MediaBerita
  • Login
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
MediaBerita
No Result
View All Result
Home Kamtibmas

Kapolri Keluarkan Telegram, Minta Kapolda Tindak Anggota Pelanggar Kasus Kekerasan

Admin Medialontar by Admin Medialontar
20 Oktober 2021
in Kamtibmas
0
Kapolri Keluarkan Telegram, Minta Kapolda Tindak Anggota Pelanggar Kasus Kekerasan
0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram yang ditujukan kepada seluruh jajaran Kapolda di Indonesia. Kapolri meminta para Kapolda menindak tegas pelanggaran anggota di kasus kekerasan berlebihan.

Surat telegram itu bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021. Surat telegram dikeluarkan per hari ini dan ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri.

Ada 3 kasus yang menjadi sorotan dalam surat telegram Kapolri ini. Kasus-kasus tersebut antara lain kasus Polsek Percut Sei Tuan Polres Medan yang diduga tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan, kasus anggota Polresta Tangerang membanting mahasiswa yang melakukan unjuk rasa, dan kasus anggota Satlantas Polresta Deli Serdang melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor.

Ada 11 arahan Kapolri guna menyikapi 3 kasus tersebut. Kapolri memerintahkan Kapolda untuk mengambil alih kasus kekerasan berlebihan dan memastikan penanganan berjalan transparan.

“Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan,” demikian bunyi poin pertama telegram Kapolri.

Selain itu, Kapolri juga meminta para pelanggar ditindak tegas. Para Kabid Humas juga diminta untuk memberikan informasi terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan itu kepada masyarakat.

“Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat,” bunyi poin kedua.

Berikut isi lengkap telegram Kapolri:

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota Polri tidak terulang kembali dan adanya kepastian hukum, serta rasa keadilan, maka diperintahkan kepada para Kapolda untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan;
  2. Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat;
  3. Memerintahkan Kabid Humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi;
  4. Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjungjung tinggi Hak Asasi Manusia;
  5. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian;
  6. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi harus didahului dengan arahan pimpinan pasukan, latihan simulasi atau mekanisme tactical wall game untuk memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi;
  7. Memperkuat pengawasan, pengamanan dan pendampingan oleh fungsi Propam, baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa;
  8. Mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri agar dalam pelaksanaan tugasnya tidak melakukan tindakan arogan, sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, penganiayaan, penyiksaan dan tindakan kekerasan yang berlebihan;
  9. Memerintahkan fungsi operasional khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan;
  10. Memerintahkan kepada Dir, Kapolres, Kasat dan Kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku;
  11. Memberikan punishment/sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin/kode etik maupun pidana khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan, serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.

Sumber: humas.polri.go.id

Tags: Kapolri Keluarkan TelegramMinta Kapolda Tindak Anggota Pelanggar Kasus Kekerasan
Admin Medialontar

Admin Medialontar

Related Posts

Keselamatan Utama! Persiapan Hadapi Arus Balik Mudik Lebaran. Sumber katadata.
Kamtibmas

Keselamatan Utama! Persiapan Hadapi Lalu Lintas Arus Balik Mudik Lebaran

12 April 2024
Mengatasi Antrean, Astra Infra Toll Road Gunakan Delaying System di Tol Merak. Sumber Pasardana.
Kamtibmas

Antrean Panjang, Astra Infra Toll Road Gunakan Delaying System di Tol Merak!

8 April 2024
Kapolri Perintahkan Polisi Humanis Kawal Demo 11 April: Jaga Kesucian Ramadan
Kamtibmas

Kapolri Perintahkan Polisi Humanis Kawal Demo 11 April: Jaga Kesucian Ramadan

11 April 2022
Next Post
Polri Tidak Anti Kritik, Akan di Terima Sebagai Bentuk Evaluasi Kinerja

Polri Tidak Anti Kritik, Akan di Terima Sebagai Bentuk Evaluasi Kinerja

Wakapolres Seruyan Pimpin Rapat Pembahasan Maulid Nabi Muhammad SAW 1443H/2021M di Lingkungan Polres Seruyan

Wakapolres Seruyan Pimpin Rapat Pembahasan Maulid Nabi Muhammad SAW 1443H/2021M di Lingkungan Polres Seruyan

Soliditas dan Sinergitas TNI-Polri Akan Wujudkan Kekebalan Komunal

Soliditas dan Sinergitas TNI-Polri Akan Wujudkan Kekebalan Komunal

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Sekda-Kapolres Jadi Orang Pertama Disuntik Vaksin COVID-19 di Enrekang

Sekda-Kapolres Jadi Orang Pertama Disuntik Vaksin COVID-19 di Enrekang

6 tahun ago
Penyekatan Jalan di Pekanbaru Tetap Ada Selama PPKM Level 4

Penyekatan Jalan di Pekanbaru Tetap Ada Selama PPKM Level 4

5 tahun ago
Kapolresta Malang Kota Dampingi Wakapolda Jatim Tinjau Vaksinasi Massal di Kampus UIN Malang

Kapolresta Malang Kota Dampingi Wakapolda Jatim Tinjau Vaksinasi Massal di Kampus UIN Malang

5 tahun ago
Jemaah Tanah Suci di Ramadhan 1445H. Sumber: Bareksa.

Antusiasme Tinggi Jamaah Menuju Tanah Suci untuk Ramadhan 1445H

3 tahun ago

Topics

APIC Artifintel Soundworks Arus Mudik 2026 Arus Mudik Lebaran ASN Bansos Berita BGN BPJS BPJS Kesehatan budaya tertib covid-19 DIVHUMAS Indonesia jokowi Joko Widodo Kakorlantas Polri Kapolri kemenkes kesehatan keselamatan jalan Keselamatan lalu lintas Korlantas korlantas polri Lalu Lintas Makan Bergizi Gratis MBG Nasional News Operasi Ketupat Operasi Ketupat 2026 Operasi Patuh 2026 Para Ahli pelayanan humanis Pemilu 2024 polantas humanis Polantas Menyapa polri PPKM Prabowo prabowo subianto PT Qudo Buana Nawakara Rekayasa Lalu Lintas Silancar vaksin corona
No Result
View All Result

Highlights

#ReserseBekerja: Dirresnarkoba Polda Jatim Pimpin Langsung Razia Hiburan Malam

Korlantas Polri Perkuat Kesiapan Personel Mengoperasikan Kendaraan Patroli Modern

Vaksinasi HPV Bandung Dikejar hingga 97 Persen, Siswi SD Jadi Sasaran Utama

Satgas PKH Tertibkan Tambang Emas PT KEL Seluas 3.500 Hektare

Suahasil Nazara Lantik Lima Pejabat Kemenkeu, Ini Susunan Terbarunya

Solusi IT PT Qudo Buana Nawakara Wujudkan MediaHUB sebagai Agregator Konten Multimedia Resmi

Trending

Montir Tangerang Kaget Namanya Tercatat sebagai Pemilik McLaren dengan Tunggakan Pajak Rp137 Juta
ISU NEGERI

Montir Tangerang Kaget Namanya Tercatat sebagai Pemilik McLaren dengan Tunggakan Pajak Rp137 Juta

by christine natalia
27 Oktober 2026
0

Seorang mekanik di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, menghadapi persoalan administrasi setelah namanya tercatat sebagai pemilik mobil sport...

Polda Papua dan BNNP Gerebek Kampung Vietnam, 10 Orang Diamankan dalam Operasi Narkoba

Polda Papua Dalami Asal-usul Puluhan Ponsel dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Ganja #ReserseBekerja

27 Oktober 2026
Peserta Latnis Korlantas Polri Antusias Jajal SILANCAR di Kendaraan Patroli Modern

Korlantas Polri Perkenalkan Sistem Digital SILANCAR untuk Mendukung Koordinasi Patroli

27 Oktober 2026
Ditresnarkoba Polda Jatim Razia Tempat Hiburan Malam Surabaya, 20 Pengunjung Positif Narkoba #ReserseBekerja

#ReserseBekerja: Dirresnarkoba Polda Jatim Pimpin Langsung Razia Hiburan Malam

27 Oktober 2026
Korlantas Polri Gelar Latnis Pengenalan R4 Patroli DC 4x4 Berbasis Tenaga Baterai

Korlantas Polri Perkuat Kesiapan Personel Mengoperasikan Kendaraan Patroli Modern

27 Oktober 2026
© Copyright Medialontar Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz