Medialontar.com – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulah tidak pantas dari seorang oknum mahasiswa PPDS UI. Muhammad Azwindar Eka Satria (39) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga kuat melakukan tindakan tidak bermoral dengan merekam seorang mahasiswi saat mandi di wilayah Jakarta Pusat.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat setelah melalui serangkaian pemeriksaan. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (21/4/2025), Azwindar ditampilkan dalam kondisi memprihatinkan. Mengenakan baju tahanan oranye dan tangan diborgol, wajahnya tampak lesu serta ditutupi masker hitam. Ia terlihat hanya bisa menunduk malu ketika diminta berdiri di hadapan awak media.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor pada Selasa (15/4). Pihak kepolisian bergerak cepat dengan memeriksa empat orang saksi serta mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaan pelaku. Penahanan terhadap Azwindar pun dimulai sejak 17 April 2025.
“Setelah dilakukan gelar perkara, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Tindakan Azwindar bukan hanya mencederai nilai-nilai etika profesi kedokteran, namun juga tergolong pelanggaran berat terhadap hukum. Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal 12 tahun penjara.
“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) serta Pasal 35 jo Pasal 9 UU Pornografi. Ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara,” ungkap pihak kepolisian.
Kejadian ini menimbulkan kegemparan, tidak hanya di kalangan akademisi, tetapi juga masyarakat luas. Seorang dokter muda yang seharusnya menjadi teladan, justru terlibat dalam kasus pelanggaran privasi yang sangat serius. Aksi cabul ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai proses seleksi dan pembinaan moral di lingkungan pendidikan kedokteran.
Menanggapi kasus yang memalukan ini, Universitas Indonesia akhirnya angkat bicara. Pihak kampus menyampaikan keprihatinan mendalam dan menyatakan penyesalan atas dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa PPDS UI.
“UI sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa kami,” ujar Direktur Humas UI, Prof Arie.
Ia menambahkan bahwa kasus ini merupakan persoalan serius dan harus segera ditindaklanjuti secara tegas serta transparan. Namun, hingga kini belum ada informasi mengenai sanksi akademik yang akan diberikan oleh pihak universitas terhadap Azwindar.
Insiden ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Harus ada evaluasi menyeluruh, terutama dalam proses pendidikan karakter dan etika mahasiswa, agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan pun bisa luntur jika pelaku-pelaku seperti ini tidak segera ditindak tegas dan dijauhkan dari lingkungan akademik.
Dalam situasi di mana banyak korban kekerasan seksual masih kesulitan bersuara, tindakan hukum terhadap pelaku seperti Azwindar menjadi langkah penting demi keadilan dan perlindungan bagi para korban. Kasus PPDS UI ini harus menjadi pelajaran pahit yang mendorong pembenahan sistem, bukan sekadar menjadi sorotan sesaat.