MediaBerita
  • Login
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
MediaBerita
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemotongan Gaji 3 Persen untuk Tapera, Jokowi Bandingkan dengan BPJS Kesehatan

christine natalia by christine natalia
29 Mei 2024
in Ekonomi, NASIONAL
0
Jokowi Ungkap Pemotongan Gaji 3 Persen untuk Tapera Akan Bermanfaat Seperti BPJS Kesehatan. Sumber Tekno Bisnis.

Jokowi Ungkap Pemotongan Gaji 3 Persen untuk Tapera Akan Bermanfaat Seperti BPJS Kesehatan. Sumber Tekno Bisnis.

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medialontar.com – Presiden Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi, mengumumkan bahwa pemerintah akan memberlakukan kebijakan pemotongan gaji sebesar tiga persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers setelah pelantikan pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Istora Senayan, Jakarta Pusat.

Jokowi meyakini masyarakat akan menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini setelah regulasinya diterapkan. Ia membandingkan situasi ini dengan penerapan BPJS Kesehatan yang awalnya menuai kontroversi namun pada akhirnya diakui manfaatnya oleh masyarakat. “Kami percaya bahwa setelah masyarakat memahami tujuan dan manfaat dari Tabungan Perumahan Rakyat, kebijakan ini akan diterima dengan baik,” ujar Jokowi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan revisi atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, besaran iuran Tapera ditentukan untuk pekerja dari berbagai sektor, termasuk BUMN, Badan Usaha Milik Desa, hingga perusahaan swasta. Aturan ini telah ditandatangani oleh Jokowi pada 20 Mei lalu.

Pasal 5 PP Tabungan Perumahan Rakyat menyatakan bahwa setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan berpenghasilan setidaknya sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Ketentuan ini berlaku untuk pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal setara upah minimum.

Pasal 7 merinci bahwa kewajiban menjadi peserta Tapera berlaku bagi pekerja dari berbagai sektor, termasuk PNS, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah. Sedangkan Pasal 15 ayat 1 mengatur besaran simpanan peserta Tapera sebesar tiga persen dari gaji atau upah bagi pekerja dan penghasilan bagi pekerja mandiri. Ayat 2 menyebutkan bahwa untuk peserta pekerja, simpanan tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Untuk ASN, sesuai Pasal 15 ayat 4b, iuran Tabungan Perumahan Rakyat diambil dari gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah. Aturan ini harus disesuaikan dengan ketentuan Menteri Keuangan yang berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Menurut laman resmi BP Tapera, tujuannya adalah menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan, guna memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta. BP Tapera merupakan badan khusus yang dibentuk pemerintah untuk tujuan ini.

Dana Tabungan Perumahan Rakyat bersumber dari beberapa sumber, yaitu hasil penghimpunan simpanan peserta, hasil pemupukan simpanan peserta, hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari peserta, hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum) yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS), dana wakaf, dan dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meskipun bertujuan baik untuk membantu pekerja membiayai salah satu kebutuhan primernya, program Tabungan Perumahan Rakyat menimbulkan banyak pro dan kontra di masyarakat. Potongan Tapera ini menambah beban iuran yang harus ditanggung oleh pekerja selain BPJS Kesehatan, BP Jamsostek, Pajak Penghasilan (PPh 21), dan jaminan lainnya. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperbaiki mekanisme agar pelaksanaannya tepat guna.

Serikat Buruh IMIP, misalnya, menolak pemotongan gaji untuk Tapera dengan alasan bahwa ini adalah cara pemerintah menutup defisit APBN. “Kami melihat ini sebagai beban tambahan bagi pekerja yang sudah harus membayar berbagai macam iuran,” ujar Ketua Serikat Buruh IMIP.

Dana Tabungan Perumahan Rakyat digunakan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta guna memastikan tata kelola yang baik. Bank atau perusahaan pembiayaan wajib melaporkan pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian sesuai ketentuan yang diatur oleh BP Tapera.

BP Tabungan Perumahan Rakyat menyediakan pembiayaan dana murah jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta, bekerja sama dengan bank penyalur. Pembiayaan perumahan ini meliputi berbagai skema seperti Kepemilikan Rumah (KPR Tapera dan KPR Tapera Syariah), Pembangunan Rumah (KBR Tapera dan KBR Tapera Syariah), serta Renovasi Rumah (KRR Tapera dan KRR Tapera Syariah).

Kebijakan pemotongan gaji untuk Tapera yang diumumkan oleh Presiden Jokowi merupakan langkah pemerintah dalam menyediakan dana perumahan jangka panjang yang terjangkau. Meskipun mendapatkan reaksi beragam dari masyarakat, pemerintah berharap kebijakan ini dapat diterima dan bermanfaat seperti halnya BPJS Kesehatan di masa lalu. Pengawasan dan pelaksanaan yang tepat akan menjadi kunci keberhasilan program ini.

Baca juga: Perluasan Program Vaksinasi HPV Gratis Hingga Usia 26 Tahun, Ayo Cegah Kanker Serviks!

Sumber: Tempo.

Tags: BPJSBUMNJoko Widodojokowipemotongan gajiTapera
christine natalia

christine natalia

Related Posts

Pemerintah Bahas Reaktivasi Ribuan Kilometer Jalur Kereta Api Nonaktif
NASIONAL

Pemerintah Bahas Reaktivasi Ribuan Kilometer Jalur Kereta Api Nonaktif

29 September 2025
Pemerintah Pastikan Lebih dari Separuh Anggaran 2026 Langsung Dinikmati Masyarakat
Ekonomi

Pemerintah Pastikan Lebih dari Separuh Anggaran 2026 Langsung Dinikmati Masyarakat

19 September 2025
Program Makan Bergizi Gratis Siap Dilaksanakan, Anggaran Capai Rp 1,2 Triliun Per Hari
NASIONAL

Program Makan Bergizi Gratis Siap Dilaksanakan, Anggaran Capai Rp 1,2 Triliun Per Hari

10 September 2025
Next Post
Pencairan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dalam Kondisi Khusus Diperbolehkan! Sumber BBC.

Kabar Baik! Peserta Tapera Bisa Cairkan Dana Saat PHK atau Resign

Jokowi Optimistis Bisa Berkantor di IKN pada Juli 2024, Tinggal Tunggu Air bersih!

Jokowi Optimistis Bisa Berkantor di IKN pada Juli 2024, Tinggal Tunggu Air bersih!

Program Penanaman Pohon untuk Menanggulangi Deforestasi #SelamatkanPlanetKita Sumber Kompas.

Program Penanaman Pohon untuk Menanggulangi Deforestasi #SelamatkanPlanetKita

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Polri Tarik 3 Anggota dari KPK

Polri Tarik 3 Anggota dari KPK

4 tahun ago
Para Ahli Ruang Pengaduan Layanan Publik Yang Terintegrasi Website

Para Ahli Ruang Pengaduan Layanan Publik Yang Terintegrasi Website

5 tahun ago
Kala Menag Yaqut Minta Semua Agama Bisa Sampaikan Doa di Kantornya

Siklon Tropis Seroja di Balik Bencana Tanah Nusa Tenggara

5 tahun ago
Antisipasi Penularan Covid 19 Anggota Polsek Cimahi Selatan Tingkatkan Patroli Malam

Antisipasi Penularan Covid 19 Anggota Polsek Cimahi Selatan Tingkatkan Patroli Malam

4 tahun ago

Topics

amerika serikat APIC Arus Mudik Lebaran ASN astrazeneca Bansos Berita BGN BPJS BPJS Kesehatan covid-19 Ditjen Hubdat DIVHUMAS Gas Air Mata GIIAS2025 Indonesia jokowi Joko Widodo Kapolri Kemenhub kemenkes kesehatan korlantas polri Makan Bergizi Gratis MBG Menkes Nasional News Para Ahli Pemilu 2024 Penyakit Polda Sulsel Politik polri PPDS PPKM Prabowo prabowo subianto Rekayasa Lalu Lintas Rumah Sakit sri mulyani Sukabumi vaksinasi vaksin corona Vaksin TBC
No Result
View All Result

Highlights

Kepala BGN Tanggapi Kritik Menu MBG, Pastikan Evaluasi Berkelanjutan

Korban Keracunan Makan Bergizi di Cipongkor Terus Bertambah, Pemkab Pertimbangkan Status KLB

Pemerintah Pastikan Lebih dari Separuh Anggaran 2026 Langsung Dinikmati Masyarakat

Prabowo Perpanjang Diskon Iuran JKK BPJS untuk Industri Padat Karya hingga 2026

Definisi Hipertensi Alami Pergeseran, Risiko Gagal Ginjal Meningkat

Tujuh dari Sepuluh Anak di Indonesia Terlambat Terdeteksi Diabetes Tipe 1

Trending

Istana Tegaskan Masalah MBG Akibat Dapur Tak Jalankan SOP, Bukan Programnya yang Salah
Kesehatan

Istana Tegaskan Masalah MBG Akibat Dapur Tak Jalankan SOP, Bukan Programnya yang Salah

by christine natalia
6 Oktober 2025
0

Medialontar.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa sebagian besar kasus keracunan yang terjadi dalam program...

Puluhan Siswa di Cipongkor Kembali Alami Gejala Keracunan MBG

Puluhan Siswa di Cipongkor Kembali Alami Gejala Keracunan MBG

30 September 2025
Pemerintah Bahas Reaktivasi Ribuan Kilometer Jalur Kereta Api Nonaktif

Pemerintah Bahas Reaktivasi Ribuan Kilometer Jalur Kereta Api Nonaktif

29 September 2025
Kepala BGN Tanggapi Kritik Menu MBG, Pastikan Evaluasi Berkelanjutan

Kepala BGN Tanggapi Kritik Menu MBG, Pastikan Evaluasi Berkelanjutan

26 September 2025
Korban Keracunan Makan Bergizi di Cipongkor Terus Bertambah, Pemkab Pertimbangkan Status KLB

Korban Keracunan Makan Bergizi di Cipongkor Terus Bertambah, Pemkab Pertimbangkan Status KLB

23 September 2025
© Copyright Medialontar Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz