MediaBerita
  • Login
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
MediaBerita
No Result
View All Result
Home ISU NEGERI

Satgas PKH Tertibkan Tambang Emas PT KEL Seluas 3.500 Hektare

christine natalia by christine natalia
23 Oktober 2026
in ISU NEGERI
0
Izin Tambang PT KEL Dicabut, Pemulihan Lingkungan di Nabire Jadi Sorotan

Izin Tambang PT KEL Dicabut, Pemulihan Lingkungan di Nabire Jadi Sorotan

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NABIRE — Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL di Nabire, Papua Tengah, tidak hanya menghentikan kegiatan pertambangan emas perusahaan tersebut. Keputusan ini juga menegaskan bahwa kewajiban pemulihan lingkungan, penyelesaian tanggungan kepada negara, dan pemenuhan hak pekerja tetap berlaku meskipun izin operasional telah dicabut.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut izin pertambangan PT KEL yang mencakup wilayah seluas 3.500 hektare. Keputusan tersebut diambil setelah tim gabungan menemukan sejumlah pelanggaran dalam kegiatan pertambangan, termasuk aktivitas tanpa izin penggunaan kawasan hutan yang sah.

Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, menyampaikan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Pengarah Satgas PKH. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026.

Hasil verifikasi lapangan menunjukkan PT KEL menggunakan kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pada area seluas 275,9025 hektare. Dari jumlah tersebut, 170,4459 hektare berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), sedangkan 105,4566 hektare lainnya berada di luar wilayah izin.

Selain persoalan perizinan, perusahaan dinyatakan tidak memenuhi kewajiban penempatan dana jaminan reklamasi. Perusahaan juga tidak menjalankan reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku. Padahal, tahapan tersebut diperlukan untuk menangani dampak kegiatan tambang terhadap lingkungan.

Pencabutan IUP mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Ketentuan tersebut memungkinkan pencabutan izin apabila pemegangnya tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam perizinan maupun peraturan perundang-undangan.

Setelah keputusan berlaku, PT KEL dilarang melanjutkan penambangan serta menjual atau memasarkan hasil tambangnya. Namun, penghentian operasi tidak menghapus tanggung jawab perusahaan. PT KEL tetap harus memulihkan kerusakan lingkungan, melunasi tunggakan pajak dan royalti, serta memenuhi hak pesangon mantan pekerja.

Pemerintah juga merencanakan pengalihan pengelolaan lahan bekas tambang kepada badan usaha milik negara melalui mekanisme perizinan yang berlaku. Pelaksanaannya perlu memperhatikan kelestarian lingkungan dan hak masyarakat adat setempat.

Langkah penertiban ini menempatkan pemulihan lingkungan dan kepentingan masyarakat sebagai bagian penting dari pengelolaan sumber daya alam. Dengan demikian, tindak lanjut atas lahan bekas tambang akan menjadi faktor penentu agar kekayaan alam Papua dapat memberikan manfaat yang adil dan berkelanjutan.

Tags: izin pertambanganNabire Papuapemulihan lingkunganSatgas PKHtambang PT KEL
christine natalia

christine natalia

Related Posts

ISU NEGERI

Suahasil Nazara Lantik Lima Pejabat Kemenkeu, Ini Susunan Terbarunya

23 Oktober 2026
Dukung Keterbukaan Informasi, PT Qudo Buana Nawakara Hadirkan Agregator Konten MediaHUB
ISU NEGERI

Solusi IT PT Qudo Buana Nawakara Wujudkan MediaHUB sebagai Agregator Konten Multimedia Resmi

22 Oktober 2026
Letkol Arman Jadi Tersangka, Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online
ISU NEGERI

Letkol Arman Jadi Tersangka, Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

22 Oktober 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Kapolri Minta Jajaran Petakan Potensi Gangguan Kamtibmas Saat Nataru

Kapolri Minta Jajaran Petakan Potensi Gangguan Kamtibmas Saat Nataru

5 tahun ago
Kawal Kebijakan Pemerintah, Polri Langsung Singgung Pidana Bagi Pelanggar PPKM Darurat

Kawal Kebijakan Pemerintah, Polri Langsung Singgung Pidana Bagi Pelanggar PPKM Darurat

5 tahun ago
Perpanjangan PPKM Harus Diikuti Bantuan Konkret ke Masyarakat Terdampak

Perpanjangan PPKM Harus Diikuti Bantuan Konkret ke Masyarakat Terdampak

5 tahun ago
Perintah Jokowi Agar Bomber Makassar Diusut hingga ke Akar

Perintah Jokowi Agar Bomber Makassar Diusut hingga ke Akar

6 tahun ago

Topics

APIC Artifintel Soundworks Arus Mudik 2026 Arus Mudik Lebaran ASN Bansos Berita BGN BPJS BPJS Kesehatan budaya tertib covid-19 DIVHUMAS Indonesia jokowi Joko Widodo Kakorlantas Polri Kapolri kemenkes kesehatan keselamatan jalan Keselamatan lalu lintas Korlantas korlantas polri Lalu Lintas Makan Bergizi Gratis MBG Nasional News Operasi Ketupat Operasi Ketupat 2026 Operasi Patuh 2026 Para Ahli pelayanan humanis Pemilu 2024 polantas humanis Polantas Menyapa polri PPKM Prabowo prabowo subianto PT Qudo Buana Nawakara Rekayasa Lalu Lintas Silancar vaksin corona
No Result
View All Result

Highlights

Letkol Arman Jadi Tersangka, Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Polres Bengkulu Utara Sisir Dua Tempat Hiburan di Talang Arah, 222 Botol Miras Disita #ReserseBekerja

Hadir Lebih Awal, Ditresnarkoba Polda Jabar Putus Rantai Narkoba di Lingkungan Kos #ReserseBekerja

Karhutla Meluas, Indonesia Buka Jalan bagi Bantuan dari Negara Tetangga

283 Ribu Kasus ISPA Akibat Karhutla, Sampai Kapan Warga Harus Menghirup Asap?

Peran PMO Penting untuk Membantu Pasien TBC Menuntaskan Terapi

Trending

Izin Tambang PT KEL Dicabut, Pemulihan Lingkungan di Nabire Jadi Sorotan
ISU NEGERI

Satgas PKH Tertibkan Tambang Emas PT KEL Seluas 3.500 Hektare

by christine natalia
23 Oktober 2026
0

NABIRE — Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL di Nabire, Papua Tengah, tidak hanya menghentikan kegiatan...

Suahasil Nazara Lantik Lima Pejabat Kemenkeu, Ini Susunan Terbarunya

23 Oktober 2026
Dukung Keterbukaan Informasi, PT Qudo Buana Nawakara Hadirkan Agregator Konten MediaHUB

Solusi IT PT Qudo Buana Nawakara Wujudkan MediaHUB sebagai Agregator Konten Multimedia Resmi

22 Oktober 2026
Letkol Arman Jadi Tersangka, Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Letkol Arman Jadi Tersangka, Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

22 Oktober 2026
Polres Bengkulu Utara Periksa 34 Orang dalam Razia Tempat Hiburan Talang Arah #ReserseBekerja

Polres Bengkulu Utara Sisir Dua Tempat Hiburan di Talang Arah, 222 Botol Miras Disita #ReserseBekerja

20 Oktober 2026
© Copyright Medialontar Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz