MediaBerita
  • Login
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
MediaBerita
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pinangki Melawan Vonis 10 Tahun Bui Lewat Pengadilan Tinggi

Admin Medialontar by Admin Medialontar
17 Februari 2021
in NASIONAL
0
Pinangki Melawan Vonis 10 Tahun Bui Lewat Pengadilan Tinggi
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pinangki Sirna Malasari melawan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait vonis 10 tahun penjara. Pinangki mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Pinangki dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis hakim ini diketahui lebih tinggi dari tuntutan jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menuntut Pinangki 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mengadili, menyatakan terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua, dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga subsider,” kata hakim ketua Ignasius Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/2).

“Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila tidak tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” lanjut hakim Eko.

Pinangki terbukti membuat action plan yang isinya 10 poin upaya pengajuan fatwa MA Djoko Tjandra. Pinangki disebut membuat action plan dalam bentuk surat kemudian mengirimkan action plan itu ke Anita Kolopaking.

“Menimbang aplikasi chat WA terdakwa dengan Anita Dewi Kolopaking 3 Februari 2020 yang isinya tidak disangkal terdakwa, telah terbukti benar kesepakatan pembuatan action plan telah ditindaklanjuti Andi Irfan Jaya, saksi Anita, dan terdakwa yang membuat action plan tersebut,” katanya.

“Dapat disimpulkan action plan telah dibahas bersama oleh terdakwa dan dibuat dalam bentuk surat oleh terdakwa, dan dikirim Anita untuk dikoreksi. Menimbang dapat dipastikan action plan sebagai rencana kegiatan yang dituangkan proposal adalah benar adanya,” lanjutnya.

Hakim menyebut Pinangki menerima uang down payment (DP) USD 500 dari Djoko Tjandra berkaitan dengan action plan yang mengupayakan Djoko Tjandra bisa ke Indonesia tanpa dieksekusi terkait kasus hak tagih (cessie) Bank Bali. Uang itu diterima melalui Andi Irfan Jaya.

Namun, menurut hakim, Pinangki hanya menguasai USD 450 ribu. Sebab, USD 50 ribu diberikan Pinangki ke Anita Kolopaking sebagai legal fee pengacara Djoko Tjandra.

Selain itu, hakim menyatakan Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Hakim menilai gaya hidup Pinangki tidak sesuai dengan gajinya sebagai jaksa.

Adapun total TPPU yang dilakukan Pinangki USD 375.279 atau setara dengan Rp 5,2 miliar. Hakim meyakini TPPU yang dilakukan Pinangki berasal dari korupsi.

“Jumlah ditransfer, dialihkan dibelanjakan keseluruhan 375.279 dolar AS atau setara Rp 5.253.905.036 sebagaimana diuraikan sebelumnya berasal dari tindak pidana korupsi penerimaan uang 500 ribu dolar AS dari jumlah keseluruhan 1 juta dolar AS dari Djoko Tjandra yang diberikan melalui Andi Irfan Jaya agar putusan PK terhadap Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman pidana,” papar hakim Agus.

Admin Medialontar

Admin Medialontar

Related Posts

Peresmian Kantor Baru Kompolnas di Jakarta, Dorong Penguatan Kinerja Pengawasan Polri
NASIONAL

Peresmian Kantor Baru Kompolnas di Jakarta, Dorong Penguatan Kinerja Pengawasan Polri

5 Mei 2026
Pemadaman Listrik Jakarta Ganggu Aktivitas Warga dan Operasional MRT
NASIONAL

Pemadaman Listrik Jakarta Ganggu Aktivitas Warga dan Operasional MRT

10 April 2026
Triple Planetary Crisis Ancam Indonesia, Sungai dan Iklim Jadi Sorotan
NASIONAL

Triple Planetary Crisis Ancam Indonesia, Sungai dan Iklim Jadi Sorotan

19 Februari 2026
Next Post
Teguran Dilayangkan Usai SKB 3 Menteri Ditolak Wali Kota Pariaman

Teguran Dilayangkan Usai SKB 3 Menteri Ditolak Wali Kota Pariaman

Kekerasan separatis OPM di Papua Jadi Fokus Komnas HAM

Kekerasan separatis OPM di Papua Jadi Fokus Komnas HAM

Hukum Bukan Untuk Menang Kalah

Hukum Bukan Untuk Menang Kalah

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Brigjen Rusdi: 60 Persen Keberhasilan Polisi Bantuan Publikasi Pers

Brigjen Rusdi: 60 Persen Keberhasilan Polisi Bantuan Publikasi Pers

5 tahun ago
Sinergitas TNI-Polri di Sumbawa konsisten cipkon kamtibmas dan cegah Covid-19

Sinergitas TNI-Polri di Sumbawa konsisten cipkon kamtibmas dan cegah Covid-19

5 tahun ago
Kapolri instruksikan membentuk posko PPKM di pasar tradisional

Kapolri instruksikan membentuk posko PPKM di pasar tradisional

5 tahun ago
India Vaksinasi 1,7 Juta Orang Perhari, Kok Bisa?

India Vaksinasi 1,7 Juta Orang Perhari, Kok Bisa?

5 tahun ago

Topics

APIC Artifintel Soundworks Arus Mudik 2026 Arus Mudik Lebaran ASN Bansos Berita BGN BPJS BPJS Kesehatan budaya tertib covid-19 Ditjen Hubdat DIVHUMAS Indonesia jokowi Joko Widodo Kakorlantas Polri kemenkes kesehatan keselamatan jalan Keselamatan lalu lintas Korlantas korlantas polri Lalu Lintas Makan Bergizi Gratis MBG Nasional News Operasi Ketupat Operasi Ketupat 2026 Operasi Patuh 2026 Para Ahli pelayanan humanis Pemilu 2024 polantas humanis Polantas Menyapa polri PPKM Prabowo prabowo subianto Rekayasa Lalu Lintas Rumah Sakit Silancar vaksin corona
No Result
View All Result

Highlights

Transportasi Sehat Perkuat Keselamatan dan Efisiensi Logistik Nasional

Jalan Rusak Akibat Overload Jadi Beban Anggaran dan Ekonomi Nasional

Pendekatan Humanis Jadi Kunci Operasi Patuh 2026 Tekan Angka Kecelakaan

Keselamatan Lalu Lintas Dibangun oleh Pengguna Jalan yang Disiplin

Keluarga Menunggu di Rumah, Alasan Penting untuk Tertib Berlalu Lintas

Operasi Patuh 2026 dan Upaya Membangun Keselamatan Jalan Berkelanjutan

Trending

Polda Riau Silaturahmi dengan Ojol Perkuat Budaya Tertib Berlalu Lintas
Jaga Negeri

Polda Riau Silaturahmi dengan Ojol Dukung Kesadaran Berlalu Lintas di Pekanbaru

by christine natalia
11 Juni 2026
0

Pekanbaru – Kegiatan Polda Riau Silaturahmi dengan Ojol menjadi salah satu upaya memperkuat hubungan antara kepolisian dan...

Asosiasi Ojol Nusantara dan Semangat Kolaborasi untuk Indonesia

11 Juni 2026
Baksos Bersama Ojol Jakarta Jadi Momentum Perkuat Kolaborasi Sosial dan Keamanan Masyarakat

Baksos Bersama Ojol Jakarta Menjadi Bagian Semangat Hari Bhayangkara ke 80

11 Juni 2026
Transportasi Sehat Jadi Kunci Mewujudkan Sistem Logistik Aman dan Bebas Over Dimension Over Load

Transportasi Sehat Perkuat Keselamatan dan Efisiensi Logistik Nasional

10 Juni 2026
Jalan Rusak Akibat Overload Jadi Ancaman Infrastruktur dan Keselamatan Transportasi Nasional

Jalan Rusak Akibat Overload Jadi Beban Anggaran dan Ekonomi Nasional

10 Juni 2026
© Copyright Medialontar Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz