NABIRE — Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL di Nabire, Papua Tengah, tidak hanya menghentikan kegiatan pertambangan emas perusahaan tersebut. Keputusan ini juga menegaskan bahwa kewajiban pemulihan lingkungan, penyelesaian tanggungan kepada negara, dan pemenuhan hak pekerja tetap berlaku meskipun izin operasional telah dicabut.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut izin pertambangan PT KEL yang mencakup wilayah seluas 3.500 hektare. Keputusan tersebut diambil setelah tim gabungan menemukan sejumlah pelanggaran dalam kegiatan pertambangan, termasuk aktivitas tanpa izin penggunaan kawasan hutan yang sah.
Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, menyampaikan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Pengarah Satgas PKH. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026.
Hasil verifikasi lapangan menunjukkan PT KEL menggunakan kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pada area seluas 275,9025 hektare. Dari jumlah tersebut, 170,4459 hektare berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), sedangkan 105,4566 hektare lainnya berada di luar wilayah izin.
Selain persoalan perizinan, perusahaan dinyatakan tidak memenuhi kewajiban penempatan dana jaminan reklamasi. Perusahaan juga tidak menjalankan reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku. Padahal, tahapan tersebut diperlukan untuk menangani dampak kegiatan tambang terhadap lingkungan.
Pencabutan IUP mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Ketentuan tersebut memungkinkan pencabutan izin apabila pemegangnya tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam perizinan maupun peraturan perundang-undangan.
Setelah keputusan berlaku, PT KEL dilarang melanjutkan penambangan serta menjual atau memasarkan hasil tambangnya. Namun, penghentian operasi tidak menghapus tanggung jawab perusahaan. PT KEL tetap harus memulihkan kerusakan lingkungan, melunasi tunggakan pajak dan royalti, serta memenuhi hak pesangon mantan pekerja.
Pemerintah juga merencanakan pengalihan pengelolaan lahan bekas tambang kepada badan usaha milik negara melalui mekanisme perizinan yang berlaku. Pelaksanaannya perlu memperhatikan kelestarian lingkungan dan hak masyarakat adat setempat.
Langkah penertiban ini menempatkan pemulihan lingkungan dan kepentingan masyarakat sebagai bagian penting dari pengelolaan sumber daya alam. Dengan demikian, tindak lanjut atas lahan bekas tambang akan menjadi faktor penentu agar kekayaan alam Papua dapat memberikan manfaat yang adil dan berkelanjutan.










