MediaBerita
  • Login
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
MediaBerita
No Result
View All Result
Home Kamtibmas

Ini Modus Dugaan Pemerasan Ketua LSM Temperak ke Anggota Polri dan Sejumlah Instansi

Admin Medialontar by Admin Medialontar
28 November 2021
in Kamtibmas
0
Ini Modus Dugaan Pemerasan Ketua LSM Temperak ke Anggota Polri dan Sejumlah Instansi
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan ketua DPP LSM TEMPERAK bersama rekannya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan pengancaman terhadap anggota polres Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, KPP (35) sebagai tersangka yang merupakan Ketua DPP LSM TAMPERAK mendatangi langsung badan instansi pemerintah untuk melakukan tindak pemerasan tersebut dengan bergaya sebagai pemberani.

Tersangka melakukan hal ini bersama rekannya RM (46) yang berperan untuk merekam atau melakukan dokumentasi serta ikut dalam melakukan pemerasan dan pengancaman.

“LSM ini datang ke berbagai instansi pemerintah tanpa mematuhi SOP yang berlaku di instansi-instansi tersebut. Kemudian memviralkan videonya sehingga membuat kesan yang tidak bagus bagi instansi yang bersangkutan,” kata Hengki dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (267/11/21).

Tersangka mendatangi beberapa instansi, di antaranya Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BNN, Polres Jakarta Selatan, Bareskrim Polri, BSSN, dan Polsek Menteng.

“Modus operandinya mereka berbagi tugas, ada yang marah, kemudian ada alat perekam, membuat keonaran, kegaduhan, mendiskreditkan instansi, mengganggu kehormatan instansi, mendiskreditkan pimpinan instansi, memberikan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar, dan sekaligus supaya terlihat berani di anak buahnya di seluruh Indonesia,” lanjut Hengki.

Kepolisian mengungkapkan kejadian ini bermula dari korban HW yang merupakan anggota Polri di Polsek Menteng yang diminta untuk mentransfer dana sejumlah 2,5 miliar yang harus dibayarkan saat itu juga.

“Yang bersangkutan dengan dalih untuk membuat satu juta baju LSM, yang satu bajunya harganya Rp250.000. Itu kalau dikalikan satu juta berarti 2,5 miliar. Harus bayar pada saat hari itu juga, dihitung di tempat harus bayar 2,5 miliar, kalau nggak, saya viral,” ucap Hengki.

Atas hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap korban, korban merasa takut karena diancam akan diviralkan melalui video dan dikirimkan surat dugaan pelanggaran proses penyidikan kepada presiden, pejabat negara, dan petinggi polri.

“Sebelum transaksi itu terjadi, pelaku sudah kita tangkap di Pesanggrahan, Jakarta Selatan,” jelas Hengki.

Setelah dilakukan penyidikan, ditemukan bahwa tersangka dalam melakukan pemerasan dan pengancaman senilai 2,5 miliar untuk pengadaan pakaian LSM TAMPERAK seluruh Indonesia sebanyak satu juta pcs.

Terungkap faktanya dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, antara lain membayar hutang, membeli mesin cuci, dan membeli peralatan elektronik lainnya.

Untuk dana rekening LSM TAMPERAK masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.

Barang bukti yang telah didapatkan oleh kepolisian antara lain, 76 potong seragam kemeja lengan pendek warna putih bertuliskan LSM TAMPERAK, satu unit laptop merk Asus dan Toshiba, dan satu unit handphone merk Vivo.

Kemudian, satu buku tabungan rekening bank mandiri, satu buah kartu ATM Mandiri, 10 lembar surat dewan pimpinan pusat LSM TAMPERAK, Sembilan lembar amplop bertuliskan Dewan Pimpinan Pusat LSM TAMPERAK, satu lembar bukti pembelian AC, dan satu lembar bukti transfer Bank Danamon ke rekening Bank BCA senilai Rp5.000.000.

Berikutnya, dua lembar bukti transfer Bank Danamon ke Bank BCA dengan total Rp4.725.000, satu lembar bukti transfer Bank BNI ke Bank BCA senilai Rp.1.000.000, satu potong rompi bertuliskan LSM TAMPERAK, dua unit AC merek Sharp, dan satu unit mesin cuci merek Sharp.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP, 369 KUHP, dan Pasal 27 ayat 4 UU ITE dan akan ditambahkan persangkaan dalam UU TPPU dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar.

Sumber : Monitorindonesia.com-

Admin Medialontar

Admin Medialontar

Related Posts

Keselamatan Utama! Persiapan Hadapi Arus Balik Mudik Lebaran. Sumber katadata.
Kamtibmas

Keselamatan Utama! Persiapan Hadapi Lalu Lintas Arus Balik Mudik Lebaran

12 April 2024
Mengatasi Antrean, Astra Infra Toll Road Gunakan Delaying System di Tol Merak. Sumber Pasardana.
Kamtibmas

Antrean Panjang, Astra Infra Toll Road Gunakan Delaying System di Tol Merak!

8 April 2024
Kapolri Perintahkan Polisi Humanis Kawal Demo 11 April: Jaga Kesucian Ramadan
Kamtibmas

Kapolri Perintahkan Polisi Humanis Kawal Demo 11 April: Jaga Kesucian Ramadan

11 April 2022
Next Post
Polisi Ultimatum Korlap Demo Ricuh Kooperatif, Ini Kata Pemuda Pancasila

Polisi Ultimatum Korlap Demo Ricuh Kooperatif, Ini Kata Pemuda Pancasila

Edukasi Kritik Polri Lewat Kesenian, Eng-Ing-Eng.. Komik Polisi Sukses Raih Ratusan Ribu Followers

Edukasi Kritik Polri Lewat Kesenian, Eng-Ing-Eng.. Komik Polisi Sukses Raih Ratusan Ribu Followers

Vaksinasi Serentak Seluruh Indonesia, Sebanyak 994 Orang Berhasil Divaksin di Kota Banjar

Vaksinasi Serentak Seluruh Indonesia, Sebanyak 994 Orang Berhasil Divaksin di Kota Banjar

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Hari Bhayangkara ke-75, Polri Gelar Program Percepatan Vaksinasi Covid-19

Hari Bhayangkara ke-75, Polri Gelar Program Percepatan Vaksinasi Covid-19

5 tahun ago
Cerita Kepala BNPB Positif COVID-19 yang Diduga Tertular Saat Makan

Cerita Kepala BNPB Positif COVID-19 yang Diduga Tertular Saat Makan

6 tahun ago
Kejutan dari Polisi untuk Brigif 16/Wira Yudha Kota Kediri di HUT ke-76 TNI

Kejutan dari Polisi untuk Brigif 16/Wira Yudha Kota Kediri di HUT ke-76 TNI

5 tahun ago
17 Negara Termasuk Indonesia Tangguhkan Vaksin AstraZeneca, Ada Apa?

17 Negara Termasuk Indonesia Tangguhkan Vaksin AstraZeneca, Ada Apa?

5 tahun ago

Topics

APIC Artifintel Soundworks Arus Mudik 2026 Arus Mudik Lebaran ASN Bansos Berita BGN BPJS BPJS Kesehatan budaya tertib covid-19 DIVHUMAS Indonesia jokowi Joko Widodo Kakorlantas Polri Kapolri kemenkes kesehatan keselamatan jalan Keselamatan lalu lintas Korlantas korlantas polri Lalu Lintas Makan Bergizi Gratis MBG Nasional News Operasi Ketupat Operasi Ketupat 2026 Operasi Patuh 2026 Para Ahli pelayanan humanis Pemilu 2024 polantas humanis Polantas Menyapa polri PPKM Prabowo prabowo subianto Rekayasa Lalu Lintas Rumah Sakit Silancar vaksin corona
No Result
View All Result

Highlights

Artifintel Soundworks Dorong Inovasi Musik AI Lewat Karya Mari Kita Rayakan

Korupsi Pakan Satwa KBS Diduga Ganggu Kesejahteraan Hewan Konservasi

Marak Begal, Polda Jabar Minta Masyarakat Berani Melawan dengan Batasan Hukum

Demo Jakarta Hari Ini, Pengendara Diimbau Atur Rute Perjalanan Demi Hindari Kepadatan Lalu Lintas

Inggris dan Argentina Sama-sama Disiplin, Skor Kacamata Warnai Piala Dunia 2026

Kampus Didesak Perkuat Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual dan Pendampingan Korban

Trending

Sudaryono Tegaskan Komitmen BGN Bangun Organisasi Berintegritas
ISU NEGERI

Sudaryono Tegaskan Komitmen BGN Bangun Organisasi Berintegritas

by christine natalia
28 Juli 2026
0

Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dalam memperkuat tata kelola internal dengan memberikan sanksi kepada ratusan...

Kapolri Resmikan Sekretariat Buruh, Perkuat Sinergi Perjuangan Pekerja dan Stabilitas Investasi

Kapolri Resmikan Sekretariat Bersama Buruh sebagai Penguat Sinergi Organisasi Pekerja

24 Juli 2026
Kapolri Dorong Desk Ketenagakerjaan Jadi Garda Terdepan Penyelesaian Persoalan Buruh

Kapolri Ajak Desk Ketenagakerjaan Percepat Penyelesaian Masalah Buruh

24 Juli 2026
Meera Anggun Hadirkan Mari Kita Rayakan, Lagu AI Bertema Persatuan dan Harapan

Artifintel Soundworks Dorong Inovasi Musik AI Lewat Karya Mari Kita Rayakan

23 Juli 2026
Korupsi Pakan Satwa KBS Diduga Ganggu Kesejahteraan Hewan Konservasi

Korupsi Pakan Satwa KBS Diduga Ganggu Kesejahteraan Hewan Konservasi

23 Juli 2026
© Copyright Medialontar Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz