MediaBerita
  • Login
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
MediaBerita
No Result
View All Result
Home COVID-19 Kamtibmas

Langgar Aturan PPKM Darurat, Bos Dua Perusahaan di Jakarta Jadi Tersangka

Admin Medialontar by Admin Medialontar
8 Juli 2021
in Kamtibmas
0
Langgar Aturan PPKM Darurat, Bos Dua Perusahaan di Jakarta Jadi Tersangka
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, KOMPAS.com – Satuan Tugas Penegakan Hukum Polda Metro Jaya mengamankan pimpinan dua perusahaan di Jakarta lantaran melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Selasa (6/7/2021).

“Kemarin kita amankan dua perusahaan, sempat Pak Gubernur tegur langsung pimpinan perusahaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Rabu (7/7/2021).

Dua perusahaan itu adalah PT DPI yang terletak di Jalan Tanah Abang 1, Jakarta Pusat, serta PT LMI di Sahid Sudirman, Jakarta Pusat.

Sembilan orang dari PT DPI diamankan, dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka ialah Direktur Utama PT DPI berinisial RRK.

“Kita berhasil mengamankan sembilan orang ada dua tersangka. RRK laki-laki, dia adalah direktur utamanya. Kedua, AHV ini manajer HR (human resource) dari PT DPI,” jelas Yusri.

Sementara itu, lima orang dari PT LMI juga diamankan. CEO dari PT LMI yang berinisial SD telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelanggaran dari kedua perusahaan ini masih didalami oleh polisi.

Yusri menegaskan, pihaknya akan terus memantau kantor-kantor di Jakarta guna memastikan hanya sektor esensial dan kritikal yang masih melaksanakan work from office (WFO) sesuai ketentuan.

“Kita patroli kepada perusahaan yang nonesensial dan nonkritikal yang memang kebijakan pemerintah harus 100 persen di rumah,” tegas Yusri.

“Upaya ini bukan untuk menyusahkan, tapi kami untuk menyelamatkan jiwa masyarakat Jakarta karena kita tahu pandemi ini bukan lagi main-main,” imbuhnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya meminta warga yang tidak bekerja di sektor non-esensial dan non-kritikal melapor apabila dipaksa masuk kantor oleh atasan.

Dia meminta warga melapor secara anonim dan kerahasiaan pelapor akan tetap terjaga.

“Bila tempat Anda bekerja bukan sektor esensial, tapi masih masuk 100 persen, atau sektor esensial tapi yang WFO (berkantor) lebih dari 50 persen, segera laporkan lewat JAKI secara anonim, kerahasian pelapor dijamin,” kata Anies dalam akun Instagram-nya, @aniesbaswedan, Selasa (6/7/2021).

Anies mengatakan akan segera menindak laporan yang ada seperti yang dilakukan hari ini dalam inspeksi gedung perkantoran di Jakarta.

Dia menemukan kantor yang bukan sektor esensial, tapi tetap mempekerjakan karyawannya di kantor.

Atau sektor esensial, tetapi melanggar aturan kapasitas 50 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

“Kantor-kantor yang melanggar langsung kami segel, ditutup kantornya, semua karyawannya dipulangkan untuk bekerja dari rumah dan pemilik atau manajer kantor diproses hukum oleh kepolisian,” kata Anies.

Mantan Menteri Pendidikan ini kembali mengingatkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat bukan soal aturan atau pasal yang dibuat, melainkan soal menyelamatkan banyak nyawa manusia.

Dia memperingatkan agar tidak ada lagi pemilik atau petinggi perusahaan nekat melanggar ketentuan PPKM darurat yang sedang berlaku.

“Jangan ada lagi, pemilik dan petinggi perusahaan bisa WFH di rumah dengan aman, sementara pekerjanya diharuskan pergi dari rumah, masuk kerja dan ambil risiko. Ayo, semua harus ikut ambil tanggung jawab itu,” ujar Anies.

Admin Medialontar

Admin Medialontar

Related Posts

Gereja hingga Tempat Wisata Dijaga, Antisipasi Penyebaran Omicron saat Nataru
Kamtibmas

Gereja hingga Tempat Wisata Dijaga, Antisipasi Penyebaran Omicron saat Nataru

25 Desember 2021
Survei Charta Politika: Polri Lembaga Hukum Paling Baik Kinerjanya
Kamtibmas

Survei Charta Politika: Polri Lembaga Hukum Paling Baik Kinerjanya

21 Desember 2021
Muncul Tagar No Viral No Justice, Polri: Kritik untuk Pembenahan
Kamtibmas

Muncul Tagar No Viral No Justice, Polri: Kritik untuk Pembenahan

21 Desember 2021
Next Post
Polisi Pastikan Stok Oksigen Medis di Probolinggo Aman dan Tercukupi

Polisi Pastikan Stok Oksigen Medis di Probolinggo Aman dan Tercukupi

Pelanggaran PPKM Darurat, Polisi Buka Kontak Aduan Masyarakat

Pelanggaran PPKM Darurat, Polisi Buka Kontak Aduan Masyarakat

Panglima TNI dan Kapolri Keliling Jabar, DIY, Jatim dan Jateng Tinjau Vaksinasi Massal dan Pos Penyekatan

Panglima TNI dan Kapolri Keliling Jabar, DIY, Jatim dan Jateng Tinjau Vaksinasi Massal dan Pos Penyekatan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Wujud Negara Hadir, Personel TNI-Polri Dikerahkan Bantu Korban Banjir

Wujud Negara Hadir, Personel TNI-Polri Dikerahkan Bantu Korban Banjir

4 tahun ago
Pertamina Jual Rugi Pertalite, Inilah Harga BBM di RI

Pertamina Jual Rugi Pertalite, Inilah Harga BBM di RI

4 tahun ago
Polres Yahukimo bersama Satgas Nemangkawi Berhasil Tangkap Salah Satu Pimpinan KKB

Polres Yahukimo bersama Satgas Nemangkawi Berhasil Tangkap Salah Satu Pimpinan KKB

4 tahun ago
Artificial Intelligence (AI) dan Big Data Bagi Kerja “Polisi

Artificial Intelligence (AI) dan Big Data Bagi Kerja “Polisi

4 tahun ago

Topics

amerika serikat APIC Arus Mudik Lebaran ASN astrazeneca Bansos Berita BPJS Kesehatan BREAKING NEWS covid-19 DIVHUMAS Gas Air Mata idul adha Indonesia Iuran BPJS jokowi Joko Widodo Kapolri kemenkes kesehatan korlantas polri Makan Bergizi Gratis MBG mudik Nasional News papua Para Ahli Pelecehan Seksual Pemilu 2024 Penyakit PHK Polda Jatim Polda Sulsel Politik polri PPDS PPKM prabowo subianto Rumah Sakit tragedi Kanjuruhan vaksinasi vaksin corona Vaksin TBC WHO
No Result
View All Result

Highlights

Waspada 4 Penyakit Ini, Mengintai Saat Musim Panas dan Kemarau Basah!

Lonjakan Kasus COVID-19 di Asia Jadi Sorotan, Indonesia Tegaskan Situasi Tetap Terkendali

Menkes Tegaskan Lingkar Pinggang dan Pendapatan Cerminkan Risiko Kesehatan serta Kecerdasan

BPOM Pastikan Uji Klinis Vaksin TBC M72 Aman, Efek Samping Masih Dalam Batas Wajar

Dua Bakteri Jadi Pemicu Keracunan Massal Makanan Bergizi Gratis di Bogor, 233 Siswa Jadi Korban

Klaim Bansos Rp150 Ribu untuk Peserta Uji Coba Vaksin TBC M72 Tidak Berdasar

Trending

BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Gawat Darurat Wajib Dilayani Sesuai Aturan
Kesehatan

BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Gawat Darurat Wajib Dilayani Sesuai Aturan

by christine natalia
11 Juni 2025
0

Medialontar.com - BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pasien dalam kondisi gawat darurat wajib mendapatkan penanganan medis segera di...

Menkes Temui Presiden Prabowo, Sampaikan Laporan Kasus Covid-19 Terkini

Menkes Temui Presiden Prabowo, Sampaikan Laporan Kasus Covid-19 Terkini

4 Juni 2025
BPJS Kesehatan Tidak Menanggung 21 Jenis Penyakit hingga Juni 2025

BPJS Kesehatan Tidak Menanggung 21 Jenis Penyakit hingga Juni 2025

3 Juni 2025
Waspada 4 Penyakit Ini, Mengintai Saat Musim Panas dan Kemarau Basah!

Waspada 4 Penyakit Ini, Mengintai Saat Musim Panas dan Kemarau Basah!

2 Juni 2025
Lonjakan Kasus COVID-19 di Asia Jadi Sorotan, Indonesia Tegaskan Situasi Tetap Terkendali

Lonjakan Kasus COVID-19 di Asia Jadi Sorotan, Indonesia Tegaskan Situasi Tetap Terkendali

22 Mei 2025
© Copyright Medialontar Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz