MediaBerita
  • Login
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
MediaBerita
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pinangki Melawan Vonis 10 Tahun Bui Lewat Pengadilan Tinggi

Admin Medialontar by Admin Medialontar
17 Februari 2021
in NASIONAL
0
Pinangki Melawan Vonis 10 Tahun Bui Lewat Pengadilan Tinggi
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pinangki Sirna Malasari melawan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait vonis 10 tahun penjara. Pinangki mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Pinangki dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis hakim ini diketahui lebih tinggi dari tuntutan jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menuntut Pinangki 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mengadili, menyatakan terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua, dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga subsider,” kata hakim ketua Ignasius Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/2).

“Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila tidak tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” lanjut hakim Eko.

Pinangki terbukti membuat action plan yang isinya 10 poin upaya pengajuan fatwa MA Djoko Tjandra. Pinangki disebut membuat action plan dalam bentuk surat kemudian mengirimkan action plan itu ke Anita Kolopaking.

“Menimbang aplikasi chat WA terdakwa dengan Anita Dewi Kolopaking 3 Februari 2020 yang isinya tidak disangkal terdakwa, telah terbukti benar kesepakatan pembuatan action plan telah ditindaklanjuti Andi Irfan Jaya, saksi Anita, dan terdakwa yang membuat action plan tersebut,” katanya.

“Dapat disimpulkan action plan telah dibahas bersama oleh terdakwa dan dibuat dalam bentuk surat oleh terdakwa, dan dikirim Anita untuk dikoreksi. Menimbang dapat dipastikan action plan sebagai rencana kegiatan yang dituangkan proposal adalah benar adanya,” lanjutnya.

Hakim menyebut Pinangki menerima uang down payment (DP) USD 500 dari Djoko Tjandra berkaitan dengan action plan yang mengupayakan Djoko Tjandra bisa ke Indonesia tanpa dieksekusi terkait kasus hak tagih (cessie) Bank Bali. Uang itu diterima melalui Andi Irfan Jaya.

Namun, menurut hakim, Pinangki hanya menguasai USD 450 ribu. Sebab, USD 50 ribu diberikan Pinangki ke Anita Kolopaking sebagai legal fee pengacara Djoko Tjandra.

Selain itu, hakim menyatakan Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Hakim menilai gaya hidup Pinangki tidak sesuai dengan gajinya sebagai jaksa.

Adapun total TPPU yang dilakukan Pinangki USD 375.279 atau setara dengan Rp 5,2 miliar. Hakim meyakini TPPU yang dilakukan Pinangki berasal dari korupsi.

“Jumlah ditransfer, dialihkan dibelanjakan keseluruhan 375.279 dolar AS atau setara Rp 5.253.905.036 sebagaimana diuraikan sebelumnya berasal dari tindak pidana korupsi penerimaan uang 500 ribu dolar AS dari jumlah keseluruhan 1 juta dolar AS dari Djoko Tjandra yang diberikan melalui Andi Irfan Jaya agar putusan PK terhadap Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman pidana,” papar hakim Agus.

Admin Medialontar

Admin Medialontar

Related Posts

Aturan Paspor Diplomatik RI Jadi Sorotan, Berikut Pihak yang Berhak Menggunakannya
NASIONAL

Paspor Diplomatik RI Memiliki Aturan Khusus, Siapa Saja yang Berhak Menggunakannya?

9 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Korupsi di Langkat Usai OTT, Tujuh Orang Masih Jalani Pemeriksaan
NASIONAL

OTT Bupati Langkat Masuk Tahap Pemeriksaan, KPK Dalami Peran Tujuh Pihak

6 Juli 2026
Hyrox dan Functional Training, Mengapa Tren Fitness Ini Disebut Mirip Aktivitas Pekerja Bangunan
NASIONAL

Hyrox dan Functional Training, Mengapa Tren Fitness Ini Disebut Mirip Aktivitas Pekerja Bangunan?

3 Juli 2026
Next Post
Teguran Dilayangkan Usai SKB 3 Menteri Ditolak Wali Kota Pariaman

Teguran Dilayangkan Usai SKB 3 Menteri Ditolak Wali Kota Pariaman

Kekerasan separatis OPM di Papua Jadi Fokus Komnas HAM

Kekerasan separatis OPM di Papua Jadi Fokus Komnas HAM

Hukum Bukan Untuk Menang Kalah

Hukum Bukan Untuk Menang Kalah

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Bagimana Dampak dan Cara Penanganan Gas Air Mata

Bagimana Dampak dan Cara Penanganan Gas Air Mata?

4 tahun ago
Izin Piala Menpora 2021 Keluar, Menpora RI Pastikan Klub dan Suporter Patuhi Protokol Kesehatan

Polri Keluarkan Izin Pra Kompetisi Piala Menpora

5 tahun ago
OTT Bupati Nganjuk, KPK Akui Kerja Bareng Bareskrim Polri

OTT Bupati Nganjuk, KPK Akui Kerja Bareng Bareskrim Polri

5 tahun ago
Persiapan Arus Balik, Kapolri Minta PPKM Mikro Diperketat

Persiapan Arus Balik, Kapolri Minta PPKM Mikro Diperketat

5 tahun ago

Topics

APIC Artifintel Soundworks Arus Mudik 2026 Arus Mudik Lebaran ASN Bansos Berita BGN BPJS BPJS Kesehatan budaya tertib covid-19 DIVHUMAS Indonesia jokowi Joko Widodo Kakorlantas Polri Kapolri kemenkes kesehatan keselamatan jalan Keselamatan lalu lintas Korlantas korlantas polri Lalu Lintas Makan Bergizi Gratis MBG Nasional News Operasi Ketupat Operasi Ketupat 2026 Operasi Patuh 2026 Para Ahli pelayanan humanis Pemilu 2024 polantas humanis Polantas Menyapa polri PPKM Prabowo prabowo subianto Rekayasa Lalu Lintas Rumah Sakit Silancar vaksin corona
No Result
View All Result

Highlights

Artifintel Soundworks Dorong Inovasi Musik AI Lewat Karya Mari Kita Rayakan

Korupsi Pakan Satwa KBS Diduga Ganggu Kesejahteraan Hewan Konservasi

Marak Begal, Polda Jabar Minta Masyarakat Berani Melawan dengan Batasan Hukum

Demo Jakarta Hari Ini, Pengendara Diimbau Atur Rute Perjalanan Demi Hindari Kepadatan Lalu Lintas

Inggris dan Argentina Sama-sama Disiplin, Skor Kacamata Warnai Piala Dunia 2026

Kampus Didesak Perkuat Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual dan Pendampingan Korban

Trending

Sudaryono Tegaskan Komitmen BGN Bangun Organisasi Berintegritas
ISU NEGERI

Sudaryono Tegaskan Komitmen BGN Bangun Organisasi Berintegritas

by christine natalia
28 Juli 2026
0

Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dalam memperkuat tata kelola internal dengan memberikan sanksi kepada ratusan...

Kapolri Resmikan Sekretariat Buruh, Perkuat Sinergi Perjuangan Pekerja dan Stabilitas Investasi

Kapolri Resmikan Sekretariat Bersama Buruh sebagai Penguat Sinergi Organisasi Pekerja

24 Juli 2026
Kapolri Dorong Desk Ketenagakerjaan Jadi Garda Terdepan Penyelesaian Persoalan Buruh

Kapolri Ajak Desk Ketenagakerjaan Percepat Penyelesaian Masalah Buruh

24 Juli 2026
Meera Anggun Hadirkan Mari Kita Rayakan, Lagu AI Bertema Persatuan dan Harapan

Artifintel Soundworks Dorong Inovasi Musik AI Lewat Karya Mari Kita Rayakan

23 Juli 2026
Korupsi Pakan Satwa KBS Diduga Ganggu Kesejahteraan Hewan Konservasi

Korupsi Pakan Satwa KBS Diduga Ganggu Kesejahteraan Hewan Konservasi

23 Juli 2026
© Copyright Medialontar Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz