MediaBerita
  • Login
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
MediaBerita
No Result
View All Result
Home ISU NEGERI

Polri Bakal Pidana Pihak yang Jual Obat di Atas Harga Eceran Selama Pandemi Covid-19

Admin Medialontar by Admin Medialontar
4 Juli 2021
in ISU NEGERI, NASIONAL
0
Polri Bakal Pidana Pihak yang Jual Obat di Atas Harga Eceran Selama Pandemi Covid-19
0
SHARES
275
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Bareskrim Polri menyatakan telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait dengan penegakan hukum atau jeratan pidana bagi pihak yang menjual obat-obatan di atas harga eceran tertinggi (HET).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, jeratan pidana itu bakal diterapkan kepada oknum, ketika menjual obat-obatan yang kerap digunakan masyarakat selama Pandemi Covid-19, dengan harga yang tidak sesuai dengan aturan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Khusus satgas penegakan hukum, pak Kapolri sudah arahkan ke jajaran untuk disusun cara bertindak dan pasal yang sudah dikordinasikan dengan pihak Kejaksaan sehingga apabila terjadi hal yang diperkirakan apa yang disampaikan pak Menko tadi menjual dengan harga yang lebih mahal, kami lakukan penegakan hukum,” kata Agus dalam jumpa pers virtual yang digelar Kemenkes, Jakarta, Sabtu (3/7/2021).

Selain menaikan harga, Agus menyebut, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas kepada pihak yang dengan sengaja menimbun obat-obatan yang sering digunakan selama Pandemi Covid-19.

“Sengaja menimbun sampai menimbulkan keselamatan masyarakat terganggu akan kami lakukan penegakan hukum,” ujar Agus.

Sementara itu, menurut Agus, Kejaksaan Agung menyatakan bakal mendukung penegakan hukum Polri ketika pelaksanaan PPKM Darurat ataupun Mikro.

“Dan pihak Kejaksaan menyatakan siap untuk mendukung apapun langkah yang dilaksankan Polri dalam sukseskan PPKM darurat yang sedang digelar,” tutur Agus.

Sekadar diketahui, Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin meneken surat keputusan yang berisi mengenai harga eceran tertinggi obat yang biasa digunakan selama masa pandemi Covid-19.

Harga tersebut dijabarkan melalui keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 itu diteken pada 2 Juli 2021.

“Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya,” kata Budi dalam kesempatan yang sama.

Adapun daftar obat yang diatur harga penjualannya ialah:

1. Favipiravir 200mg tablet Rp22,5 ribu.

2. Remdesivir 100g Injeksi per vial, Rp510 ribu.

3. Oseltamivir 75mg per kapsul, Rp26 ribu.

4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Infus, per vial Rp3.262.300,-.

5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml Infus, per vial Rp3.965.000,-.

6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml Infus, per vial Rp6.174.900,-.

7. Ivermectin 12 mg per tablet Rp7,5 ribu.

8. Tocilizumab 400mg/20 ml Infus, per vial Rp5.710.600,-.

9. Tocilizumab 80mg/4 ml Infus, per vial Rp1.162.200,-.

10. Azithromycin 500mg, per tablet Rp1,7 ribu.

11. Azithromycin 500 mg Infus, per vial Rp95.400,-.

Admin Medialontar

Admin Medialontar

Related Posts

Peran PMO Penting untuk Membantu Pasien TBC Menuntaskan Terapi
ISU NEGERI

Peran PMO Penting untuk Membantu Pasien TBC Menuntaskan Terapi

12 Oktober 2026
Penyerangan Koordinator BEM UI di Tebet Disorot, Polisi Diminta Ungkap Motif di Balik Kejadian
ISU NEGERI

Penyerangan BEM UI di Tebet Disorot, Motif Pelaku Jadi Pertanyaan

7 Oktober 2026
Mulai Oktober 2026, MDR QRIS Transaksi hingga Rp100 Ribu Jadi Nol
ISU NEGERI

QRIS Tanpa MDR hingga Rp100 Ribu Berlaku, Merchant Dapat Ruang Efisiensi

1 Oktober 2026
Next Post
Pembatasan Aktivitas Masyarakat Bikin Tak Nyaman, Kapori: Ini Untuk Menjaga Keselamatan Rakyat

Pembatasan Aktivitas Masyarakat Bikin Tak Nyaman, Kapori: Ini Untuk Menjaga Keselamatan Rakyat

PPKM Darurat Jawa dan Bali Resmi Berjalan, Masyarakat yang Melanggar Bisa Terancam Hukuman Pidana

PPKM Darurat Jawa dan Bali Resmi Berjalan, Masyarakat yang Melanggar Bisa Terancam Hukuman Pidana

Mabes Polri Cek Pos Penyekatan di Kota Solo

Mabes Polri Cek Pos Penyekatan di Kota Solo

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Viral Banjir Berwarna Hijau di Pekalongan, Ternyata Ini Sebabnya

Viral Banjir Berwarna Hijau di Pekalongan, Ternyata Ini Sebabnya

6 tahun ago
Polisi Terapkan Sanksi Tilang ke Pelanggar Gage di Masa PPKM Level 3 Jakarta

Polisi Terapkan Sanksi Tilang ke Pelanggar Gage di Masa PPKM Level 3 Jakarta

5 tahun ago
Polres Tanjung Balai Gelar Vaksinasi Polri Presisi untuk Pelajar Tingkat SMA se-Kota Tanjung Balai

Polres Tanjung Balai Gelar Vaksinasi Polri Presisi untuk Pelajar Tingkat SMA se-Kota Tanjung Balai

5 tahun ago
Polri Tindak Lokasi Nobar EURO 2020 Secara Ilegal

Polri Tindak Lokasi Nobar EURO 2020 Secara Ilegal

5 tahun ago

Topics

APIC Artifintel Soundworks Arus Mudik 2026 Arus Mudik Lebaran ASN Bansos Berita BGN BPJS BPJS Kesehatan budaya tertib covid-19 DIVHUMAS Indonesia jokowi Joko Widodo Kakorlantas Polri Kapolri kemenkes kesehatan keselamatan jalan Keselamatan lalu lintas Korlantas korlantas polri Lalu Lintas Makan Bergizi Gratis MBG Nasional News Operasi Ketupat Operasi Ketupat 2026 Operasi Patuh 2026 Para Ahli pelayanan humanis Pemilu 2024 polantas humanis Polantas Menyapa polri PPKM Prabowo prabowo subianto PT Qudo Buana Nawakara Rekayasa Lalu Lintas Silancar vaksin corona
No Result
View All Result

Highlights

Peduli Rumah Ibadah, BMP RI DPC Mimika Bantu Pembangunan Gereja di SP3

Indonesia Disebut Trump dalam Komitmen Stabilisasi Gaza di Sidang Umum PBB

Bukti Jadi Dasar, Tim URC Bareskrim Polres Pelabuhan Belawan Dalami Peredaran Sabu di Medan Deli #ReserseBekerja

Kesigapan Tim URC Pelabuhan Belawan Bongkar Sabu di Medan Deli #ReserseBekerja

MBG Disesuaikan di Wilayah Erupsi Anak Krakatau, Keselamatan Siswa Jadi Prioritas

KPK Dalami Aset Mewah Vinna Ledy, Ada Dugaan Kaitan dengan Proyek Bengkulu

Trending

Peran PMO Penting untuk Membantu Pasien TBC Menuntaskan Terapi
ISU NEGERI

Peran PMO Penting untuk Membantu Pasien TBC Menuntaskan Terapi

by christine natalia
12 Oktober 2026
0

Atambua — Keberhasilan pengobatan tuberkulosis (TBC) tidak hanya bergantung pada pemberian obat, tetapi juga pada kepatuhan pasien...

Penyerangan Koordinator BEM UI di Tebet Disorot, Polisi Diminta Ungkap Motif di Balik Kejadian

Penyerangan BEM UI di Tebet Disorot, Motif Pelaku Jadi Pertanyaan

7 Oktober 2026
Mulai Oktober 2026, MDR QRIS Transaksi hingga Rp100 Ribu Jadi Nol

QRIS Tanpa MDR hingga Rp100 Ribu Berlaku, Merchant Dapat Ruang Efisiensi

1 Oktober 2026
Ketua BMP RI DPC Kabupaten Mimika Panius Kogoya menyerahkan 100 sak semen untuk mendukung pembangunan Gereja Baptis Matoa SP3.

Peduli Rumah Ibadah, BMP RI DPC Mimika Bantu Pembangunan Gereja di SP3

28 September 2026
Indonesia Disebut Trump dalam Komitmen Stabilisasi Gaza di Sidang Umum PBB

Indonesia Disebut Trump dalam Komitmen Stabilisasi Gaza di Sidang Umum PBB

25 September 2026
© Copyright Medialontar Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz