MediaBerita
  • Login
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
MediaBerita
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pinangki Melawan Vonis 10 Tahun Bui Lewat Pengadilan Tinggi

Admin Medialontar by Admin Medialontar
17 Februari 2021
in NASIONAL
0
Pinangki Melawan Vonis 10 Tahun Bui Lewat Pengadilan Tinggi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pinangki Sirna Malasari melawan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait vonis 10 tahun penjara. Pinangki mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Pinangki dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis hakim ini diketahui lebih tinggi dari tuntutan jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menuntut Pinangki 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mengadili, menyatakan terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua, dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga subsider,” kata hakim ketua Ignasius Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/2).

“Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila tidak tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” lanjut hakim Eko.

Pinangki terbukti membuat action plan yang isinya 10 poin upaya pengajuan fatwa MA Djoko Tjandra. Pinangki disebut membuat action plan dalam bentuk surat kemudian mengirimkan action plan itu ke Anita Kolopaking.

“Menimbang aplikasi chat WA terdakwa dengan Anita Dewi Kolopaking 3 Februari 2020 yang isinya tidak disangkal terdakwa, telah terbukti benar kesepakatan pembuatan action plan telah ditindaklanjuti Andi Irfan Jaya, saksi Anita, dan terdakwa yang membuat action plan tersebut,” katanya.

“Dapat disimpulkan action plan telah dibahas bersama oleh terdakwa dan dibuat dalam bentuk surat oleh terdakwa, dan dikirim Anita untuk dikoreksi. Menimbang dapat dipastikan action plan sebagai rencana kegiatan yang dituangkan proposal adalah benar adanya,” lanjutnya.

Hakim menyebut Pinangki menerima uang down payment (DP) USD 500 dari Djoko Tjandra berkaitan dengan action plan yang mengupayakan Djoko Tjandra bisa ke Indonesia tanpa dieksekusi terkait kasus hak tagih (cessie) Bank Bali. Uang itu diterima melalui Andi Irfan Jaya.

Namun, menurut hakim, Pinangki hanya menguasai USD 450 ribu. Sebab, USD 50 ribu diberikan Pinangki ke Anita Kolopaking sebagai legal fee pengacara Djoko Tjandra.

Selain itu, hakim menyatakan Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Hakim menilai gaya hidup Pinangki tidak sesuai dengan gajinya sebagai jaksa.

Adapun total TPPU yang dilakukan Pinangki USD 375.279 atau setara dengan Rp 5,2 miliar. Hakim meyakini TPPU yang dilakukan Pinangki berasal dari korupsi.

“Jumlah ditransfer, dialihkan dibelanjakan keseluruhan 375.279 dolar AS atau setara Rp 5.253.905.036 sebagaimana diuraikan sebelumnya berasal dari tindak pidana korupsi penerimaan uang 500 ribu dolar AS dari jumlah keseluruhan 1 juta dolar AS dari Djoko Tjandra yang diberikan melalui Andi Irfan Jaya agar putusan PK terhadap Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman pidana,” papar hakim Agus.

Admin Medialontar

Admin Medialontar

Related Posts

Menkes Tegaskan Lingkar Pinggang dan Pendapatan Cerminkan Risiko Kesehatan serta Kecerdasan
NASIONAL

Menkes Tegaskan Lingkar Pinggang dan Pendapatan Cerminkan Risiko Kesehatan serta Kecerdasan

19 Mei 2025
IDF Resmi Akui Diabetes Tipe 5 Sebagai Bentuk Baru Penyakit Diabetes
Kesehatan

IDF Resmi Akui Diabetes Tipe 5 Sebagai Bentuk Baru Penyakit Diabetes

5 Mei 2025
Hasil Tes DNA Ungkap Keterlibatan Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan di RSHS Bandung
NASIONAL

Hasil Tes DNA Ungkap Keterlibatan Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan di RSHS Bandung

29 April 2025
Next Post
Teguran Dilayangkan Usai SKB 3 Menteri Ditolak Wali Kota Pariaman

Teguran Dilayangkan Usai SKB 3 Menteri Ditolak Wali Kota Pariaman

Kekerasan separatis OPM di Papua Jadi Fokus Komnas HAM

Kekerasan separatis OPM di Papua Jadi Fokus Komnas HAM

Hukum Bukan Untuk Menang Kalah

Hukum Bukan Untuk Menang Kalah

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Kapolri Menaikkan Pangkat 6 Pati, Salah Satunya Jenderal Bintang 3

Polda Jambi Siap Layani Pembuatan SKCK Online

4 tahun ago
Prof. Edi Leksono, peneliti SCCIC ITB

Knowledge Sharing APIC Bahas Potensi Efisiensi Energi hingga Keamanan Cyber

1 tahun ago
Hati-Hati, Penggunaan Obat Penghilang Nyeri Bisa Tingkatkan Risiko Penyakit Ginjal

Hati-Hati, Penggunaan Obat Penghilang Nyeri Bisa Tingkatkan Risiko Penyakit Ginjal

3 bulan ago
Aksi Brutal Pria Bacok 5 Warga Pangandaran Berujung Ditembak Mati

Aksi Brutal Pria Bacok 5 Warga Pangandaran Berujung Ditembak Mati

4 tahun ago

Topics

amerika serikat APIC Arus Mudik Lebaran ASN astrazeneca Bansos Berita BPJS Kesehatan BREAKING NEWS covid-19 DIVHUMAS Gas Air Mata idul adha Indonesia Iuran BPJS jokowi Joko Widodo Kapolri kemenkes kesehatan korlantas polri Makan Bergizi Gratis MBG mudik Nasional News papua Para Ahli Pelecehan Seksual Pemilu 2024 Penyakit PHK Polda Jatim Polda Sulsel Politik polri PPDS PPKM prabowo subianto Rumah Sakit tragedi Kanjuruhan vaksinasi vaksin corona Vaksin TBC WHO
No Result
View All Result

Highlights

Waspada 4 Penyakit Ini, Mengintai Saat Musim Panas dan Kemarau Basah!

Lonjakan Kasus COVID-19 di Asia Jadi Sorotan, Indonesia Tegaskan Situasi Tetap Terkendali

Menkes Tegaskan Lingkar Pinggang dan Pendapatan Cerminkan Risiko Kesehatan serta Kecerdasan

BPOM Pastikan Uji Klinis Vaksin TBC M72 Aman, Efek Samping Masih Dalam Batas Wajar

Dua Bakteri Jadi Pemicu Keracunan Massal Makanan Bergizi Gratis di Bogor, 233 Siswa Jadi Korban

Klaim Bansos Rp150 Ribu untuk Peserta Uji Coba Vaksin TBC M72 Tidak Berdasar

Trending

BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Gawat Darurat Wajib Dilayani Sesuai Aturan
Kesehatan

BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Gawat Darurat Wajib Dilayani Sesuai Aturan

by christine natalia
11 Juni 2025
0

Medialontar.com - BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pasien dalam kondisi gawat darurat wajib mendapatkan penanganan medis segera di...

Menkes Temui Presiden Prabowo, Sampaikan Laporan Kasus Covid-19 Terkini

Menkes Temui Presiden Prabowo, Sampaikan Laporan Kasus Covid-19 Terkini

4 Juni 2025
BPJS Kesehatan Tidak Menanggung 21 Jenis Penyakit hingga Juni 2025

BPJS Kesehatan Tidak Menanggung 21 Jenis Penyakit hingga Juni 2025

3 Juni 2025
Waspada 4 Penyakit Ini, Mengintai Saat Musim Panas dan Kemarau Basah!

Waspada 4 Penyakit Ini, Mengintai Saat Musim Panas dan Kemarau Basah!

2 Juni 2025
Lonjakan Kasus COVID-19 di Asia Jadi Sorotan, Indonesia Tegaskan Situasi Tetap Terkendali

Lonjakan Kasus COVID-19 di Asia Jadi Sorotan, Indonesia Tegaskan Situasi Tetap Terkendali

22 Mei 2025
© Copyright Medialontar Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz