Medialontar.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali menegaskan bahwa hingga Juni 2025, terdapat 21 jenis penyakit dan kondisi medis yang tidak ditanggung dalam program jaminan kesehatan nasional ini. BPJS Kesehatan sendiri merupakan asuransi kesehatan yang diselenggarakan pemerintah dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga Indonesia sebagai upaya memberikan perlindungan layanan kesehatan secara luas.
Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan berhak menerima layanan kesehatan tanpa biaya langsung saat berobat, dengan syarat membayar iuran bulanan sesuai kelas yang dipilih. Namun, seperti halnya asuransi lainnya, tidak semua jenis penyakit dan tindakan medis dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Hal ini diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan tersebut, layanan kesehatan yang bukan bagian dari kebutuhan dasar, atau tindakan yang tidak termasuk pengobatan medis, tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Contohnya adalah layanan estetika yang bersifat non-medis seperti operasi plastik.
Berikut beberapa kategori penyakit dan kondisi yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan:
-
Penyakit yang tergolong wabah atau kejadian luar biasa.
-
Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, misalnya operasi plastik.
-
Perawatan gigi kosmetik seperti pemasangan behel.
-
Penyakit akibat tindak pidana seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
-
Kondisi yang timbul akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
-
Penyakit yang diakibatkan oleh konsumsi alkohol atau ketergantungan narkotika.
-
Pengobatan masalah infertilitas atau mandul.
-
Cedera atau penyakit yang muncul karena kejadian tak terduga seperti tawuran.
-
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.
-
Pengobatan yang termasuk dalam kategori percobaan atau eksperimen medis.
-
Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
-
Penyediaan alat kontrasepsi.
-
Perbekalan kesehatan rumah tangga.
-
Pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
-
Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam keadaan darurat.
-
Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
-
Pelayanan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
-
Pelayanan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
-
Pelayanan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
-
Pelayanan yang sudah dijamin oleh program lain.
-
Pelayanan lain yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan.
Ketentuan ini dibuat untuk menjaga keberlangsungan dana jaminan sosial dan memastikan BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan yang optimal bagi peserta sesuai kapasitasnya. Dengan demikian, peserta diharapkan memahami batasan cakupan layanan yang disediakan agar tidak terjadi kesalahpahaman saat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.
Meskipun ada sejumlah kondisi yang tidak dijamin, BPJS Kesehatan tetap menjadi salah satu solusi utama dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia, terutama dalam pengobatan penyakit dasar dan kondisi medis yang urgent.
Peserta disarankan untuk selalu memeriksa ketentuan terbaru dari BPJS Kesehatan dan memperhatikan kewajiban pembayaran iuran agar manfaat perlindungan kesehatan tetap terjaga secara maksimal.
Dengan adanya aturan baru mengenai 21 jenis penyakit ini, diharapkan masyarakat bisa lebih bijak dalam memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan dan memahami batasan jaminan yang diberikan, sehingga program ini bisa berjalan berkelanjutan dan tetap memberikan manfaat luas bagi seluruh rakyat Indonesia.















