Penetapan Letkol Inf Arman sebagai tersangka dalam kasus penyewaan rumah dinas TNI untuk aktivitas judi online menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara. Rumah yang berada di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, diduga dimanfaatkan sebagai lokasi operasional perjudian digital oleh sejumlah warga sipil.
Polisi Militer Kodam Jaya telah menahan Arman untuk menjalani proses hukum. Ia diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta. Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Unggul Wahyudi membenarkan penetapan status tersangka tersebut pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Unggul juga menyatakan bahwa terdapat unsur pelanggaran dalam penyewaan rumah dinas itu. Namun, proses hukum masih berjalan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait serta rangkaian peristiwa yang membuat bangunan tersebut digunakan sebagai lokasi perjudian daring.
Dalam keterangannya, Unggul menjelaskan bahwa pihak yang menyewa rumah dinas tersebut merupakan warga sipil. Fakta ini menjadi bagian penting dari penyelidikan, terutama untuk mengungkap bagaimana fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan dapat beralih fungsi menjadi tempat aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Berawal dari Laporan Aktivitas Mencurigakan
Kasus ini mulai terungkap setelah TNI Angkatan Darat menerima laporan mengenai aktivitas tidak biasa di rumah tersebut pada Minggu, 4 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan itu, aparat mendatangi lokasi dan menemukan tempat yang diduga digunakan untuk menjalankan operasi judi online.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 11 warga sipil. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan. Seluruhnya kemudian dibawa ke Detasemen Polisi Militer untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Aparat juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut. Barang bukti itu meliputi 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP).
Temuan perangkat elektronik tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap aktivitas yang berlangsung di lokasi. Meski demikian, peran setiap orang yang diamankan perlu ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh penyidik.
Sebelum Arman ditetapkan sebagai tersangka, pihak TNI telah membenarkan bahwa rumah dinas yang ditempatinya digunakan sebagai lokasi operasional judi online. Penahanan Arman oleh Pomdam Jaya kemudian menandai berlanjutnya proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.
Kasus ini sekaligus menempatkan pengawasan aset kedinasan sebagai perhatian penting. Penggunaan rumah dinas semestinya mengikuti ketentuan yang berlaku agar fasilitas negara tidak disalahgunakan. Selanjutnya, proses hukum diharapkan dapat mengungkap secara jelas tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.













