Medialontar.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan perkembangan terbaru terkait implementasi layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas BPJS Kesehatan. Sistem baru ini direncanakan mulai diterapkan penuh pada Juli 2025.
Budi Gunadi menjelaskan bahwa KRIS akan secara bertahap menggantikan pembagian kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku di BPJS Kesehatan. “BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun,” ujar Budi dalam keterangannya pada Rabu (29/1/2025).
Tarif BPJS Tidak Berubah
Terkait tarif layanan BPJS Kesehatan setelah sistem KRIS diterapkan, Budi menyatakan bahwa besarannya tidak akan mengalami perubahan signifikan. “Tarifnya belum ditentukan, tapi harusnya nggak ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” katanya.
Pemerintah secara resmi menetapkan penghapusan sistem kelas BPJS melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap dengan target implementasi penuh pada 30 Juni 2025, sementara besaran iuran resmi akan ditetapkan mulai 1 Juli 2025.
Iuran Selama Masa Transisi
Hingga saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan belum mengalami perubahan. Selama masa transisi, peserta tetap membayar sesuai tarif yang berlaku sebelumnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, pembayaran iuran BPJS paling lambat dilakukan pada tanggal 10 setiap bulan. Selain itu, aturan tersebut juga menetapkan bahwa mulai 1 Juli 2026, peserta tidak lagi dikenakan denda keterlambatan pembayaran.
Namun, peserta akan dikenakan denda apabila dalam 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali mereka menerima layanan rawat inap.
Skema Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
Saat ini, skema iuran BPJS Kesehatan dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.
- Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU): Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Sebanyak 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh peserta.
- Peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta: Besaran iuran sama, yakni 5% dari gaji per bulan dengan pembagian yang serupa.
- Keluarga tambahan PPU (anak keempat, ayah, ibu, dan mertua): Iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, dibayarkan oleh peserta.
- Peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja:
- Rp 42.000 per orang per bulan untuk layanan di ruang perawatan Kelas III.
- Rp 100.000 per orang per bulan untuk layanan di ruang perawatan Kelas II.
- Rp 150.000 per orang per bulan untuk layanan di ruang perawatan Kelas I.
- Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.
Dengan penerapan sistem KRIS ini, pemerintah berharap dapat memberikan layanan kesehatan yang lebih merata dan setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Implementasi bertahap diharapkan dapat meminimalisir dampak transisi bagi peserta dan fasilitas kesehatan.