MediaBerita
  • Login
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
MediaBerita
No Result
View All Result
Home Kesehatan

BPJS Kesehatan Tidak Menanggung 21 Jenis Penyakit hingga Juni 2025

christine natalia by christine natalia
3 Juni 2025
in Kesehatan
0
BPJS Kesehatan Tidak Menanggung 21 Jenis Penyakit hingga Juni 2025

BPJS Kesehatan Tidak Menanggung 21 Jenis Penyakit hingga Juni 2025

0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medialontar.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali menegaskan bahwa hingga Juni 2025, terdapat 21 jenis penyakit dan kondisi medis yang tidak ditanggung dalam program jaminan kesehatan nasional ini. BPJS Kesehatan sendiri merupakan asuransi kesehatan yang diselenggarakan pemerintah dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga Indonesia sebagai upaya memberikan perlindungan layanan kesehatan secara luas.

Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan berhak menerima layanan kesehatan tanpa biaya langsung saat berobat, dengan syarat membayar iuran bulanan sesuai kelas yang dipilih. Namun, seperti halnya asuransi lainnya, tidak semua jenis penyakit dan tindakan medis dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Hal ini diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan tersebut, layanan kesehatan yang bukan bagian dari kebutuhan dasar, atau tindakan yang tidak termasuk pengobatan medis, tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Contohnya adalah layanan estetika yang bersifat non-medis seperti operasi plastik.

Berikut beberapa kategori penyakit dan kondisi yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit yang tergolong wabah atau kejadian luar biasa.

  2. Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, misalnya operasi plastik.

  3. Perawatan gigi kosmetik seperti pemasangan behel.

  4. Penyakit akibat tindak pidana seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

  5. Kondisi yang timbul akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.

  6. Penyakit yang diakibatkan oleh konsumsi alkohol atau ketergantungan narkotika.

  7. Pengobatan masalah infertilitas atau mandul.

  8. Cedera atau penyakit yang muncul karena kejadian tak terduga seperti tawuran.

  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.

  10. Pengobatan yang termasuk dalam kategori percobaan atau eksperimen medis.

  11. Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

  12. Penyediaan alat kontrasepsi.

  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

  14. Pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.

  15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam keadaan darurat.

  16. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.

  17. Pelayanan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

  18. Pelayanan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

  19. Pelayanan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

  20. Pelayanan yang sudah dijamin oleh program lain.

  21. Pelayanan lain yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan.

Ketentuan ini dibuat untuk menjaga keberlangsungan dana jaminan sosial dan memastikan BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan yang optimal bagi peserta sesuai kapasitasnya. Dengan demikian, peserta diharapkan memahami batasan cakupan layanan yang disediakan agar tidak terjadi kesalahpahaman saat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.

Meskipun ada sejumlah kondisi yang tidak dijamin, BPJS Kesehatan tetap menjadi salah satu solusi utama dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia, terutama dalam pengobatan penyakit dasar dan kondisi medis yang urgent.

Peserta disarankan untuk selalu memeriksa ketentuan terbaru dari BPJS Kesehatan dan memperhatikan kewajiban pembayaran iuran agar manfaat perlindungan kesehatan tetap terjaga secara maksimal.

Dengan adanya aturan baru mengenai 21 jenis penyakit ini, diharapkan masyarakat bisa lebih bijak dalam memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan dan memahami batasan jaminan yang diberikan, sehingga program ini bisa berjalan berkelanjutan dan tetap memberikan manfaat luas bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tags: BPJS KesehatanIuran BPJSJaminan kesehatan nasionalLayanan BPJS 2025Penyakit tidak ditanggung BPJS
christine natalia

christine natalia

Related Posts

Pengawasan Bandara Soekarno-Hatta Diperketat Antisipasi Virus Nipah
Kesehatan

Pengawasan Bandara Soekarno-Hatta Diperketat Antisipasi Virus Nipah

28 Januari 2026
Waspada Leptospirosis di Musim Hujan dan Banjir
Kesehatan

Waspada Leptospirosis di Musim Hujan dan Banjir

27 Januari 2026
Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Manfaatnya bagi Masyarakat
Kesehatan

Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Manfaatnya bagi Masyarakat

19 Januari 2026
Next Post
Menkes Temui Presiden Prabowo, Sampaikan Laporan Kasus Covid-19 Terkini

Menkes Temui Presiden Prabowo, Sampaikan Laporan Kasus Covid-19 Terkini

BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Gawat Darurat Wajib Dilayani Sesuai Aturan

BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Gawat Darurat Wajib Dilayani Sesuai Aturan

BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Katarak Tetap Dijamin, Akses di Daerah Terpencil Diperkuat

BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Katarak Tetap Dijamin, Akses di Daerah Terpencil Diperkuat

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Efikasi Terbaru Vaksin AstraZeneca dan Implikasinya

Efikasi Terbaru Vaksin AstraZeneca dan Implikasinya

6 tahun ago
Ojol Jambi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas, Korlantas Dorong Pendekatan Humanis

Kakorlantas Optimalkan Pendekatan Persuasif Bersama Ojol Jambi

8 bulan ago
Akselerasi Vaksinasi di Kabupaten Bone, Kapolres: Insyaa Allah Laju Pengendalian Covid-19 Saat Nataru Bisa Dijaga

Akselerasi Vaksinasi di Kabupaten Bone, Kapolres: Insyaa Allah Laju Pengendalian Covid-19 Saat Nataru Bisa Dijaga

5 tahun ago
Polri Siapkan Operasi Aman Nusa II Bantu Korban Gempa NTT

Polri Siapkan Operasi Aman Nusa II Bantu Korban Gempa NTT

5 tahun ago

Topics

APIC Artifintel Soundworks Arus Mudik 2026 Arus Mudik Lebaran ASN Bansos Berita BGN BPJS BPJS Kesehatan budaya tertib covid-19 DIVHUMAS Indonesia jokowi Joko Widodo Kakorlantas Polri Kapolri kemenkes kesehatan keselamatan jalan Keselamatan lalu lintas Korlantas korlantas polri Lalu Lintas Makan Bergizi Gratis MBG Nasional News Operasi Ketupat Operasi Ketupat 2026 Operasi Patuh 2026 Para Ahli pelayanan humanis Pemilu 2024 polantas humanis Polantas Menyapa polri PPKM Prabowo prabowo subianto PT Qudo Buana Nawakara Rekayasa Lalu Lintas Silancar vaksin corona
No Result
View All Result

Highlights

Hadir Lebih Awal, Ditresnarkoba Polda Jabar Putus Rantai Narkoba di Lingkungan Kos #ReserseBekerja

Karhutla Meluas, Indonesia Buka Jalan bagi Bantuan dari Negara Tetangga

283 Ribu Kasus ISPA Akibat Karhutla, Sampai Kapan Warga Harus Menghirup Asap?

Peran PMO Penting untuk Membantu Pasien TBC Menuntaskan Terapi

Penyerangan BEM UI di Tebet Disorot, Motif Pelaku Jadi Pertanyaan

QRIS Tanpa MDR hingga Rp100 Ribu Berlaku, Merchant Dapat Ruang Efisiensi

Trending

Dukung Keterbukaan Informasi, PT Qudo Buana Nawakara Hadirkan Agregator Konten MediaHUB
ISU NEGERI

Solusi IT PT Qudo Buana Nawakara Wujudkan MediaHUB sebagai Agregator Konten Multimedia Resmi

by christine natalia
22 Oktober 2026
0

JAKARTA — Kebutuhan terhadap akses informasi yang cepat dan dapat diandalkan kini menjadi hal krusial bagi masyarakat...

Letkol Arman Jadi Tersangka, Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Letkol Arman Jadi Tersangka, Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

22 Oktober 2026
Polres Bengkulu Utara Periksa 34 Orang dalam Razia Tempat Hiburan Talang Arah #ReserseBekerja

Polres Bengkulu Utara Sisir Dua Tempat Hiburan di Talang Arah, 222 Botol Miras Disita #ReserseBekerja

20 Oktober 2026
Ditresnarkoba Polda Jabar Razia Kos Bandung, Dua Penghuni Positif Narkoba #ReserseBekerja

Hadir Lebih Awal, Ditresnarkoba Polda Jabar Putus Rantai Narkoba di Lingkungan Kos #ReserseBekerja

20 Oktober 2026
Karhutla Meluas, Indonesia Buka Jalan bagi Bantuan dari Negara Tetangga

Karhutla Meluas, Indonesia Buka Jalan bagi Bantuan dari Negara Tetangga

19 Oktober 2026
© Copyright Medialontar Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz