JAKARTA — Penyerangan terhadap Koordinator Bidang Sosial Politik BEM Universitas Indonesia (UI), Hafidz Hernanda alias Bapis, menjadi perhatian setelah muncul sejumlah fakta yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan pola pembegalan pada umumnya.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan, pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Saat itu, Hafidz tengah mengendarai sepeda motor setelah mengikuti kegiatan konsolidasi aksi.
Berdasarkan kronologi yang beredar, korban tiba-tiba diserang oleh orang tidak dikenal. Pelaku menendang sepeda motor yang dikendarai Hafidz hingga korban terjatuh. Setelah korban berada di jalan, pelaku kemudian melakukan pemukulan.
Pola tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan dalam kasus ini. Sebab, pelaku disebut tidak langsung mengambil sepeda motor maupun barang berharga milik korban setelah berhasil membuatnya terjatuh.
Sebaliknya, pelaku justru melanjutkan aksi kekerasan terhadap Hafidz. Telepon seluler korban baru diambil setelah korban berada dalam kondisi tidak mampu melakukan perlawanan. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi kejadian.
Rangkaian tindakan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai motif sebenarnya dari penyerangan. Dugaan tersebut semakin mendapat perhatian setelah sejumlah barang yang disebut berada dalam tas pelaku ditemukan oleh pihak korban.
Barang-barang tersebut antara lain sarung tangan lateks, lakban hitam, sandal jepit, kain putih, dan korek api. Keberadaan sejumlah barang itu dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui apakah memiliki hubungan dengan aksi penyerangan.
Meski demikian, keberadaan barang tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya perencanaan dalam penyerangan. Penentuan motif dan rangkaian kejadian tetap membutuhkan pemeriksaan serta pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
BEM UI telah melaporkan kasus tersebut kepada Polda Metro Jaya pada Selasa (6/10/2026). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/7493/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, terdapat tiga dugaan pasal yang diajukan, termasuk dugaan penganiayaan terencana dan ancaman pembunuhan.
Sementara itu, kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai penyerangan terhadap Hafidz menyebar di media sosial pada Senin (5/10/2026). Korban diketahui mengalami sejumlah luka setelah kejadian tersebut.
Penanganan perkara selanjutnya menjadi penting untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh. Penyidik perlu menelusuri keterangan korban, barang yang ditemukan, lokasi kejadian, serta bukti lain yang dapat membantu mengidentifikasi pelaku dan mengetahui motif di balik penyerangan.
Dengan demikian, dugaan bahwa kasus tersebut bukan sekadar pembegalan masih perlu diuji melalui fakta dan alat bukti. Proses hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi di kawasan Tebet pada malam tersebut.











