Seorang mekanik di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, menghadapi persoalan administrasi setelah namanya tercatat sebagai pemilik mobil sport McLaren 570S Coupe yang menunggak pajak kendaraan bermotor selama dua tahun. Padahal, Yudariansyah, yang akrab disapa Yuda, mengaku tidak pernah memiliki mobil mewah tersebut.
Kasus ini terungkap ketika petugas Samsat Ciledug menelusuri kendaraan bernomor polisi B-570-H yang memiliki tunggakan pajak mencapai Rp137 juta. Pemeriksaan dilakukan setelah petugas mencurigai ketidaksesuaian antara data kepemilikan kendaraan mewah dan alamat pemilik yang tercantum dalam dokumen registrasi.
Pelaksana Tugas Samsat Ciledug, Idam Kholid, menjelaskan bahwa petugas mendatangi alamat yang tercatat pada surat tanda nomor kendaraan (STNK) di Kampung Sawah Dalam, Panunggangan Utara, Pinang, pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Di lokasi tersebut, petugas bertemu langsung dengan Yuda. Mekanik itu terkejut ketika mengetahui namanya terhubung dengan mobil sport bernilai tinggi. Ia membantah mempunyai kendaraan tersebut.
Kondisi lingkungan tempat tinggal Yuda turut mendorong petugas melakukan verifikasi lebih lanjut. Rumahnya berada di kawasan permukiman dengan akses jalan sempit dan permukaan paving block yang rusak. Yuda juga tinggal bersama orang tuanya dan anggota keluarga lain.
Meski kondisi tempat tinggal tidak dapat menjadi bukti tunggal kepemilikan kendaraan, pemeriksaan langsung membantu petugas mengonfirmasi bahwa data yang tercatat perlu ditindaklanjuti.
Pemblokiran untuk Melindungi Identitas
Setelah melakukan pengecekan, Samsat Ciledug memastikan Yuda bukan pemilik McLaren tersebut. Petugas kemudian memblokir data kendaraan pada Sabtu, 24 Oktober 2026, dan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Yuda.
Langkah ini bertujuan mencegah persoalan administrasi tersebut terus membebani orang yang namanya tercantum dalam dokumen. Dengan pemblokiran itu, Yuda tidak lagi dibebani tunggakan pajak kendaraan yang tidak dimilikinya.
Samsat juga menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan langkah perlindungan agar identitas Yuda tidak terus digunakan dalam administrasi kendaraan milik pihak lain.
Namun, persoalan ini menyisakan pertanyaan mengenai bagaimana data seorang mekanik dapat tercatat sebagai identitas pemilik mobil mewah. Informasi yang tersedia belum memastikan siapa yang menggunakan data tersebut ataupun bagaimana pencatatan itu terjadi.
Karena itu, penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui asal-usul ketidaksesuaian data dan memastikan pihak yang bertanggung jawab. Verifikasi dokumen kendaraan, pemeriksaan riwayat registrasi, serta klarifikasi terhadap pihak terkait dapat membantu mengungkap duduk perkara secara menyeluruh.
Kasus Yuda menjadi pengingat pentingnya ketepatan administrasi kendaraan bermotor. Kesalahan atau penyalahgunaan identitas dapat menimbulkan beban finansial dan persoalan hukum bagi orang yang tidak berkaitan dengan kepemilikan kendaraan. Oleh sebab itu, mekanisme pemeriksaan dan perlindungan data perlu berjalan seiring agar masyarakat tidak dirugikan akibat pencatatan yang keliru.











