Medialontar.com – Presiden Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi, mengumumkan bahwa pemerintah akan memberlakukan kebijakan pemotongan gaji sebesar tiga persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers setelah pelantikan pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Istora Senayan, Jakarta Pusat.
Jokowi meyakini masyarakat akan menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini setelah regulasinya diterapkan. Ia membandingkan situasi ini dengan penerapan BPJS Kesehatan yang awalnya menuai kontroversi namun pada akhirnya diakui manfaatnya oleh masyarakat. “Kami percaya bahwa setelah masyarakat memahami tujuan dan manfaat dari Tabungan Perumahan Rakyat, kebijakan ini akan diterima dengan baik,” ujar Jokowi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan revisi atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, besaran iuran Tapera ditentukan untuk pekerja dari berbagai sektor, termasuk BUMN, Badan Usaha Milik Desa, hingga perusahaan swasta. Aturan ini telah ditandatangani oleh Jokowi pada 20 Mei lalu.
Pasal 5 PP Tabungan Perumahan Rakyat menyatakan bahwa setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan berpenghasilan setidaknya sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Ketentuan ini berlaku untuk pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal setara upah minimum.
Pasal 7 merinci bahwa kewajiban menjadi peserta Tapera berlaku bagi pekerja dari berbagai sektor, termasuk PNS, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah. Sedangkan Pasal 15 ayat 1 mengatur besaran simpanan peserta Tapera sebesar tiga persen dari gaji atau upah bagi pekerja dan penghasilan bagi pekerja mandiri. Ayat 2 menyebutkan bahwa untuk peserta pekerja, simpanan tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Untuk ASN, sesuai Pasal 15 ayat 4b, iuran Tabungan Perumahan Rakyat diambil dari gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah. Aturan ini harus disesuaikan dengan ketentuan Menteri Keuangan yang berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Menurut laman resmi BP Tapera, tujuannya adalah menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan, guna memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta. BP Tapera merupakan badan khusus yang dibentuk pemerintah untuk tujuan ini.
Dana Tabungan Perumahan Rakyat bersumber dari beberapa sumber, yaitu hasil penghimpunan simpanan peserta, hasil pemupukan simpanan peserta, hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari peserta, hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum) yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS), dana wakaf, dan dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meskipun bertujuan baik untuk membantu pekerja membiayai salah satu kebutuhan primernya, program Tabungan Perumahan Rakyat menimbulkan banyak pro dan kontra di masyarakat. Potongan Tapera ini menambah beban iuran yang harus ditanggung oleh pekerja selain BPJS Kesehatan, BP Jamsostek, Pajak Penghasilan (PPh 21), dan jaminan lainnya. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperbaiki mekanisme agar pelaksanaannya tepat guna.
Serikat Buruh IMIP, misalnya, menolak pemotongan gaji untuk Tapera dengan alasan bahwa ini adalah cara pemerintah menutup defisit APBN. “Kami melihat ini sebagai beban tambahan bagi pekerja yang sudah harus membayar berbagai macam iuran,” ujar Ketua Serikat Buruh IMIP.
Dana Tabungan Perumahan Rakyat digunakan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta guna memastikan tata kelola yang baik. Bank atau perusahaan pembiayaan wajib melaporkan pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian sesuai ketentuan yang diatur oleh BP Tapera.
BP Tabungan Perumahan Rakyat menyediakan pembiayaan dana murah jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta, bekerja sama dengan bank penyalur. Pembiayaan perumahan ini meliputi berbagai skema seperti Kepemilikan Rumah (KPR Tapera dan KPR Tapera Syariah), Pembangunan Rumah (KBR Tapera dan KBR Tapera Syariah), serta Renovasi Rumah (KRR Tapera dan KRR Tapera Syariah).
Kebijakan pemotongan gaji untuk Tapera yang diumumkan oleh Presiden Jokowi merupakan langkah pemerintah dalam menyediakan dana perumahan jangka panjang yang terjangkau. Meskipun mendapatkan reaksi beragam dari masyarakat, pemerintah berharap kebijakan ini dapat diterima dan bermanfaat seperti halnya BPJS Kesehatan di masa lalu. Pengawasan dan pelaksanaan yang tepat akan menjadi kunci keberhasilan program ini.
Baca juga: Perluasan Program Vaksinasi HPV Gratis Hingga Usia 26 Tahun, Ayo Cegah Kanker Serviks!
Sumber: Tempo.