalu Lintas Makan Bergizi Gratis MBG Nasional News Operasi Ketupat Operasi Ketupat 2026 Para Ahli Pemilu 2024 polantas humanis Polantas Menyapa polri PPKM Prabowo prabowo subianto Rekayasa Lalu Lintas Rumah Sakit Sendrasena Silancar sri mulyani vaksinasi vaksin corona
No Result
View All Result

Highlights

Polantas Mendengar Publik: Strategi Baru Bangun Kepercayaan di Jalan

Kakorlantas Awali Rakor Samsat 2026 dengan Pantun, Tekankan Sinergi Nasional

Pendekatan Korlantas Humanis Dinilai Efektif oleh Pengemudi Ojol

Kakorlantas Dorong Pembentukan Ojol Nusantara, Mitra Strategis Polantas

Kakorlantas Ajak Ojol Bersinergi, Pendekatan Humanis Polantas Dapat Apresiasi

Mengubah Cara Pandang, Edukasi Keselamatan Polantas Perkuat Budaya Tertib Jalan

Trending

Polantas Lebih Dekat Lebih Peduli Lebih Dipercaya, Transformasi Pelayanan Publik di Jalan Raya
Jaga Negeri

Polantas Dekat dengan Masyarakat, Kunci Pelayanan Publik yang Lebih Baik

by christine natalia
24 April 2026
0

Jakarta — Peran polisi lalu lintas mengalami perubahan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Jika sebelumnya identik dengan...

Polantas Presisi dan Empati Jadi Kunci Pelayanan Modern di Jalan Raya

Polantas Presisi Empati: Strategi Baru Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas

24 April 2026
Polantas di Jalan dan Luar Jalan, Lebih dari Sekadar Tugas Mengatur Lalu Lintas

Polantas di Jalan dan Luar Jalan: Lebih dari Sekadar Tugas Mengatur Lalu Lintas

24 April 2026
Bukan Sekadar Mengatur, Polantas Kini Fokus Mendengar Publik

Polantas Mendengar Publik: Strategi Baru Bangun Kepercayaan di Jalan

24 April 2026
Korlantas Humanis di Rakor Samsat 2026, Pantun Pembuka, Pelayanan Publik Diperkuat

Kakorlantas Awali Rakor Samsat 2026 dengan Pantun, Tekankan Sinergi Nasional

23 April 2026
© Copyright Medialontar Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz