Medialontar.com – Pemerintah berencana menerapkan pajak bagi pedagang yang berjualan melalui platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop. Kebijakan ini digagas oleh Kementerian Keuangan sebagai upaya menciptakan kesetaraan perlakuan pajak antara pelaku usaha daring dan toko fisik.
Rencana tersebut mencantumkan pungutan pajak sebesar 0,5 persen dari total pendapatan penjual. Ketentuan ini ditujukan kepada pelaku usaha yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Aturan tersebut akan dituangkan dalam peraturan baru yang direncanakan terbit pada bulan depan.
Nantinya, platform e-commerce bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkan pajak dari para pedagang. Pemerintah juga akan menetapkan sanksi bagi platform yang tidak menjalankan kewajiban ini secara tepat waktu. Langkah ini diyakini dapat memperluas basis pajak di sektor ekonomi digital yang pertumbuhannya signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Namun, kebijakan ini menuai beragam respons dari pelaku industri. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta pemerintah untuk tidak gegabah dalam pelaksanaannya. Mereka menilai implementasi yang terburu-buru dapat berdampak negatif terhadap pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang mendominasi ekosistem dagang digital.
Ketua Umum idEA, Budi, menyampaikan bahwa pemerintah sebaiknya mengedepankan pendekatan bertahap. Ia juga menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur, baik di sisi teknis platform maupun sistem yang dimiliki pemerintah. Selain itu, idEA meminta agar dilakukan sosialisasi menyeluruh agar para pelaku usaha memahami mekanisme kebijakan tersebut.
“Penting bagi kami memastikan sistem dan dukungan teknis berjalan optimal sebelum aturan ini diberlakukan secara penuh,” ujar Budi dalam pernyataan tertulis.
Di sisi lain, para ekonom menilai bahwa langkah ini dapat menciptakan keadilan fiskal di tengah ketimpangan antara toko offline dan online. Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai kebijakan ini adalah bagian dari upaya menutup celah kesenjangan pajak yang selama ini dimanfaatkan oleh sebagian pedagang digital.
Ia menjelaskan bahwa pelaku usaha konvensional selama ini wajib mematuhi aturan perpajakan, sementara banyak pelaku usaha daring, terutama UMKM, belum tersentuh kebijakan serupa. Ketimpangan ini dinilai dapat mengganggu persaingan usaha secara sehat.
Meski begitu, Yusuf juga memberi catatan penting. Ia menyatakan bahwa jika tidak diterapkan dengan bijak, kebijakan ini berpotensi membebani UMKM yang masih dalam tahap pengembangan usaha. Menurutnya, implementasi perlu mempertimbangkan skala usaha dan memberikan ruang adaptasi bagi para pelaku usaha kecil.
“Tanpa strategi yang inklusif, kebijakan ini justru bisa menghambat pertumbuhan sektor digital yang tengah berkembang pesat,” ungkapnya.
Kebijakan pemungutan pajak dari pedagang e-commerce memang menjanjikan potensi penerimaan negara yang lebih besar. Namun, tantangan teknis seperti pengawasan transaksi digital, integrasi sistem, hingga pengumpulan data penjual secara akurat masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan pemerintah.
Langkah ini menjadi penanda penting bagi upaya transformasi sistem perpajakan Indonesia di era digital. Pemerintah kini dituntut untuk menyeimbangkan antara optimalisasi pendapatan negara dan keberlangsungan usaha para pelaku UMKM di ranah e-commerce.















